- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Dosa-Dosa Akil Mochtar Versi Mahfud MD Cs


TS
b34mte
Ini Dosa-Dosa Akil Mochtar Versi Mahfud MD Cs

JAKARTA - Majelis Kehormatan
Hakim Konstitusi (MKH) mengaku
memiliki pertimbangan hukum untuk memberhentikan Akil Mochtar dengan tidak hormat dari kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah perilaku Akil dinilai
melanggar etika. Pertama,
kepergian Akil pada 21 September
2013 ke Singapura tanpa
sepengetahuan Sekjen MK.
"Kepergian hakim terlapor ke
negara lain tanpa pemberitahuan
kepada Sekretariat Jenderal MK
melakukan perilaku melanggar
etika," ujar anggota MKH, Mahfud
MD, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jumat (1/11/2013).
Terlebih, lanjutnya, posisi Akil saat itu adalah Ketua MK yang harus diketahui keberadaannya setiap saat untuk mengantisipasi jika terjadi sesuatu di lembaga yang dipimpinnya.
Kedua, Akil tak mendaftarkan mobil pribadinya yaitu Toyota Crwon Athlete ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Hal itu mencerminkan perilaku yang tidak jujur, seharusnya hakim terlapor daftarkan kepemilikan mobil tersebut kepada pihak berwenang," kata Mahfud.
Karena itu, MKH memutuskan
bahwa Akil melanggar terhadap
prinsip ketiga yaitu integritas
penerapan angka satu yang
menyatakan bahwa hakim
konstitusi menjamin agar
perilakunya tidak tercela dari sudut pandang pengamatan yang layak.
"Di samping itu hakim terlapor
terbukti melakukan pelanggaran
terhadap Pasal 23 huruf b Undang- Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2011 yang nyatakan hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan
perbuatan tercela," imbuhnya.
Pelanggaran etika Akil lainnya
yaitu, dia menyamarkan kepemilikan mobil Mercedes Benz (Mercy) S 350 bernomor polisi B 1176 SAI dengan mengatasnamakan sopirnya
bernama Daryono, dengan maksud
menghindari pembayaran pajak
progresif. Hal itu dinilai sebagai
perilaku yang tidak pantas dan
merendahkan martabat.
"Berdasar perbuatan itu MKH
berpendapat bahwa terlapor
melakukan pelanggaran prinsip
empat kepantasan dan kesopanan penerapan angka enam yang tegaskan hakim konstitusi harus menginformasikan terbuka tentang keadaan kekayaan pribadi dan keluarga atas kesadaran sendiri, sesuai undang-undang berlaku," terangnya.
Anggota MKH lainnya, Abbas Said
mengatakan, bahwa perilaku Akil
melanggar etik lainnya yaitu
memberitahukan langsung Panitera MK untuk berkirim surat tertanggal 18 Juli 2013 dan dikeluarkan pada 26 Juli 2013 yang berisikan perintah penundaan putusan yang
mempunyai keputusan tetap
(inkrah) tanpa melalui rapat hakim
konstitusi yang sah. Hal itu
bertentangan dengan Pasal 24
huruf c.
sumber:
http://www.okezone.com/read/2013/11/...i-mahfud-md-cs
0
1.1K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan