Quote:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014 dipatok pada Rp2.441.301,74. UMP ini merupakan hasil perhitungan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp2.299.000.
Sekjen Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengungkapkan akan menentang keputusan yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) ini. Menurutnya, survei juga menunjukkan bahwa item tersebut tidak sesuai kebutuhan riil para buruh.
Menurutnya, penetapan UMP 2014 yang ditandatangani oleh Jokowi membuktikan selama ini sang Gubernur hanya melakukan pencitraan.
"Ini sebuah bukti bahwa selama ini Jokowi hanya pencitraan saja. Kalau Jokowi bisa bantu dan mengatasi permasalahan monyet, kenapa kita (buruh) enggak bisa dibantu?" tegasnya di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono mengungkapkan, dewan pengupahan penetapan UMP telah memberikan rekomendasi sesuai mekanisme yang benar, meskipun perwakilan buruh absen dalam perundingan.
"Kita sudah memberi kesempatan unsur buruh untuk dua kali sidang, tetapi mereka tak hadir. Kita juga menyampaikan kepada peserta sidang, ‘Apa sidang bisa dilanjutkan?’ Peserta sidang menjawab sidang tetap dilanjutkan, mengingat 1 November harus ditetapkan," ujarnya.
Seperti diketahui, penetapan UMP 2014 dengan dewan pengupahan tidak dihadiri perwakilan buruh, namun ketidakhadiran tersebut tidak memengaruhi keputusan UMP 2014 DKI Jakarta yang sudah ditetapkan.
Sumber
Jokowi melarang topeng monyet karena dianggap telah mengeksploitasi dan menyakiti monyet. Sementara Jokowi menolak tuntutan buruh karena menganggap buruh tidak lebih berharga daripada monyet 
Gubernur macam apa ini 