- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penyelewengan Dana Dikti , Sentuh Pejabat Rektorat
TS
Romanta
Penyelewengan Dana Dikti , Sentuh Pejabat Rektorat
MALANG - Pekan depan, dugaan penyelewengan dana Dikti segera memasuki babak baru. Yakni ekspose. Hingga akhir minggu ini, Kejaksaan Negeri Malang terus mengebut proses penyidikan. Sejumlah saksi dipanggil, untuk memberikan keterangan dihadapan para penyidik Kejaksaan Negeri Malang.
Data yang dihimpun Malang Post, penyelidikan hingga ke tahap penyidikan telah mendatangkan sejumlah nama. Diantaranya mantan pejabat rektorat berinisial Tj, Su, Pa, bendahara Fi dan Pi yang masih aktif. Termasuk juga sejumlah dosen di Kampus Universitas Kanjuruhan Malang.
Salah saksi penting adalah mantan Pembantu Rektor, berinisial Pa, yang mengajukan bantuan Dikti tersebut. Belum diketahui secara pasti, dana dari Dikti itu turun ke rekening siapa. Namun menurut informasi, dana sebesar Rp 2,3 miliar untuk proyek fisik, kemudian diberikan Pa kepada bendahara Fi.
Proyek fisik tersebut, berupa pembangunan gedung serbaguna di Universitas Kanjuruhan Malang. Sebelum dana turun, sebenarnya proyek telah dikerjakan, kemudian dilanjutkan setelah dana turun dari Dikti. Terkait kasus ini, sejumlah saksi dari Unikama juga telah menggandeng kuasa hukum.
Termasuk saksi Pa yang menggandeng H. Maskur SH yang merupakan pengacara anggota Ikadin. Ketika ditemui Malang Post, Maskur mengakui dia mendampingi Pa. Dikonfrontir mengenai dana Rp 2,3 miliar yang diberikan kepada Fi, Maskur membenarkan.
‘’Saya belum tahu dulu dari Dikti turun ke rekening siapa? Tapi benar Pak Pa menyerahkan ke Fi dan ada tanda terima. Penggunaan dana itu untuk pembangunan juga ada kwitansinya,’’ jelas Maskur kepada Malang Post.
Gedung itu sudah dalam dalam posisi terbangun, sebelum dana Dikti cair. Total menghabiskan anggaran sekitar Rp 6 – 8 miliar. Setahu Maskur, gedung tersebut kemudian selesai total pada Oktober 2008. Kala itu juga, ada berita acara ang didahului dengan penyerahan dana Rp 2,3 miliar.
‘’Dana yang diserahkan itu kemungkinan kepada pelaksana proyek, soal Rp 700 juta, untuk pengembangan SDM, klien saya tidak tahu,’’ imbuhnya.
Yang paling penting dalam kasus itu, menurut Maskur, tidak ada kerugian negara apapun. Jika itu merugikan negara, maka dia meminta kejaksaan melakukan audit. Bahkan juga melibatkan tim appraisal untuk menaksir nilai dari gedung yang berasal dari proyek Dikti.
‘’Ya harus diakui ada kesalahan administrasi, terutama terkait tender. Tapi tidak ada kerugian negara. Silakan saja diaudit,’’ terangnya.
Menurut dia, seharusnya pembangunan dipisahkan antara yang memakai dana lama dan dikti. Agar tidak rancu dan memunculkan permasalahan seperti ini. Untuk itu, kejelasan terkait pemakaian dana, bisa diketahui melalui audit. (ary/avi)
http://www.malang-post.com/kriminal/...jabat-rektorat
Data yang dihimpun Malang Post, penyelidikan hingga ke tahap penyidikan telah mendatangkan sejumlah nama. Diantaranya mantan pejabat rektorat berinisial Tj, Su, Pa, bendahara Fi dan Pi yang masih aktif. Termasuk juga sejumlah dosen di Kampus Universitas Kanjuruhan Malang.
Salah saksi penting adalah mantan Pembantu Rektor, berinisial Pa, yang mengajukan bantuan Dikti tersebut. Belum diketahui secara pasti, dana dari Dikti itu turun ke rekening siapa. Namun menurut informasi, dana sebesar Rp 2,3 miliar untuk proyek fisik, kemudian diberikan Pa kepada bendahara Fi.
Proyek fisik tersebut, berupa pembangunan gedung serbaguna di Universitas Kanjuruhan Malang. Sebelum dana turun, sebenarnya proyek telah dikerjakan, kemudian dilanjutkan setelah dana turun dari Dikti. Terkait kasus ini, sejumlah saksi dari Unikama juga telah menggandeng kuasa hukum.
Termasuk saksi Pa yang menggandeng H. Maskur SH yang merupakan pengacara anggota Ikadin. Ketika ditemui Malang Post, Maskur mengakui dia mendampingi Pa. Dikonfrontir mengenai dana Rp 2,3 miliar yang diberikan kepada Fi, Maskur membenarkan.
‘’Saya belum tahu dulu dari Dikti turun ke rekening siapa? Tapi benar Pak Pa menyerahkan ke Fi dan ada tanda terima. Penggunaan dana itu untuk pembangunan juga ada kwitansinya,’’ jelas Maskur kepada Malang Post.
Gedung itu sudah dalam dalam posisi terbangun, sebelum dana Dikti cair. Total menghabiskan anggaran sekitar Rp 6 – 8 miliar. Setahu Maskur, gedung tersebut kemudian selesai total pada Oktober 2008. Kala itu juga, ada berita acara ang didahului dengan penyerahan dana Rp 2,3 miliar.
‘’Dana yang diserahkan itu kemungkinan kepada pelaksana proyek, soal Rp 700 juta, untuk pengembangan SDM, klien saya tidak tahu,’’ imbuhnya.
Yang paling penting dalam kasus itu, menurut Maskur, tidak ada kerugian negara apapun. Jika itu merugikan negara, maka dia meminta kejaksaan melakukan audit. Bahkan juga melibatkan tim appraisal untuk menaksir nilai dari gedung yang berasal dari proyek Dikti.
‘’Ya harus diakui ada kesalahan administrasi, terutama terkait tender. Tapi tidak ada kerugian negara. Silakan saja diaudit,’’ terangnya.
Menurut dia, seharusnya pembangunan dipisahkan antara yang memakai dana lama dan dikti. Agar tidak rancu dan memunculkan permasalahan seperti ini. Untuk itu, kejelasan terkait pemakaian dana, bisa diketahui melalui audit. (ary/avi)
http://www.malang-post.com/kriminal/...jabat-rektorat
0
688
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan