- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Lhaaa, Putusan habis Ngganja??] Putusan MK Jadi Ancaman Pemilu 2014


TS
embolisasi
[Lhaaa, Putusan habis Ngganja??] Putusan MK Jadi Ancaman Pemilu 2014
JAKARTA - Putusan kontroversial yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilgub Bali 2013, dinilai dapat membahayakan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2014 mendatang.
"Tahun 2014 itu transisi kepemimpinan. Kami waspadai ada ancaman serius dan ini dapat ciptakan resiko politik, kalau tidak cermat kejadian di Mesir," ujar Wasekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, dalam jumpa pers yang digelar di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2013).
Dalil hukum dalam putusan pada 20 Juni 2013 tersebut telah melanggar asas one man one vote, yakni pemilih dapat memilih lebih dari satu kali dengan cara diwakilkan.
Putusan yang diambil Akil Mochtar pada saat itu, menyatakan, cara tersebut sudah dilakukan sejak Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden serta Pemilukada Kabupaten, dan tidak pernah dipermasalahkan, sehingga dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Sebab itu, Hasto mengatakan isi putusan MK menyatakan bahwa pemungutan suara dapat dilakukan dengan cara perwakilan, asalkan ada kesepakatan, asas kemanfaatan, tidak dimanipulasi dan tidak dipersoalkan.
"Kalau dengan dalil hukum Akil, lalu ada instruksi dari parpol yang tidak menjaga demokrasi untuk melakukan pencoblosan lebih dari 1 kali, 40 Kali atau seratus kali, selama itu hasil kesepakatan, tidak ada manipulasi itu bisa dilaksanakan," kata Hasto. (ydh) sumberrrrr
Putusannya bakal tidak cermat, masih sadar ga tuh saat ambil keputusan

"Tahun 2014 itu transisi kepemimpinan. Kami waspadai ada ancaman serius dan ini dapat ciptakan resiko politik, kalau tidak cermat kejadian di Mesir," ujar Wasekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, dalam jumpa pers yang digelar di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2013).
Dalil hukum dalam putusan pada 20 Juni 2013 tersebut telah melanggar asas one man one vote, yakni pemilih dapat memilih lebih dari satu kali dengan cara diwakilkan.
Putusan yang diambil Akil Mochtar pada saat itu, menyatakan, cara tersebut sudah dilakukan sejak Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden serta Pemilukada Kabupaten, dan tidak pernah dipermasalahkan, sehingga dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Sebab itu, Hasto mengatakan isi putusan MK menyatakan bahwa pemungutan suara dapat dilakukan dengan cara perwakilan, asalkan ada kesepakatan, asas kemanfaatan, tidak dimanipulasi dan tidak dipersoalkan.
"Kalau dengan dalil hukum Akil, lalu ada instruksi dari parpol yang tidak menjaga demokrasi untuk melakukan pencoblosan lebih dari 1 kali, 40 Kali atau seratus kali, selama itu hasil kesepakatan, tidak ada manipulasi itu bisa dilaksanakan," kata Hasto. (ydh) sumberrrrr
Putusannya bakal tidak cermat, masih sadar ga tuh saat ambil keputusan


0
1.3K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan