ANGGOTA DPR BISA DIPILIH TERUS MENERUS SELAMA MASIH HIDUP !!!!
TS
invaderputra
ANGGOTA DPR BISA DIPILIH TERUS MENERUS SELAMA MASIH HIDUP !!!!
Berawal dari iseng pengen tahu, ane buka2 google tentang berapa kali anggota DPR bisa mencalonkan lagi, dan hasilnya???
"Penugasan sebagai anggota DPR sangat tergantung partai. Menurut Tjahjo, tidak ada undang-undang (UU) yang mengatur seseorang berapa kali boleh menjabat sebagai anggota DPR."
Berarti bisa ane artikan, anggota DPR itu bisa mencalonka diri terus menerus jika periode jabatannya sudah habis, atau masih diinginkan partai demi menjaga "suara" didaerah pemilihannya
Dan yang lebih herannya lagi, anggota DPR yg sudah pensiun berhak mendapat UANG PENSIUN SEUMUR HIDUP!!!!.
Berikut kutipan yg ane baca :
Spoiler for KUTIPAN:
Pembatasan Masa Jabatan Anggota DPR Tergantung Partai
SEKJEN DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, penugasan sebagai anggota DPR sangat tergantung partai. Menurut Tjahjo, tidak ada undang-undang (UU) yang mengatur seseorang berapa kali boleh menjabat sebagai anggota DPR.
Tjahjo menyatakan, beda dengan jabatan presiden dan kepala daerah yang diatur UU maksimal dua kali masa jabatan. Kata dia, pembatasan masa jabatan anggota DPR kalaupun ada harusnya diatur.
"Pendapat pribadi saya, setidaknya maksimal tiga periode jabatan. Bisa dicalonkan lagi jabatan ke empat dan seterusnya dengan atas seizin ataupenugasan partai . Sama juga sebagai menteri kan tidak ada jabatan periodesasinya," kata Tjahjo Kumolo, hari ini.
Demi pemerataan dan kaderisasi, lanjut Tjahjo, masing-masing partai bisa mengaturnya. Tapi kesemuanya tergantung dari kebijakan partai.
"Kalau tidak, ya seseorang yang rajin ke konstituennya dan sangat dikenal misalnya. Dia akan terpilih terus jadi anggota DPR kalau dia pejabat partai ditugaskan partai sebagai calon," ujarnya.
Dia mencontohkan dirinya yang sudah lima periode atau 25 tahun jadi anggota DPR. Dengan sistem terbuka seperti saat ini, kalau ditugaskan partai bisa akan jadi anggota DPR terus menerus. "Kesempatan buat kader partai lain kan tidak ada," tutup Tjahjo. (pri)
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Jabatan anggota DPR adalah jabatan politik, dengan periode per lima tahun. Walupun begitu, mereka seperti halnya birokrat karier, setelah tidak duduk di parlemen pun tetap mendapat bulanan sebagai gaji pensiun. Besarnya Rp 2 juta per orang per bulan, seumur hidup.
Demikian diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani kepada TRIBUNnews.com, Selasa (19/2). Menurutnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat memperoleh uang pensiun setelah tidak lagi menjabat dan terus mendapatkan pensiun seumur hidup.
Menurutnya, hal ini sesuai dan tidak salah. Sebab ada aturannya, yakni Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Ttinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Namun, tidak serta-merta semua anggota DPR mendapatkan hak pensiun. "Itu sangat tergantung dengan isi Keputusan Presiden (Keppres). Bunyi Keppres pemberhentiannya bagaimana. Apa diberhentikan dengan hormat? Atau tidak dengan hormat?" kata Winantuningtyastiti saat diwawancarai TRIBUNnews.com, di ruang kerjanya, di Gedung Setjen DPR, Jakarta.
Andai anggota DPR diberhentikan dengan hormat, dan habis masa jabatannya, yang bersangkutan memiliki hak pensiun. Itu bagi anggota DPR yang berhenti atau mundur sebelum periodenya selesai.
Besarnya pensiun pokok itu sebulannya adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. Jadi perolehan seseorang tergantung pada anggota itu masa jabatannya berapa lama atau berapa periode.
Andai satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, jadi dihitungnya itu per bulan masa jabatan. "Dengan ketentuan besarnya pensiun pokok itu sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," jelas dia.
Anggota DPR yang mundur atau habis masa jabatannya itu juga mendapat tunjangan isteri dan anak, tunjangan beras. Kalau anggota DPR aktif mendapat gaji pokok Rp 4,2 juta, tunjangan istri Rp 420 ribu (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168 ribu, Uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (4 jiwa, masing-masing dapat 10 kg) Rp 198 ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.
Bila nantinya anggota DPR yang periode ini habis masa jabatannya, dan tidak terpilih lagi, yang bersangkutan mendapat biaya pensiun yang dihitung berdasarkan lamanya menjabat, dan tiga tunjangan lainnya.
"Periode-periode sebelumnya begitu juga sama. Hak pensiunnya sesuai UU-nya ya seumur hidup," kata dia.
Jumlah tersebut belum lagi ditambah komponen penerimaan lain-lain. Ini pun bergantung pada anggota DPR, ada atau tidak ada jabatan pada alat kelengkapan Dewan. Itu artinya, jumlah gaji pokok dan tunjangan tiap anggota Dewan sebenarnya mencapai Rp 18,415 juta.
Namun, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen, anggota hanya berhak atas Rp 16,207 juta.
Besaran nominal ini tidak akan diterima anggota DPR yang di-PAW. "Gaji pokok masih diberikan. Gaji pokok itu masih tetap sih sesuai dengan UU 12 tahun 1980, Rp 4,2 juta. Tunjangan istri 10 persen dan tunjangan anak 2 persen. Maksimal dua anak," ungkap Win.
Selain itu, sebut dia, anggota DPR tersebut masih mendapat tunjangan pangan, berupa beras untuk 4 orang. Masing-masing hitungannya mendapat 10 Kg.
"Masih dapat juga tunjangan jabatan yang melekat digaji. Dan uang paket atau sidang Rp 2 juta," terang dia.
Itu berarti, jumlah gaji yang masih diterima anggota DPR yang di-PAW per bulannya adalah Rp 16.308.000. Rinciannya, adalah gaji pokok Rp 4,2 juta, tunjangan istri Rp 420 ribu, tunjangan anak Rp 168 ribu, Uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, dan tunjangan beras Rp 198 ribu.
Spoiler for PENSIUN:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Gerakan Indonesia Bersih Adhie M. Massardi mengatakan tidak ada yang salah dengan pensiun seumur hidup anggota DPR RI.
Menurutnya, itu adalah hal yang wajar sebab selama masa periode tugasnya, mereka telah memberikan segalanya.
"Sebenarnya cukup wajar bila anggota DPR dapat pensiun seumur hidup. Bahkan tunjangan. Misalnya perumahan. Karena saat menjadi anggota DPR yang lima tahun itu, dia telah mengabdikan seluruh waktunya bagi negara. Dia juga meninggalkan seluruh kegiatan (ekonomi) sebelumnya," ujar Adhie kepada Tribunnews, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Hanya memang, kata Adhie, selama ada DPR nyaris tidak memberikan arti bagi rakyat kecuali beban moral.
Menurutnya, tidak hanya anggota DPR yang bisa mendapatkan pensiun. Namun juga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Yudisial (KY), dan institusi lainnya yang memiliki pejabat politik (non karir).
Jika tidak ada jaminan pensiun, Adhie khawatir mereka tidak akan bisa bekerja secara maksimal. Bisa saja 'nakal' karena harus memikirkan hidupnya setelah tidak menjabat.
Menurutnya, ini penting sekali dipikirkan agar para komisioner tersebut bekerja total dan menghindari konflik kepentingan.
"Saya sedih melihat bekas komisioner KPK jadi komisaris atau kerja di tempat lain. Jadi posisi semacam KPK atau KY setelah kelar seharusnya tidak boleh kerja di tempat lain selama kurun waktu tertentu," ujarnya.
Bekas juru biacara presiden di zaman Presiden Gus Dur itu bahkan mengusulkan dibuat undang-undang yang mengatur tentang pensiun pejabat politik (non karir) negara.
Sebelumnya, sekalipun anggota DPR mundur atau terkena Pergantian Antar-Waktu (PAW), asal memenuhi syarat minimal satu tahun menjabat di DPR, ia berhak mendapat jatah uang pensiun Rp 2 juta per bulan untuk seumur hidup.
Sedangkan gaji untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp 51,5 juta. Dihitung-hitung, total take home pay untuk anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp 54,9 juta, dan untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.
Sebagi pembanding, gaji dari anggota DPR tahun 2004 - 2009 gaji bulanan Rp 46.100.000. Namun ditambah biaya tunjangan, biaya reses, dan gaji ke-13, setiap anggota DPR RI per tahun kira-kria mencapai Rp 1 miliar per tahun.
Kejamkah meraka sang penguasa?? dengan anggaran pensiun2 anggota DPR yg terhormat bisa membantu masyarakat yg tidak mampu, sudah gelap matakah mereka dalam kekuasaan?? INI KAH INDONESIA YG KATANYA KAYA DAN RAMAH TAMAH?? INDONESIAKU TAK UBAHNYA SEPERTI NEGERI SULAP