coretanpagiAvatar border
TS
coretanpagi
Telusur Jejak Akil, KPK Periksa Pejabat Pemkot Palembang
Skalanews - Sejumlah pejabat Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah Pemkot Palembang Ucok Hidayat, Kepala Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan, dan Pemakaman Pemkot Palembang Alex Ferdinandus, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Palembang Diankis Julianto, dan Kepala Dinas Tata Kota Palembang Isnaini Madani.

"Dan pemeriksaan ini dilakukan di Markas Korps (Mako) Satuan Brimob Polda Sumsel," ujar Johan saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (30/10).

Lebih lanjut, Johan mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Akil. Pasalnya, ada pihak lain yang diduga memberikan gratifikasi kepada Akil, serta pihak lain yang mungkin ikut menerima.

"Muncul informasi bahwa ini ada kaitannya dengan Pilkada di Palembang dan di Kabupaten Empat Lawang," ujar Johan.

Selain melakukan pemeriksaan, KPK menggeledah kantor dan rumah pribadi Wali Kota Palembang Romi Herton pada Selasa (29/10) kemarin. Penyidik KPK juga menggeledah kantor dan rumah pribadi Bupati Empat Lawang Budi Antoni. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.

Diketahui, Akil sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak dan Gunung Mas. Kemudian, berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK duga Akil menerima gratifikasi terkait penanganan perkara lainnya.

Untuk kasus ini, Akil pun dijerat dengan pasal seputar gratifikasi, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bukan hanya itu, KPK juga kenai Akil dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yakni, Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan juga Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU, jo Pasal 55 ayat 2 ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (Bisma Rizal/bus)

http://skalanews.com/berita/detail/1...mkot-Palembang
0
895
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan