Kaskus

News

amazinglifeAvatar border
TS
amazinglife
(pengusaha pusing) Upah Minimum di Jakarta Rp 2,4 Juta, di Bekasi Rp 2,9 Juta
Upah Minimum di Jakarta Rp 2,4
Juta, di Bekasi Rp 2,9 Juta
Herdaru Purnomo - detikFinance
Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI
Jakarta di 2014 telah ditetapkan naik menjadi Rp
2,44 juta. Angka ini jauh di bawah Upah
Minimum Kota (UMK) Bekasi yang mencapai Rp
2,94 juta.
Dalam penetapan UMK, perwakilan buruh di
Bekasi awalnya meminta kenaikan 50% UMK
yang diminta perwakilan serikat pekerja dari
UMK tahun 2013. UMK di tahun 2013 tercatat
Rp 2,1 juta.
"Kami pasti menerima dan mengakomodir
permintaan buruh yang menuntut kenaikan
UMK hingga 50 persen. Namun hal itu perlu
dibahas secara intensif dan seksama dan diikat
dalam kesepakatan," kata Walikota Bekasi,
Rahmat Effendi seperti dikutip di situs
Pemerintahan Kota Bekasi, Jumat (1/11/2013).
Perwakilan buruh dalam audiensi dengan
Pemkot Bekasi setuju menurunkan kenaikan
UMK menjadi 40%. Pemkot Bekasi pun
menyetujui kenaikan 40% UMK 2014 dari UMK
tahun 2013 tersebut.
"Mengenai kenaikan 40% UMK yang diminta
perwakilan serikat pekerja dari UMK tahun 2013
dapat disepakati, persetujuannya berdasarkan
hasil akhir proses dewan pengupahan Kota
Bekasi dengan mengacu beberapa penyesuaian
berkenaan dengan kebutuhan hidup layak,"
jelasnya.
Tahun 2013 sendiri UMK Kota Bekasi tercatat Rp
2,1 juta di bawah DKI yang mencapai Rp 2,2
juta. Kini di 2014 UMK Kota Bekasi menjadi Rp
2,94 juta (naik 40%) jauh lebih tinggi dari DKI
yang baru saja ditetapkan Rp 2,44 juta.
Kesepakatan antara buruh dengan Pemerintah
Kota Bekasi selanjutnya akan disampaikan
kepada Gubernur Jawa Barat, dan Presiden
Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

sumber detik..com

wow tiap tahun naik 40% enaknyaa...
0
1.1K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan