- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penetapan UMP Jabar Tunggu Rekomendasi Wali Kota


TS
audifighter
Penetapan UMP Jabar Tunggu Rekomendasi Wali Kota
Penetapan UMP Jabar Tunggu Rekomendasi Wali Kota

Hati2 UMP di naikin Investor luar pada cabut, malah ga punya kerjaan lho

Quote:
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, penetapan Surat Keputusan Gubernur mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tinggal menunggu rekomendasi bupati/wali kota berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan masing-masing daerah. "Kita serahkan pada mekanisme Dewan Pengupahan," kata dia di Bandung, Kamis, 31 Oktober 2013.
Menurut dia, Instruksi Presiden Nomor 9/2013 tentang Upah Minimum itu ditujukan agar kenaikan upah terkendali. Artinya, ada keseimbangan untuk kepentingan dunia usaha dan n kepentingan pekerja atau buruh.
Kendati demikian, kata Heryawan, putusan akhir ada pada rekomendasi bupati/walikota yang berasal dari kesepakatan Dewan Pengupahan masing-masing daerah. "Yang jadi patokan adalah usulan rekomendasi bupati/wali kota, hasil musyawarah yang diputuskan oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota," kata dia.
Ketua DewanPengupahan Jawa Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan, hingga saat ini baru 4 daerah, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat yang mengirim rekomendasi UMK. "Mudah-mudahan tenggat tanggal 21 November tidak telewati," kata dia pada Tempo, Kamis, 31 Oktober 2013.
Menurut dia, pihaknya kini terus memantau sejumlah daerah yang pembahasan upahnya berpotensi 'dead-lock'. Sjumlah wilayah pembahasan upahnya berjalan alot. Diantaranya Bandung Raya, serta kabupaten/kota yang berbatasan dengan DKI seperti Bekasi dan Karawang.
Khusus sejumlah daerah yang berbatasan dengan DKI, dia menduga penentuan rekomendasi UMK daerah itu menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi DKI. "UMP DKI itu jadi kunci untuk kabupaten/kota di sekitarnya. Kalau UMP DKI gede, sejumlah daerah itu bisa ikut gede juga upahnya," kata Hening.
Anggota Lembaga Kerjasa Sama (LKS) Tripartit, Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, mayoritas proses pembahasan upah minimum di daerah masih berkutat soal pembahasan besaran komponen untuk menetapkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Diantaranya soal perbedaan penafsiran besaran komponen pengeluaran seperti transportasi, rumah, listrik, serta gas.
Dia yakin pembahasan upaha antara buruh dan pengusha bakal deadlock. Penetapan upah, bakal bergantung pada keputusan bupati/wali kota. "Tidak mungkin upah dikembalikan pada bipartit, karena UMK harus diputuskan," kata Roy.
SUMBER
Menurut dia, Instruksi Presiden Nomor 9/2013 tentang Upah Minimum itu ditujukan agar kenaikan upah terkendali. Artinya, ada keseimbangan untuk kepentingan dunia usaha dan n kepentingan pekerja atau buruh.
Kendati demikian, kata Heryawan, putusan akhir ada pada rekomendasi bupati/walikota yang berasal dari kesepakatan Dewan Pengupahan masing-masing daerah. "Yang jadi patokan adalah usulan rekomendasi bupati/wali kota, hasil musyawarah yang diputuskan oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota," kata dia.
Ketua DewanPengupahan Jawa Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan, hingga saat ini baru 4 daerah, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat yang mengirim rekomendasi UMK. "Mudah-mudahan tenggat tanggal 21 November tidak telewati," kata dia pada Tempo, Kamis, 31 Oktober 2013.
Menurut dia, pihaknya kini terus memantau sejumlah daerah yang pembahasan upahnya berpotensi 'dead-lock'. Sjumlah wilayah pembahasan upahnya berjalan alot. Diantaranya Bandung Raya, serta kabupaten/kota yang berbatasan dengan DKI seperti Bekasi dan Karawang.
Khusus sejumlah daerah yang berbatasan dengan DKI, dia menduga penentuan rekomendasi UMK daerah itu menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi DKI. "UMP DKI itu jadi kunci untuk kabupaten/kota di sekitarnya. Kalau UMP DKI gede, sejumlah daerah itu bisa ikut gede juga upahnya," kata Hening.
Anggota Lembaga Kerjasa Sama (LKS) Tripartit, Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, mayoritas proses pembahasan upah minimum di daerah masih berkutat soal pembahasan besaran komponen untuk menetapkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Diantaranya soal perbedaan penafsiran besaran komponen pengeluaran seperti transportasi, rumah, listrik, serta gas.
Dia yakin pembahasan upaha antara buruh dan pengusha bakal deadlock. Penetapan upah, bakal bergantung pada keputusan bupati/wali kota. "Tidak mungkin upah dikembalikan pada bipartit, karena UMK harus diputuskan," kata Roy.
SUMBER
Hati2 UMP di naikin Investor luar pada cabut, malah ga punya kerjaan lho
0
596
Kutip
0
Balasan


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan