- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BIROKRASI IDEAL: PEMISAHAN POLITIK DALAM BIROKRASI INDONESIA


TS
gelenjid
BIROKRASI IDEAL: PEMISAHAN POLITIK DALAM BIROKRASI INDONESIA
maav gan ane msh newbie lagi belajar buat thread.. (mohon saran jika salah kamar atw kesalahan laennya
semoga bisa menambah informasi buat agan2 semua

BIROKRASI IDEAL: PEMISAHAN POLITIK DALAM BIROKRASI INDONESIA






semoga bisa menambah informasi buat agan2 semua


BIROKRASI IDEAL: PEMISAHAN POLITIK DALAM BIROKRASI INDONESIA


Spoiler for BIROKRASI IDEAL: PEMISAHAN POLITIK DALAM BIROKRASI INDONESIA:
BIROKRASI IDEAL: PEMISAHAN POLITIK DALAM BIROKRASI INDONESIA - Reformasi politik dan desentralisasi pemerintahan berlangsung dengan cepat sejak 1998, hal ini tentunya harus diikuti oleh perubahan tata penyelenggaraan pemerintahan yang cukup mendasar. Perubahan system pemerintahan termasuk dari pranata-pranata diperlukan untuk mendukung system politik demokratis, otonomi daerah.
Selain produk hukum, pranata utama yang harus diperbaiki adalah system birokrasi, sebagai salah satu instrument di dalam praktik penyelenggaraan Negara, birokrasi mempunyai peran penting didalam masyarakat. Mervitalisasi kedudukan birokrasi sebagai pelaksana administrasi pemerintahan kemudian menjadikan perannya sebagai instrument pelayanan publk dan meletakkan birokrasi sesuai pada fungsinya tentu membutuhkan netralitas tanpa intevensi dan kepentingan politisasi. Joko prasajo mengatakan: “Indonesia harus belajar dari Negara-negara maju seperti korea, reformasi birokrasi dinegara-negara tersebut pada umumnya dilakukan melalu dua startegi, yaitu; (1) merevitalisasi kedudukan, peran dan fungsi kelembagaan yang menjadi motor penggerak reformasi birokrasi, dan (2) menata kembali system administrasi Negara baik dalam hal struktur, proses dan sumber daya manusia (pegawai negeri) serta relasi antara Negara dan masyarakart” (Joko prasojo : 2008),
Sejak jatuhnya orde baru maka Indonesia berusaha melakukan reformasi pada tatanan birokrasi, hal ini terlihat dari produk-produk hukum yang diterbitkan yaitu PP Nomor 5 Tahun 1999 (PP No.5 Tahun 1999), yang menekankan kenetralan pegawai negeri sipil (PNS) dari partai politik dan kemudian diperkuat oleh Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Diterbitkannya Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 ternyata menyisakan permasalahan yang lain pada desentralisasi daerah, Ginandjar Kartasasmita dalam pidato pada sidang paripurna DPD RI pada tanggal 19 Agustus 2009, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terkait dengan permasalahan di daerah khususnya masalah desentralisasi bahwa UU Nomor 43 tahun 1999 menimbulkan masalah yang perlu dikritisi dan direvisi lagi. Hal ini karena dalam UU tersebut memungkinkan bagi kepala daerah (Bupati) untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian aparat birokrasi di daerah secara sepihak. Kewenangan kepala daerah yang mutlak dalam rekrutmen aparat dan penempatan pejabat di daerahnya, dapat mengurangi derajat profesonalisme birokrasi di daerah. Hal ini sangat erat terkait mandat presiden kepada Gubernur, Bupati dan walikota dan pembinaan PNS di daerah. Begitupun dengan maraknya pemutasian aparat birokrasi diluar prosedural oleh kepala daerah yang dinilai sangat politis.
Warsito Utomo dalam Abas, (2009) mengatakan bahwa:
“..Peraturan, UU, maupun Kebijakan akan selalu terkait atau dikaitkan bahkan dipengaruhi oleh system politik, suasana politik atau bahkan keinginan power elit pada suatu waktu.. Konteks ini tidak hanya terjadi dalam skala nasional tetapi juga pada lingkup daerah. Artinya bahwa lahirnya Otonomi Daerah yang berorientasi dalam memperhatikan aspirasi serta kepentingan masyarakat dan daerah terjadi tarik menarik kepentingan (Tidak hanya pada pusat dan daerah tetapi juga internal daerah, elit politik, atau elit kekuasaan)..”
Keberadaan otonomi daerah melalui undang-undang 22 tahun 1999 kemudian mampu membiaskan keinginan dari menetralkan birokrasi diberbagai tingkatan wilayah, keberadaan kepala daerah sebagai Pembina PNS dilingkungan pemerintahan masing-masing menyebabkan banyak permasalahan di tatanan birokrasi daerah, dimulai dari rekuitmen aparatur pemerintahan kemudian diikuti dengan penempatan pejabat yang merupakan kewenangan kepala daerah, sehingga profesionalitas melalui procedural pemerintahan menjadi jauh dari kenyataan.
Parahnya, praktik politisasi birokrasi begitu mengakar kuat dalam tubuh birokrasi di berbagai daerah. Ancaman-ancaman politis tidak saja terjadi pada tingkat pejabat struktural saja akan tetapi pegawai-pegawai honorerpun mendapatkan perlakuan yang serupa. Adanya kekuatan politik aparat pejabat daerah dalam mempengaruhi pilihan politik warga menunjukkan dominasi power kekuasaan tanpa batasan dan kontrol cenderung menjadi tirani bagi masyarakat daerah.
Dengan demikian, harapan untuk dapat mewujudkan Good Governance menjadi semakin sulit. Dominasi dan kecenderungan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), kurang profesionalnya pejabat publik di daerah dan arah kebijakan pembangunan daerah (termasuk pembinaan PNS daerah), masih sangat besar ketika kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengangkatan dan pemindahan tanpa adanya standar profesioanlisme.
Paling tidak permasalahan tersebut terlihat dari beberapa hal, diantaranya: Pertama, Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tersebut belum menjiwai semangat otonomi daerah dan desentralisasi di mana hakekatnya adalah otonomisasi masyarakat dan bukan otonomisasi kepala daerah. Kedua, Masih tersedianya ruang bagi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pejabat daerah. Hal ini seperti diungkapkan Lord Action, “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely”. Paling tidak, penyalahgunaan kekuasaan akan terjadi pada level kepala daerah. Ketiga, belum menggambarkan terwujudnya Good Local Governance yakni tercapainya wujud pemerintahan yang baik di daerah. Prasojo (2008).
By Antonius (Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Universitas Bengkulu)
Selain produk hukum, pranata utama yang harus diperbaiki adalah system birokrasi, sebagai salah satu instrument di dalam praktik penyelenggaraan Negara, birokrasi mempunyai peran penting didalam masyarakat. Mervitalisasi kedudukan birokrasi sebagai pelaksana administrasi pemerintahan kemudian menjadikan perannya sebagai instrument pelayanan publk dan meletakkan birokrasi sesuai pada fungsinya tentu membutuhkan netralitas tanpa intevensi dan kepentingan politisasi. Joko prasajo mengatakan: “Indonesia harus belajar dari Negara-negara maju seperti korea, reformasi birokrasi dinegara-negara tersebut pada umumnya dilakukan melalu dua startegi, yaitu; (1) merevitalisasi kedudukan, peran dan fungsi kelembagaan yang menjadi motor penggerak reformasi birokrasi, dan (2) menata kembali system administrasi Negara baik dalam hal struktur, proses dan sumber daya manusia (pegawai negeri) serta relasi antara Negara dan masyarakart” (Joko prasojo : 2008),
Sejak jatuhnya orde baru maka Indonesia berusaha melakukan reformasi pada tatanan birokrasi, hal ini terlihat dari produk-produk hukum yang diterbitkan yaitu PP Nomor 5 Tahun 1999 (PP No.5 Tahun 1999), yang menekankan kenetralan pegawai negeri sipil (PNS) dari partai politik dan kemudian diperkuat oleh Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Diterbitkannya Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 ternyata menyisakan permasalahan yang lain pada desentralisasi daerah, Ginandjar Kartasasmita dalam pidato pada sidang paripurna DPD RI pada tanggal 19 Agustus 2009, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terkait dengan permasalahan di daerah khususnya masalah desentralisasi bahwa UU Nomor 43 tahun 1999 menimbulkan masalah yang perlu dikritisi dan direvisi lagi. Hal ini karena dalam UU tersebut memungkinkan bagi kepala daerah (Bupati) untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian aparat birokrasi di daerah secara sepihak. Kewenangan kepala daerah yang mutlak dalam rekrutmen aparat dan penempatan pejabat di daerahnya, dapat mengurangi derajat profesonalisme birokrasi di daerah. Hal ini sangat erat terkait mandat presiden kepada Gubernur, Bupati dan walikota dan pembinaan PNS di daerah. Begitupun dengan maraknya pemutasian aparat birokrasi diluar prosedural oleh kepala daerah yang dinilai sangat politis.
Warsito Utomo dalam Abas, (2009) mengatakan bahwa:
“..Peraturan, UU, maupun Kebijakan akan selalu terkait atau dikaitkan bahkan dipengaruhi oleh system politik, suasana politik atau bahkan keinginan power elit pada suatu waktu.. Konteks ini tidak hanya terjadi dalam skala nasional tetapi juga pada lingkup daerah. Artinya bahwa lahirnya Otonomi Daerah yang berorientasi dalam memperhatikan aspirasi serta kepentingan masyarakat dan daerah terjadi tarik menarik kepentingan (Tidak hanya pada pusat dan daerah tetapi juga internal daerah, elit politik, atau elit kekuasaan)..”
Keberadaan otonomi daerah melalui undang-undang 22 tahun 1999 kemudian mampu membiaskan keinginan dari menetralkan birokrasi diberbagai tingkatan wilayah, keberadaan kepala daerah sebagai Pembina PNS dilingkungan pemerintahan masing-masing menyebabkan banyak permasalahan di tatanan birokrasi daerah, dimulai dari rekuitmen aparatur pemerintahan kemudian diikuti dengan penempatan pejabat yang merupakan kewenangan kepala daerah, sehingga profesionalitas melalui procedural pemerintahan menjadi jauh dari kenyataan.
Parahnya, praktik politisasi birokrasi begitu mengakar kuat dalam tubuh birokrasi di berbagai daerah. Ancaman-ancaman politis tidak saja terjadi pada tingkat pejabat struktural saja akan tetapi pegawai-pegawai honorerpun mendapatkan perlakuan yang serupa. Adanya kekuatan politik aparat pejabat daerah dalam mempengaruhi pilihan politik warga menunjukkan dominasi power kekuasaan tanpa batasan dan kontrol cenderung menjadi tirani bagi masyarakat daerah.
Dengan demikian, harapan untuk dapat mewujudkan Good Governance menjadi semakin sulit. Dominasi dan kecenderungan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), kurang profesionalnya pejabat publik di daerah dan arah kebijakan pembangunan daerah (termasuk pembinaan PNS daerah), masih sangat besar ketika kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengangkatan dan pemindahan tanpa adanya standar profesioanlisme.
Paling tidak permasalahan tersebut terlihat dari beberapa hal, diantaranya: Pertama, Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tersebut belum menjiwai semangat otonomi daerah dan desentralisasi di mana hakekatnya adalah otonomisasi masyarakat dan bukan otonomisasi kepala daerah. Kedua, Masih tersedianya ruang bagi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pejabat daerah. Hal ini seperti diungkapkan Lord Action, “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely”. Paling tidak, penyalahgunaan kekuasaan akan terjadi pada level kepala daerah. Ketiga, belum menggambarkan terwujudnya Good Local Governance yakni tercapainya wujud pemerintahan yang baik di daerah. Prasojo (2008).
By Antonius (Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Universitas Bengkulu)
Spoiler for SUMBER:




0
1.2K
Kutip
0
Balasan


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan