- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Maling Pakaian Dalam Ini Terancam Penjara 5 Tahun


TS
Bostnb
Maling Pakaian Dalam Ini Terancam Penjara 5 Tahun
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hanya karena ingin dapat gratisan, Yamid (22), warga Desa Butoh Kec Ngasem Bojonegoro memilih mencuri pakaian dalam di hypermart Carefour ITC Jl Gembong. Akibat perbuatannya itu, kuli bangunan ini disidang di PN Surabaya dan dijerat dengan pasal pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fatchurrohman membeberkan berkas dakwaan di hadapan majelis hakim. JPU dari Kejari Surabaya ini menguraikan, kelakukan Yamid terjadi 5 Agustus lalu. Saat itu, dia berpura-pura belanja di hypermart itu sambil menggendong tas punggung.
Dia lalu mengambil dua pak pakaian dalam dan dua dus roti. Barang itu dimasukkan ke tas punggungnya. Untuk mengelabui kasir, dia mengambil minuman dingin. Ketika di kasir, hanya minuman itu yang dibayarkan. "Adapun dua pak pakaian dalam dan roti tak dibayar," paparnya dalam sidang, Rabu (30/10/2013).
Usai membayar, petugas kasir tak curiga dengan tindakan Yamid. Tapi ada sekuriti yang mengawasi gerak gerik Yamid, sehingga dia mengejar terdakwa. Yamid berusaha membantah telah mencuri barang di hypermart itu. Tak percaya dengan penjelasan Yamid, sekuriti menggeledah tas pungggungnya dan barang curian itu ada di dalamnya. "Dia tak mampu mengelak dan digelandang ke kantor polisi," ujarnya.
Dalam pemeriksaan di polisi, terdakwa mengaku barang curian itu digunakan sendiri dan tak dijual. Terdakwa juga mengaku bahwa dia tak punya uang banyak, sehingga nekad mencuri pakaian dalam dan roti. Namun itu tak membuatnya lolos dari jeratan hukum, dimana dia dikenai pasal tentang pencurian.
"Sidang berikutnya adalah tahap pemeriksaan saksi," tegas pria asal Jember ini usai sidang. (Sudharma Adi)
http://www.tribunnews.com/regional/2...enjara-5-tahun
NGEHE maling duit rakyat 4 tahun, maling celana dalem terancam 5 tahun?
sialan sini gua bayarin deh 10 kali lipat kesian banget tuh orang asal ngga diproses hukum
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fatchurrohman membeberkan berkas dakwaan di hadapan majelis hakim. JPU dari Kejari Surabaya ini menguraikan, kelakukan Yamid terjadi 5 Agustus lalu. Saat itu, dia berpura-pura belanja di hypermart itu sambil menggendong tas punggung.
Dia lalu mengambil dua pak pakaian dalam dan dua dus roti. Barang itu dimasukkan ke tas punggungnya. Untuk mengelabui kasir, dia mengambil minuman dingin. Ketika di kasir, hanya minuman itu yang dibayarkan. "Adapun dua pak pakaian dalam dan roti tak dibayar," paparnya dalam sidang, Rabu (30/10/2013).
Usai membayar, petugas kasir tak curiga dengan tindakan Yamid. Tapi ada sekuriti yang mengawasi gerak gerik Yamid, sehingga dia mengejar terdakwa. Yamid berusaha membantah telah mencuri barang di hypermart itu. Tak percaya dengan penjelasan Yamid, sekuriti menggeledah tas pungggungnya dan barang curian itu ada di dalamnya. "Dia tak mampu mengelak dan digelandang ke kantor polisi," ujarnya.
Dalam pemeriksaan di polisi, terdakwa mengaku barang curian itu digunakan sendiri dan tak dijual. Terdakwa juga mengaku bahwa dia tak punya uang banyak, sehingga nekad mencuri pakaian dalam dan roti. Namun itu tak membuatnya lolos dari jeratan hukum, dimana dia dikenai pasal tentang pencurian.
"Sidang berikutnya adalah tahap pemeriksaan saksi," tegas pria asal Jember ini usai sidang. (Sudharma Adi)
http://www.tribunnews.com/regional/2...enjara-5-tahun
NGEHE maling duit rakyat 4 tahun, maling celana dalem terancam 5 tahun?

sialan sini gua bayarin deh 10 kali lipat kesian banget tuh orang asal ngga diproses hukum

0
907
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan