- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Adiguna Sutowo Pernah Menembak Kepala Penagih Bill


TS
atheiz
Adiguna Sutowo Pernah Menembak Kepala Penagih Bill

Spoiler for 1:
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Adiguna Sutowo pertama kali mencuat ketika terbelit kasus pembunuhan seorang pegawai di Fluid Club and Lounge yang terletak di lantai dua Hotel Hilton Jakarta (sekarang Hotel Sultan), pada Januari 2005. Malam itu pergantian tahun 2004 ke 2005, putra bungsu Ibnu Sutowo, mantan Direktur Utama Pertamina, itu sedang bersama teman wanitanya sekitar pukul 04.00.
Dor! Tiba-tiba terdengar suara tembakan di tengah ingar-bingar musik house di Fluid Club and Lounge. Pengunjung yang sedang berjingkrak-jingkrak di bawah siraman kerlap-kerlip lampu tak terpengaruh. Padahal di samping bar yang berdekatan dengan lantai dansa, seseorang telah tergeletak meregang nyawa.
Pengunjung baru berhenti berjoget setelah musik dimatikan dan lampu terang dinyalakan. Mereka yang semula bergembira menyambut pergantian tahun 2004 menuju 2005 itu berubah terkesiap melihat sosok berpakaian abu-abu tergolek di lantai. Di kepalanya mengucur darah segar. Dia adalah Yohannes B. Haerudy Natong alias Rudy, 25 tahun, si penagih bill.
Sesaat kemudian, pintu masuk dan keluar klub ditutup. Pengaman hotel berbintang lima itu memeriksa pengunjung dengan metal detector. Senjata api tak ditemukan. Tapi sejumlah orang sempat melihat penembaknya. Salah seorang saksi menyebut pelakunya adalah pereli nasional Adiguna Sutowo, 47 tahun. "Saya melihat dia menembak dari jarak dekat," kata Daniel kepada polisi. Daniel adalah salah seorang bartender Fluid Club
Dor! Tiba-tiba terdengar suara tembakan di tengah ingar-bingar musik house di Fluid Club and Lounge. Pengunjung yang sedang berjingkrak-jingkrak di bawah siraman kerlap-kerlip lampu tak terpengaruh. Padahal di samping bar yang berdekatan dengan lantai dansa, seseorang telah tergeletak meregang nyawa.
Pengunjung baru berhenti berjoget setelah musik dimatikan dan lampu terang dinyalakan. Mereka yang semula bergembira menyambut pergantian tahun 2004 menuju 2005 itu berubah terkesiap melihat sosok berpakaian abu-abu tergolek di lantai. Di kepalanya mengucur darah segar. Dia adalah Yohannes B. Haerudy Natong alias Rudy, 25 tahun, si penagih bill.
Sesaat kemudian, pintu masuk dan keluar klub ditutup. Pengaman hotel berbintang lima itu memeriksa pengunjung dengan metal detector. Senjata api tak ditemukan. Tapi sejumlah orang sempat melihat penembaknya. Salah seorang saksi menyebut pelakunya adalah pereli nasional Adiguna Sutowo, 47 tahun. "Saya melihat dia menembak dari jarak dekat," kata Daniel kepada polisi. Daniel adalah salah seorang bartender Fluid Club
Spoiler for 2:
Saksi mata mengungkapkan bos grup bisnis Mugi Rekso Abadi (MRA) itu masuk dari arah Restoran Peacock. "Dia sempat singgah ke Fluid Lounge. Tapi hanya melihat-lihat," katanya. Di dalam klub, dia berdiri di sisi kanan Island Bar.
Setelah setengah jam berada di dalam klub, teman wanita Adiguna menutup bill. Maka, dipanggillah Rudy. Teman wanita Adiguna—belakangan polisi menyebut namanya Tinul—menyerahkan kartu kreditnya. Namun tak bisa diproses. "Rudy meminta kartu kredit lain. Dia bilang jika tak punya kartu lain bisa dengan uang kontan," kata seorang karyawan Fluid.
Tinul malah marah-marah. "Lu enggak mandang dia siapa (sambil menunjuk Adiguna)? Dia pemilik saham terbesar hotel ini," kata wanita itu. Masih menurut penuturan karyawan itu, kemudian Adiguna ikut marah. "Dia bertanya kenapa..., kenapa. Gue tembak juga lu," katanya. Adik kandung Pontjo Sutowo—salah seorang pemegang saham Hotel Hilton—ini disebutkan menghardik sambil menempelkan pistol ke jidat Rudy.
Rudy, yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, tersenyum kecut. Dia mengira si tamu bercanda. "Lalu terdengar suara klik dua kali, dan dor," kata saksi tadi. Rudy terkapar. Kepalanya berlubang. Dua bartender, Daniel dan Cut Nina, yang berada di sampingnya berusaha menolong. Pemuda Flores ini akhirnya tewas di rumah sakit.
Setelah setengah jam berada di dalam klub, teman wanita Adiguna menutup bill. Maka, dipanggillah Rudy. Teman wanita Adiguna—belakangan polisi menyebut namanya Tinul—menyerahkan kartu kreditnya. Namun tak bisa diproses. "Rudy meminta kartu kredit lain. Dia bilang jika tak punya kartu lain bisa dengan uang kontan," kata seorang karyawan Fluid.
Tinul malah marah-marah. "Lu enggak mandang dia siapa (sambil menunjuk Adiguna)? Dia pemilik saham terbesar hotel ini," kata wanita itu. Masih menurut penuturan karyawan itu, kemudian Adiguna ikut marah. "Dia bertanya kenapa..., kenapa. Gue tembak juga lu," katanya. Adik kandung Pontjo Sutowo—salah seorang pemegang saham Hotel Hilton—ini disebutkan menghardik sambil menempelkan pistol ke jidat Rudy.
Rudy, yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, tersenyum kecut. Dia mengira si tamu bercanda. "Lalu terdengar suara klik dua kali, dan dor," kata saksi tadi. Rudy terkapar. Kepalanya berlubang. Dua bartender, Daniel dan Cut Nina, yang berada di sampingnya berusaha menolong. Pemuda Flores ini akhirnya tewas di rumah sakit.
Spoiler for 3:
Menurut seorang saksi, setelah Rudy terkapar, Adiguna langsung meninggalkan klub. Dia keluar melalui pintu yang menuju ke Nipponkhan Restaurant, lalu menghilang.
Peristiwa ini tentu saja sampai ke telinga polisi. Petugas datang sekitar pukul 11.00 dan menangkap Adiguna di kamar 1564. Polisi menemukan 19 butir peluru kaliber 22 mm di kloset kamar mandi di dalam kamar. Di lokasi yang sama juga ditemukan pakaian, handuk, dan tisu berlumuran darah. Tapi pistol yang diduga digunakan Adiguna untuk menembak Rudy tidak didapat.
Semula Adiguna diperiksa petugas Polres Jakarta Pusat. Sehari kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya. Di Polda, Adiguna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dituduh melanggar Pasal 338 KUHP, pembunuhan. Adiguna menyangkal semua tuduhan. "Saya tidak menembak dia," katanya kepada penyidik. Dia juga menolak menandatangani surat penahanan.
Kuasa hukum Adiguna, Amir Karyatim, memaparkan alibi kliennya. "Mas Guna (Adiguna) tidak ada di sana (Fluid Club) saat kejadian," katanya. Amir menyebutkan saat itu Adiguna berada di Laguna Lounge dan datang ke klub setelah mendengar kegaduhan. "Di sana dia melihat seorang pria keluar dari bar dalam keadaan terluka," katanya.
Bahkan, menurut Amir, kliennya itu justru ikut menolong dengan membopongnya bersama beberapa orang. "Dia juga sempat menyarankan agar korban dibawa ke klinik hotel," kata Amir
Peristiwa ini tentu saja sampai ke telinga polisi. Petugas datang sekitar pukul 11.00 dan menangkap Adiguna di kamar 1564. Polisi menemukan 19 butir peluru kaliber 22 mm di kloset kamar mandi di dalam kamar. Di lokasi yang sama juga ditemukan pakaian, handuk, dan tisu berlumuran darah. Tapi pistol yang diduga digunakan Adiguna untuk menembak Rudy tidak didapat.
Semula Adiguna diperiksa petugas Polres Jakarta Pusat. Sehari kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya. Di Polda, Adiguna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dituduh melanggar Pasal 338 KUHP, pembunuhan. Adiguna menyangkal semua tuduhan. "Saya tidak menembak dia," katanya kepada penyidik. Dia juga menolak menandatangani surat penahanan.
Kuasa hukum Adiguna, Amir Karyatim, memaparkan alibi kliennya. "Mas Guna (Adiguna) tidak ada di sana (Fluid Club) saat kejadian," katanya. Amir menyebutkan saat itu Adiguna berada di Laguna Lounge dan datang ke klub setelah mendengar kegaduhan. "Di sana dia melihat seorang pria keluar dari bar dalam keadaan terluka," katanya.
Bahkan, menurut Amir, kliennya itu justru ikut menolong dengan membopongnya bersama beberapa orang. "Dia juga sempat menyarankan agar korban dibawa ke klinik hotel," kata Amir
Spoiler for 4:
Sebagian keterangan Amir rada aneh. Dalam keadaan tertembak kepalanya, Rudy tak mungkin sanggup berjalan keluar bar. Itu sebabnya, polisi berkeyakinan bahwa satu-satunya tersangka adalah Adiguna. "Bukti permulaan sudah cukup kuat. Keterangan saksi sudah bisa menjadikan dia sebagai tersangka," kata Komisaris Besar Mathius Salempang, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Komisaris Jenderal Suyitno Landung, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, dari 19 saksi yang diperiksa, 11 di antaranya melihat Adiguna memegang senjata dan menembak Rudy. Bukti pendukung lainnya, hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Disebutkan kaliber 19 peluru yang berada di kamar Adiguna sama dengan peluru yang menembus kepala Rudy.
Temuan itu diperkuat dengan penyerahan barang bukti utama, berupa revolver kaliber 22 dengan 8 silinder oleh seorang saksi kepada polisi, Jumat sore. Saksi yang bernama Wewen mengaku kepada polisi bahwa dirinya diberi pistol oleh tersangka begitu saja, sesaat setelah insiden penembakan oleh Adiguna. Posisi Wewen menurut dirinya berada sekitar satu meter dari lokasi penembakan. Senjata itu lalu berada di tangan kepolisian dan menjadi barang bukti.
Menurut Komisaris Jenderal Suyitno Landung, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, dari 19 saksi yang diperiksa, 11 di antaranya melihat Adiguna memegang senjata dan menembak Rudy. Bukti pendukung lainnya, hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Disebutkan kaliber 19 peluru yang berada di kamar Adiguna sama dengan peluru yang menembus kepala Rudy.
Temuan itu diperkuat dengan penyerahan barang bukti utama, berupa revolver kaliber 22 dengan 8 silinder oleh seorang saksi kepada polisi, Jumat sore. Saksi yang bernama Wewen mengaku kepada polisi bahwa dirinya diberi pistol oleh tersangka begitu saja, sesaat setelah insiden penembakan oleh Adiguna. Posisi Wewen menurut dirinya berada sekitar satu meter dari lokasi penembakan. Senjata itu lalu berada di tangan kepolisian dan menjadi barang bukti.
Spoiler for 5:
Suyitno justru mencurigai Adiguna telah memberikan keterangan bohong dalam kasus penembakan itu. "Dia selalu membantah tuduhan, padahal beberapa saksi melihat langsung penembakan itu," katanya. Untuk itu, polisi memeriksa Adiguna dengan lie detector.
Persoalan lain yang menjadi masalah bagi Adiguna adalah darah yang ditemukan polisi di dalam kamar hotel. Setelah diteliti di laboratorium, darah itu ternyata berasal dari tubuh Adiguna, bukan percikan darah Rudy. "Dia mengaku mimisan," kata Suyitno. Setelah diperiksa, darah itu ternyata positif mengandung metamphetamine dan phenmetrazine. "Sudah tercemar narkoba, seperti sabu," kata Suyitno.
Kendati polisi sudah bersungguh-sungguh memeriksa Adiguna, tetap saja hal itu belum mampu memupuskan keraguan dari beberapa kalangan. Di antaranya, mahasiswa dan pemuda Flores yang tergabung dalam Forum Florete Flores. Persoalannya, mereka lebih dahulu mendapat informasi bahwa Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Firman Gani, sempat bertelepon dengan seorang bos Hotel Hilton setelah kejadian. "Kami mendengar mereka membicarakan upaya penyelesaian kasus ini," kata Ketua Forum Florete Flores, Edy Kalaoke.
Itu sebabnya mereka curiga akan muncul rekayasa dalam kasus ini. Keraguan serupa juga diutarakan anggota Komisi Hukum DPR RI, Benny K. Harman. Bahkan, dia menyebutkan telah muncul tendensi bahwa pihak Adiguna mengintimidasi saksi. "Karena itu, masyarakat harus terus mengawasi polisi dalam menangani kasus ini," katanya.
Persoalan lain yang menjadi masalah bagi Adiguna adalah darah yang ditemukan polisi di dalam kamar hotel. Setelah diteliti di laboratorium, darah itu ternyata berasal dari tubuh Adiguna, bukan percikan darah Rudy. "Dia mengaku mimisan," kata Suyitno. Setelah diperiksa, darah itu ternyata positif mengandung metamphetamine dan phenmetrazine. "Sudah tercemar narkoba, seperti sabu," kata Suyitno.
Kendati polisi sudah bersungguh-sungguh memeriksa Adiguna, tetap saja hal itu belum mampu memupuskan keraguan dari beberapa kalangan. Di antaranya, mahasiswa dan pemuda Flores yang tergabung dalam Forum Florete Flores. Persoalannya, mereka lebih dahulu mendapat informasi bahwa Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Firman Gani, sempat bertelepon dengan seorang bos Hotel Hilton setelah kejadian. "Kami mendengar mereka membicarakan upaya penyelesaian kasus ini," kata Ketua Forum Florete Flores, Edy Kalaoke.
Itu sebabnya mereka curiga akan muncul rekayasa dalam kasus ini. Keraguan serupa juga diutarakan anggota Komisi Hukum DPR RI, Benny K. Harman. Bahkan, dia menyebutkan telah muncul tendensi bahwa pihak Adiguna mengintimidasi saksi. "Karena itu, masyarakat harus terus mengawasi polisi dalam menangani kasus ini," katanya.
Spoiler for 6:
Selain pemuda Flores, para mahasiswa Universitas Bung Karno juga meminta agar polisi transparan dalam mengungkap kasus itu. Unjuk rasa pada hari Rabu di Polda Metro Jaya langsung dipimpin Ketua Yayasan Bung Karno, Rahmawati Soekarno Putri.
Keluarga Rudy pun menyatakan tak akan surut untuk menempuh penyelesaian kasus ini di jalur hukum. "Saya ingin pelakunya dihukum," kata Alex Adu, paman Rudy.
Menghadapi berbagai desakan itu, Kepala Polda Metro Jaya Firman Gani memastikan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan dalam dua bulan. Dia menjamin kasus itu berjalan sesuai dengan hukum. "Jadi, tak ada telepon, tak ada pesanan," kata Firman.
Keluarga Rudy pun menyatakan tak akan surut untuk menempuh penyelesaian kasus ini di jalur hukum. "Saya ingin pelakunya dihukum," kata Alex Adu, paman Rudy.
Menghadapi berbagai desakan itu, Kepala Polda Metro Jaya Firman Gani memastikan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan dalam dua bulan. Dia menjamin kasus itu berjalan sesuai dengan hukum. "Jadi, tak ada telepon, tak ada pesanan," kata Firman.
Spoiler for sumber:
Quote:
Original Posted By OmotomO►

Quote:
Quote:
Original Posted By InRealLife►
Berita 2006.
http://www.tempo.co/read/news/2006/0...um-Tujuh-Tahun
2005+7 = 2012. kalau masa tahanan dijalani semua, Adiguna harusnya baru keluar penjara tahun lalu.
Tapi dia dipenjara cuma 2 tahun. Berita 2008:
http://www.tempo.co/read/news/2008/0...a-Sutowo-Bebas
Apakah ada pengaruhnya dia anak Ibnu Sutowo, direktur Pertamina zaman Orba yang terkenal salah satu koruptor besar pada zamannya...
Berita 2006.
http://www.tempo.co/read/news/2006/0...um-Tujuh-Tahun
2005+7 = 2012. kalau masa tahanan dijalani semua, Adiguna harusnya baru keluar penjara tahun lalu.
Tapi dia dipenjara cuma 2 tahun. Berita 2008:
http://www.tempo.co/read/news/2008/0...a-Sutowo-Bebas
Code:
Kamis, 24 Januari 2008 | 20:31 WIB
[B]Adiguna Sutowo Bebas[/B]
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Baru menjalani masa hukumannya dua tahun, Adiguna Sutowo telah menghirup udara bebas. Menurut Kepala Rumah Tahanan Salemba, Bambang Sumardiono, Adiguna meninggalkan rutan pada tanggal 14 Desember lalu.
"Ia bebas, karena mengikuti program cuti menjelang bebas," kata Bambang ketika dihubungi Tempo, Kamis (24/1).
Hal ini juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Untung Sugiyono. Adiguna, kata Untung, mendapat keringanan hukuman selama 4 tahun.
Sebelumnya, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Adiguna dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.
Tapi Adiguna mengajukan Peninjauan kmbali. "PK-nya sudah keluar tanggal 21 November kemarin," kata Bambang.
Ketika dihubungi terpisah, mantan pengacara Adiguna, M Assegaf, mengaku tidak mengetahui perihal pembebasan mantan kliennya itu. "Saya hanya mewakilinya dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung," kata Assegaf, ketika dihubungi melalui telepon selulernya. "Saya tidak mendampinginya waktu peninjauan kembali."
Adiguna Sutowo adalah terpidana kasus penembakan Yohanes Brachmans Hareudy Natong pada tanggal 1 januari 2005 silam di Hotel Hilton Jakarta. Proses hukumnya sempat menjadi kontroversi karena keluarga korban sempat meminta agar penyidikan dihentikan, setelah keluarga Adiguna memberikan sejumlah materi sebagai ganti kerugian pada keluarga korban di Flores.
Apakah ada pengaruhnya dia anak Ibnu Sutowo, direktur Pertamina zaman Orba yang terkenal salah satu koruptor besar pada zamannya...
Diubah oleh atheiz 01-11-2013 10:00
0
22.9K
Kutip
89
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan