Kaskus

News

atheizAvatar border
TS
atheiz
Dosa-Dosa Akil Mochtar Versi Mahfud MD Cs


Dosa-Dosa Akil Mochtar Versi Mahfud MD Cs


JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKH) mengaku memiliki pertimbangan hukum untuk memberhentikan Akil Mochtar dengan tidak hormat dari kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah perilaku Akil dinilai melanggar etika. Pertama, kepergian Akil pada 21 September 2013 ke Singapura tanpa sepengetahuan Sekjen MK.

"Kepergian hakim terlapor ke negara lain tanpa pemberitahuan kepada Sekretariat Jenderal MK melakukan perilaku melanggar etika," ujar anggota MKH, Mahfud MD, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jumat (1/11/2013).

Terlebih, lanjutnya, posisi Akil saat itu adalah Ketua MK yang harus diketahui keberadaannya setiap saat untuk mengantisipasi jika terjadi sesuatu di lembaga yang dipimpinnya.

Kedua, Akil tak mendaftarkan mobil pribadinya yaitu Toyota Crwon Athlete ke Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Hal itu mencerminkan perilaku yang tidak jujur, seharusnya hakim terlapor daftarkan kepemilikan mobil tersebut kepada pihak berwenang," kata Mahfud.

Karena itu, MKH memutuskan bahwa Akil melanggar terhadap prinsip ketiga yaitu integritas penerapan angka satu yang menyatakan bahwa hakim konstitusi menjamin agar perilakunya tidak tercela dari sudut pandang pengamatan yang layak.

"Di samping itu hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2011 yang nyatakan hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan perbuatan tercela," imbuhnya.

Pelanggaran etika Akil lainnya yaitu, dia menyamarkan kepemilikan mobil Mercedes Benz (Mercy) S 350 bernomor polisi B 1176 SAI dengan mengatasnamakan sopirnya bernama Daryono, dengan maksud menghindari pembayaran pajak progresif. Hal itu dinilai sebagai perilaku yang tidak pantas dan merendahkan martabat.

"Berdasar perbuatan itu MKH berpendapat bahwa terlapor melakukan pelanggaran prinsip empat kepantasan dan kesopanan penerapan angka enam yang tegaskan hakim konstitusi harus menginformasikan terbuka tentang keadaan kekayaan pribadi dan keluarga atas kesadaran sendiri, sesuai undang-undang berlaku," terangnya.

Anggota MKH lainnya, Abbas Said mengatakan, bahwa perilaku Akil melanggar etik lainnya yaitu memberitahukan langsung Panitera MK untuk berkirim surat tertanggal 18 Juli 2013 dan dikeluarkan pada 26 Juli 2013 yang berisikan perintah penundaan putusan yang mempunyai keputusan tetap (inkrah) tanpa melalui rapat hakim konstitusi yang sah. Hal itu bertentangan dengan Pasal 24 huruf c.



sumber
0
1.3K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan