Rumah Pengusaha Kolega Atut Disita Kejati Banten
Quote:
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Feri Wibisono mengatakan lembaganya telah menyita rumah Ratu Irma Suryani. Pengusaha ini dikenal dekat dengan Gubernur Banten Atut Chosiyah.
Penyitaan itu menyusul perpanjangan penahanan Irma pada 20 Oktober 2013. "Diperpanjang 40 hari ke depan. Kami juga sudah melakukan penyitaan rumahnya," kata Feri di kantornya, Kamis, 31 Oktober 2013.
Irma ditangkap pada 10 Oktober 2013. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Peningkatan Drainase Primer Kali Parung, Kota Serang, di Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Banten tahun anggaran 2012. Proyek itu bernilai Rp 5.649.721.000.
Irma juga menjabat di Kamar Dagang Industri Provinsi Banten dan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Kota Serang. Melalui dua lembaga itulah, Irma dikabarkan dekat dengan Gubernur Atut.
Menurut sumber Tempo, hingga sekarang Irma belum mengakui perbuatannya. "Irma berkukuh tak tahu apa pun soal kesalahan prosedur proyek yang berlangsung," kata sumber. Proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
SUMBER