- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Denda Rp 1 Juta Berlaku, Pengguna Busway Meningkat?


TS
nauranida
Denda Rp 1 Juta Berlaku, Pengguna Busway Meningkat?

Quote:
RMOL. Komitmen kepolisian menerapkan aturan denda maksimal sebesar Rp 1 juta bagi pengendara yang menyerobot jalur busway Transjakarta, diragukan. Sebelumnya, upaya meningggikan separator busway dan menyemprot cairan berwarna ke pengendara ternyata tak berjalan efektif.
"Yang jadi pertanyaan apakah dengan denda ini berhasil membangun budaya disiplin atau tidak, apakah dengan angka denda sebesar ini bisa merubah perilaku masyarakat atau tidak. Itu sebuah tantangan," kata pengamat transportasi dan perkotaan DKI, Yayat Supriatna saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online.
Menurut Yayat, kesiapan mematuhi aturan tersebut bukan hanya datang dari masyarakat tapi juga kepolisian yang seyogyanya tidak memberi celah terhadap upaya pelanggaran.
"Jadi jangan ada celah penyimpangan, ada permainan antara petugas di lapangan dengan masyarakat melakukan pelanggaran. Jadi disini masyarakat dan polisi harus sama-sama siap," tekannya.
Selain itu pula dibutuhkan kesiapan operatornya, lanjut Yayat. Sebab terkadang yang jadi pertanyaan apakah pengguna busway semakin meningkat jika jalurnya sudah bebas dari penyerobot. Patut disadari, kondisi jalur busway yang terlalu lama dibiarkan kosong kerap dijadikan alasan pengguna kendaraaan pribadi dan umum lainnya untuk menyerobot di tengah kondisi jalanan yang macet parah.
"Lagi macet-macetnya tidak ada pilihan, lihat jalur busway kosong, banyak porang yang nekad. Disini bukan hanya pada dendanya, tapi memperbaiki sistem pelayanan di busway," tuturnya.
Terpenting, menurut dia, harus dibangun kepercayaan bahwa polisi serius menjalani aturan ini dengan siap bertindak dan menindak anggotanya yang menyimpang dari aturan.
"Jangan setengah-tengah kan sudah beberapa kali gagal. Contra flow itu, sama juga polisi kenapa membiarkan joki-joki three in one, terus cabut pentil ban kendaraan gaungnya hilang," tukas Yayat.[wid]
SUMBER
"Yang jadi pertanyaan apakah dengan denda ini berhasil membangun budaya disiplin atau tidak, apakah dengan angka denda sebesar ini bisa merubah perilaku masyarakat atau tidak. Itu sebuah tantangan," kata pengamat transportasi dan perkotaan DKI, Yayat Supriatna saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online.
Menurut Yayat, kesiapan mematuhi aturan tersebut bukan hanya datang dari masyarakat tapi juga kepolisian yang seyogyanya tidak memberi celah terhadap upaya pelanggaran.
"Jadi jangan ada celah penyimpangan, ada permainan antara petugas di lapangan dengan masyarakat melakukan pelanggaran. Jadi disini masyarakat dan polisi harus sama-sama siap," tekannya.
Selain itu pula dibutuhkan kesiapan operatornya, lanjut Yayat. Sebab terkadang yang jadi pertanyaan apakah pengguna busway semakin meningkat jika jalurnya sudah bebas dari penyerobot. Patut disadari, kondisi jalur busway yang terlalu lama dibiarkan kosong kerap dijadikan alasan pengguna kendaraaan pribadi dan umum lainnya untuk menyerobot di tengah kondisi jalanan yang macet parah.
"Lagi macet-macetnya tidak ada pilihan, lihat jalur busway kosong, banyak porang yang nekad. Disini bukan hanya pada dendanya, tapi memperbaiki sistem pelayanan di busway," tuturnya.
Terpenting, menurut dia, harus dibangun kepercayaan bahwa polisi serius menjalani aturan ini dengan siap bertindak dan menindak anggotanya yang menyimpang dari aturan.
"Jangan setengah-tengah kan sudah beberapa kali gagal. Contra flow itu, sama juga polisi kenapa membiarkan joki-joki three in one, terus cabut pentil ban kendaraan gaungnya hilang," tukas Yayat.[wid]
SUMBER
Quote:
Penerobos Busway Dianggap Menzalimi Penumpang Transjakarta
Jakarta - Masyarakat pengguna angkutaan Transjakarta mendukung penerapan denda Rp 500 ribu-Rp 1 juta bagi penerobos jalur busway. Ketua Komunitas Suara Transjakarta David Chyn menyatakan sangat setuju jika denda tilang bagi penerobos diperbesar sehingga lebih memberikan efek jera.
Bahkan, ia berharap pelanggar bisa dijatuhi hukuman sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 yakni minimum 30 hari kurungan atau denda Rp 5 juta dan maksimal kurungan 180 hari serta denda Rp 50 juta. “Karena penerobos itu telah menzalimi 85 orang yang ada di dalam bus (Transjakarta),” kata dia saat berbincang dengan detikcom, Kamis (31/10).
Selama ini pemerintah memang sudah menerapkan denda untuk pelanggaran umum ringan sebesar Rp 50 ribu. Namun hal itu tidak efektif membuat masyarakat tertib berlalu lintas dan mencegah penerobos jalur busway. Selain karena jumlah denda yang tidak signifikan, David juga menyayangkan petugas yang tidak tegas dan cenderung membiarkan pelanggaran.
“Itu tidak efektif dan kadang terkesan menjebak, karena Polantas sering melakukan diskresi dan membiarkan pelanggaran," ujar dia. "Saya tida tahu kalau alasan kekurangan petugas, karena penindakan pelanggaran adalah kewajiban mereka."
Dia menekankan, petugas di lapangan pun harus terus didorong agar konsisten menerapkan aturan. Diskresi hanya untuk situasi yang benar-benar emergency. Kalau jalur lancar dan bus nyaman, maka orang akan semakin banyak yang berpindah naik Transjakarta dan jalur regular pun akan berkurang kemacetannya.
Berbeda dengan David, aturan denda yang kini tengah digodok Direktorat Lalu Lintas Polda Metro di kejaksaan ini dianggap serba salah oleh Herman, 25 tahun. Pria yang sehari-hari menggunakan sepeda motor untuk menuju tempat kerjanya di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, itu mengatakan peraturan tersebut memang bisa membuat jalur busway akan makin lancar. “Tapi sebaliknya, jalur reguler kan akan makin macet,” kata dia kepada detikcom, Kamis (31/10).
Pengamat transportasi Darmaningtyas melihat bila penerapan peraturan baru itu dijalankan dengan konsisten oleh petugas di lapangan otomatis mendorong sterilisasi busway.
Direktur Institute Studi Transportasi (Instran) ini menegaskan, jika jalur Transjakarta sudah makin lancar, masyarakat pun akan terdorong untuk menggunakan angkutan umum dan otomatis mengurangi kendaraan pribadi.
“Armada busnya juga cukup kok, lagi pula akhir tahun akan ada penambahan bus. Kalau menunggu semua sempurna artinya penegakan itu harus menunggu setelah ada sekian unit Transjakarta, ya enggak akan jadi-jadi sampai kapan pun,” ujar Darmaningtyas kepada detikcom, Kamis (31/10).
[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/01/163649/2401736/10/penerobos-busway-dianggap-menzalimi-penumpang-transjakarta?nd771104bcj"]Sumber[/URL]
Quote:
Ini Tanggapan Masyarakat Soal Denda Rp 1 juta Jika Masuk Busway
Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya mewacanakan penerapan sanksi denda sebesar Rp 1 juta bagi mobil dan Rp 500 ribu untuk motor yang menerobos busway. Berikut tanggapan pengendara yang melintasi jalur S Parman mengenai wacana tersebut.
Mursalim (37) warga Tanjung Duren mengatakan dirinya mendukung sekali adanya penerapan denda jika ada kendaraan yang masuk jalur TransJakarta. "Biar tertib," kata dia saat diwawancara di depan Mall Citraland, Jumat (1/11/2013).
Mursalim mengatakan, peraturan tersebut diharapkan bisa mendorong masyarakat agar lebih memanfaatkan angkutan publik. "Mereka egois karena biasanya suka kebut-kebutan. Akibatnya, nyawa menjadi taruhannya," kata dia.
Pengendara lain, Setyo (28), tidak menyetujui dengan wacana denda tersebut. Menurutnya, peraturan itu sangat berat karena nominalnya terlalu besar.
"Habislah gaji saya jika sebulan kena denda 5 kali," ujar lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai satpam itu.
Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mewacanakan penerapan sanksi denda bagi kendaraan yang menerobos jalur busway
Ia menuturkan bahwa nantinya bila menerobos jalur busway, mobil akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta dan motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu. Pada penerapannya, nanti polisi akan disebarkan di jalur-jalur busway. "Sanksinya di tempat, nanti ada jaksa dan hakim," kata Hindarsono, Rabu (30/10) lalu.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/02/055800/2402151/10/ini-tanggapan-masyarakat-soal-denda-rp-1-juta-jika-masuk-busway?nd772204btr"]Sumber[/URL]
Quote:
Menurut agan gimana nih dengan kebijakan baru enih,,,,

Diubah oleh nauranida 02-11-2013 09:09
0
1.6K
Kutip
10
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan