- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buruh Hanya Layak Tinggal di Kamar 3x3 Meter


TS
audifighter
Buruh Hanya Layak Tinggal di Kamar 3x3 Meter
Buruh Hanya Layak Tinggal di Kamar 3x3 Meter

Klo di Jakarta Buruh naek motornya ninja 250

Quote:
Berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan buruh hanya butuh kamar berukuran 3x3 meter dengan tariff sewa Rp 100 ribu-Rp 170 ribu per bulan. Hasil survei ini membuat berang Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY). “Itu fatal,” kata Sekretaris Jenderal ABY Kirnadi Ahad 3 November 2013.
Menurut dia, ada kesalahan dalam survei tentang komponen perumahan dan makanan-minuman. “Kualitasnya rendah,” ujarnya. Akibatnya, besaran upah minimum kabupaten-kota yang ditetapkan menjadi rendah. “Kami mendesak Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengoreksi hasil survei dewan pengupahan tiap kabupaten-kota tentang komponen perumahan dan makanan minuman.”
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 tentang tahapan pencapaian hidup layak, harga sewa tempat tinggal buruh harus mampu menampung 60 item, seperti sandang, papan, kesehatan. “Praktiknya, survei hanya untuk kamar ukuran 3x3 meter. Tarifnya Rp 100 ribu-Rp 170 ribu per bulan,” katanya. Menurut dia, mengkritisi hasil survei ini lebih mendesak ketimbang alotnya pembahasan UMK.
Survei atas komponen makanan minuman juga berdasarkan kualitas barang yang rendah. Misalnya, harga daging sapi yang disurvei dewan pengupahan senilai Rp 75 ribu. Padahal harga daging sapi beberapa bulan ini lebih dari Rp 75 ribu per kilogram.
Usulan UMK 2014 dari lima dewan pengupahan kabupaten-kota meliputi Rp 1.170.00 untuk Yogyakarta, Rp 1.165.000 untuk Sleman, Rp 1.125.000 untuk Bantul, Rp 1.160.000 untuk Kulon Progo, dan Rp 1.007.000 untuk Gunung Kidul. Sedangkan besaran UMK 2013 adalah Rp 1.065.247 untuk Yogyakarta, Rp 1.026.181 untuk Sleman, Rp 993.484 untuk Bantul, Rp 954.339 untuk Kulon Progo, dan Rp 947.114 untuk Gunung Kidul.
Kepala Dinas Tenaga Kerja DIY Budi Antono belum bisa memberikan komentar, karena baru Yogyakarta dan Bantul yang menyampaikan usulan UMK dan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) kepada gubernur. “Ternyata pembahasan di dewan pengupahan masih alot,” kata Budi yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan DIY.
Dia menyatakan telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah DIY serta bupati dan walikota. Batas waktu penyampaian usulan UMK dan besaran KHL diundur menjadi 4 November. Pengunduran waktu itu, menurut Budi, tak akan mempengaruhi penetapan UMK oleh gubernur. Lantaran waktu penetapan paling lambat pada 20 November mendatang. “Usulan UMK dan nilai KHL harus dikumpulkan dulu. Karena harus disandingkan,” kata Budi.
SUMBER
Menurut dia, ada kesalahan dalam survei tentang komponen perumahan dan makanan-minuman. “Kualitasnya rendah,” ujarnya. Akibatnya, besaran upah minimum kabupaten-kota yang ditetapkan menjadi rendah. “Kami mendesak Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengoreksi hasil survei dewan pengupahan tiap kabupaten-kota tentang komponen perumahan dan makanan minuman.”
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 tentang tahapan pencapaian hidup layak, harga sewa tempat tinggal buruh harus mampu menampung 60 item, seperti sandang, papan, kesehatan. “Praktiknya, survei hanya untuk kamar ukuran 3x3 meter. Tarifnya Rp 100 ribu-Rp 170 ribu per bulan,” katanya. Menurut dia, mengkritisi hasil survei ini lebih mendesak ketimbang alotnya pembahasan UMK.
Survei atas komponen makanan minuman juga berdasarkan kualitas barang yang rendah. Misalnya, harga daging sapi yang disurvei dewan pengupahan senilai Rp 75 ribu. Padahal harga daging sapi beberapa bulan ini lebih dari Rp 75 ribu per kilogram.
Usulan UMK 2014 dari lima dewan pengupahan kabupaten-kota meliputi Rp 1.170.00 untuk Yogyakarta, Rp 1.165.000 untuk Sleman, Rp 1.125.000 untuk Bantul, Rp 1.160.000 untuk Kulon Progo, dan Rp 1.007.000 untuk Gunung Kidul. Sedangkan besaran UMK 2013 adalah Rp 1.065.247 untuk Yogyakarta, Rp 1.026.181 untuk Sleman, Rp 993.484 untuk Bantul, Rp 954.339 untuk Kulon Progo, dan Rp 947.114 untuk Gunung Kidul.
Kepala Dinas Tenaga Kerja DIY Budi Antono belum bisa memberikan komentar, karena baru Yogyakarta dan Bantul yang menyampaikan usulan UMK dan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) kepada gubernur. “Ternyata pembahasan di dewan pengupahan masih alot,” kata Budi yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan DIY.
Dia menyatakan telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah DIY serta bupati dan walikota. Batas waktu penyampaian usulan UMK dan besaran KHL diundur menjadi 4 November. Pengunduran waktu itu, menurut Budi, tak akan mempengaruhi penetapan UMK oleh gubernur. Lantaran waktu penetapan paling lambat pada 20 November mendatang. “Usulan UMK dan nilai KHL harus dikumpulkan dulu. Karena harus disandingkan,” kata Budi.
SUMBER
Klo di Jakarta Buruh naek motornya ninja 250

0
5.7K
Kutip
97
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan