- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cuma nanya soal PNS


TS
ezaeroz
Cuma nanya soal PNS
Apa yang terlintas dibenak agan/aganwati kalo mendengar kata PNS???

Liputan6.com, Jakarta : Setelah
memberhentikan 34 Pegawai Negeri Sipil
(PNS) pada pertengahan Juli 2013 lalu,
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BPEK)
pada Kamis (24/10/2013), kembali
memberhentikan 45 PNS yang melanggar
berbagai aturan.
Pelanggaran tersebut antara lain, disiplin
kehadiran pegawai, perzinahan atau
selingkuh, menjadi istri kedua atau ketiga,
jadi calon penerimaan PNS, dan
penyalahgunaan wewenang.
Sidang BAPEK yang dipimpin Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar
Abubakar di kantor Kementerian PAN-RB,
Jakarta itu, membahas 64 kasus
pelanggaran PNS.
44 kasus diantaranya merupakan
pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai, karena tidak masuk kerja (TMK)
lebih dari 46 hari dalam setahun.
Selain kedisiplinan kerja, kasus-kasus yang
dibahas dalam sidang BAPEK itu adalah
lima orang beristri lebih dari satu, 5 orang
melakukkan perzinahan/selingkuh, 3 orang
menggunakan narkotika, tindakan asusila 2
orang, menjadi istri ke-2 sebanyak 3 orang,
Calo CPNS 2 orang, dan penyalahgunaan
wewenang 1 orang.
Ada juga PNS yang dikenakan sanksi
berlapis pada sidang Bapek. “Sudah tidak
masuk kerja, menggadaikan mobil rental,
melakukan penipuan, terlibat kasus
penggandaan uang, dan menjadi makelar
kasus dan calo CPNS,” ungkap Menteri PAN-
RB Azwar Abubakar.
Dalam sidang yang dihadiri Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno itu,
dari 69 kasus pelanggaran PNS, empat
diantaranya merupakan pembatalan SK
Bapek, dan 65 kasus pelanggaran.
Terhadap 65 kasus itu, Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi
menjatuhkan sanksi pemberhentian, baik
atas pemberhentian dengan hormat
permintaan sendiri, maupun pemberhentian
tidak dengan hormat (PTDH).
Namun Bapek tidak serta merta menyetujui
seluruh putusan PPK tersebut. Ada sejumlah
putusan yang diperkuat, diperingan, ada
juga yang dibatalkan. “Dalam sidang Bapek
diputuskan, sebanyak 45 PNS diberhentikan,”
kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar.
Sebelumnya pada Juli 2013 lalu, Bapek juga
telah memberhentikan 34 PNS karena Tidak
Masuk Kerja (TMK) alias bolos. (Nur)
Sumber :
http://m.liputan6.com/bisnis/read/729389/45-pns-dipecat-di-oktober-ini-apa-saja-penyebabnya
Apakah PNS terkenal seburuk itu??
Karena masih ada bebrapa PNS yg bisa dijadikan suri tauladan,

Liputan6.com, Jakarta : Setelah
memberhentikan 34 Pegawai Negeri Sipil
(PNS) pada pertengahan Juli 2013 lalu,
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BPEK)
pada Kamis (24/10/2013), kembali
memberhentikan 45 PNS yang melanggar
berbagai aturan.
Pelanggaran tersebut antara lain, disiplin
kehadiran pegawai, perzinahan atau
selingkuh, menjadi istri kedua atau ketiga,
jadi calon penerimaan PNS, dan
penyalahgunaan wewenang.
Sidang BAPEK yang dipimpin Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar
Abubakar di kantor Kementerian PAN-RB,
Jakarta itu, membahas 64 kasus
pelanggaran PNS.
44 kasus diantaranya merupakan
pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai, karena tidak masuk kerja (TMK)
lebih dari 46 hari dalam setahun.
Selain kedisiplinan kerja, kasus-kasus yang
dibahas dalam sidang BAPEK itu adalah
lima orang beristri lebih dari satu, 5 orang
melakukkan perzinahan/selingkuh, 3 orang
menggunakan narkotika, tindakan asusila 2
orang, menjadi istri ke-2 sebanyak 3 orang,
Calo CPNS 2 orang, dan penyalahgunaan
wewenang 1 orang.
Ada juga PNS yang dikenakan sanksi
berlapis pada sidang Bapek. “Sudah tidak
masuk kerja, menggadaikan mobil rental,
melakukan penipuan, terlibat kasus
penggandaan uang, dan menjadi makelar
kasus dan calo CPNS,” ungkap Menteri PAN-
RB Azwar Abubakar.
Dalam sidang yang dihadiri Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno itu,
dari 69 kasus pelanggaran PNS, empat
diantaranya merupakan pembatalan SK
Bapek, dan 65 kasus pelanggaran.
Terhadap 65 kasus itu, Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi
menjatuhkan sanksi pemberhentian, baik
atas pemberhentian dengan hormat
permintaan sendiri, maupun pemberhentian
tidak dengan hormat (PTDH).
Namun Bapek tidak serta merta menyetujui
seluruh putusan PPK tersebut. Ada sejumlah
putusan yang diperkuat, diperingan, ada
juga yang dibatalkan. “Dalam sidang Bapek
diputuskan, sebanyak 45 PNS diberhentikan,”
kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar.
Sebelumnya pada Juli 2013 lalu, Bapek juga
telah memberhentikan 34 PNS karena Tidak
Masuk Kerja (TMK) alias bolos. (Nur)
Sumber :
http://m.liputan6.com/bisnis/read/729389/45-pns-dipecat-di-oktober-ini-apa-saja-penyebabnya
Apakah PNS terkenal seburuk itu??
Karena masih ada bebrapa PNS yg bisa dijadikan suri tauladan,
Diubah oleh ezaeroz 01-11-2013 08:18
0
1.2K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan