Sejumlah Proyek Korup di Malang Dihentikan
Quote:
Wali Kota Malang Mochammad Anton menghentikan seluruh proyek bermasalah dan terindikasi korupsi yang saat ini tengah diselidiki polisi. Kejaksaan dan Kepolisian Resor Malang Kota mulai mengumpulkan bukti dan keterangan. "Kita patuh terhadap hukum, biarkan aparat penegak hukum bekerja," katanya, Kamis 31 Oktober 2013.
Setelah proses hukum selesai proyek baru dilanjutkan pembangunan. Menurut Anton, proyek tersebut merupakan warisan Wali Kota Malang Peni Suparto yang menjabat periode lalu dan dia tak ingin dikaitkan dengan kesalahan program pembangunan sebelumnya.
Polres Malang Kota menangani dua perkara dugaan korupsi meliputi pembangunan jembatan Kedungkandang senilai Rp 7 miliar dan pelapisan aspal jalan dengan kerugian mencapai Rp 100 juta. "Masih tahap penyelidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota, Ajun Komisaris Arif Kristanto.
Penyidik telah menetapkan direktur CV EKJ bernisial HM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pelapisan aspal jalan. Pelapisan aspal jalan sepanjang 400 meter ini didanai Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Polisi juga telah memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum Djarot Edy Sulistyono sebagai saksi. Djarot mengaku telah memenuhi panggilan dan memberikan sejumlah keterangan mengenai proses tender dan pengerjaan proyek yang menelan anggaran Rp 54 miliar itu. "Semua pertanyaan sudah saya jawab," kata Djarot.
SUMBER
Korupsi mulu korupsi mulu...
