- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Umumkan Kemenangan Gugatan di Koran, Dirut BRI Dipolisikan


TS
coretanpagi
Umumkan Kemenangan Gugatan di Koran, Dirut BRI Dipolisikan
Skalanews - PT Mulia Persada Pacific (MPP) melaporkan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan unit usaha yakni Dana Pensiun (Dapen) BRI ke Bareskrim Polri.
Pelaporan ini terkait langkah Bank BRI dan Dapen BRI mengumumkan terlebih dahulu kemenangan atas gugatan pengelola gedung BRI II ke media massa.
MPP melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi mengatakan yang dilaporkan pihaknya ke Bareskrim yakni Direktur Utama BRI Tbk, Sofyan Basir. Selain itu, Direktur BRI Wisto Prihadi dan Direktur Dapen BRI yakni Yadie Supriatno juga ikut dilaporkan.
"Kami minta Kabareskrim segera melakukan proses hukum terhadap terlapor. Karena tindakan terlapor sangat merugikan klien kami PT Mulia Persada Pasific (MPP) selaku pengelola gedung yang sah," kata Fredrich melalui pesan elektroniknya, di Jakarta, Rabu (30/10)
Ketiganya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Laporan ini sudah dilakukan pihak MPP pada Senin, 28 Oktober 2013 dengan Laporan Polisi No: LP/897/X/2013/Bareskrim.
Menurut Fredrich, langkah Bank BRI dan Dapen BRI mengumumkan kemenangan atas gugatan melalui Harian Kompas yang terbit pada Jumat (25/10) lalu telah melangkahi panitera pengadilan.
"Siapapun tidak berhak untuk bertindak menjadi eksekutor suatu putusan hukum jika bukan petugas yang sudah diberi kewenangan oleh undang-undang. Karena tugas pelaksanaan eksekusi hanya diperbolehkan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) setempat selaku esksekutor sesuai hukum acara perdata," paparnya.
Apalagi, lanjutnya putusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terlapor adalah cacat hukum. Sebab BRI dan Dapen BRI menggunakan Jaksa selaku jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum.
Padahal berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI No 10/BUA.6/HS/SP/IX/ 2012 tgl 12 September 2012, hasil rapat kamar perdata hal 2 alinea g disebutkan Jaksa sebagai pengacara negara tidak dapat mewakili BUMN (persero), karena BUMN tersebut berstatus badan hukum private (Pasal 11 UU. No 19 tahun 2003 tentang BUMN.
"Maka penunjukan jaksa pengacara negara selaku kuasa hukum BRI dan Dana Pensiun BRI dalam perkara 247/PK/PDT/2013 secara de facto dan de jure bertentangan dengan Pasal 11 UUu No. 19 tahun 2003," pungkasnya. (frida astuti/bus)
http://skalanews.com/berita/detail/1...RI-Dipolisikan
Pelaporan ini terkait langkah Bank BRI dan Dapen BRI mengumumkan terlebih dahulu kemenangan atas gugatan pengelola gedung BRI II ke media massa.
MPP melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi mengatakan yang dilaporkan pihaknya ke Bareskrim yakni Direktur Utama BRI Tbk, Sofyan Basir. Selain itu, Direktur BRI Wisto Prihadi dan Direktur Dapen BRI yakni Yadie Supriatno juga ikut dilaporkan.
"Kami minta Kabareskrim segera melakukan proses hukum terhadap terlapor. Karena tindakan terlapor sangat merugikan klien kami PT Mulia Persada Pasific (MPP) selaku pengelola gedung yang sah," kata Fredrich melalui pesan elektroniknya, di Jakarta, Rabu (30/10)
Ketiganya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Laporan ini sudah dilakukan pihak MPP pada Senin, 28 Oktober 2013 dengan Laporan Polisi No: LP/897/X/2013/Bareskrim.
Menurut Fredrich, langkah Bank BRI dan Dapen BRI mengumumkan kemenangan atas gugatan melalui Harian Kompas yang terbit pada Jumat (25/10) lalu telah melangkahi panitera pengadilan.
"Siapapun tidak berhak untuk bertindak menjadi eksekutor suatu putusan hukum jika bukan petugas yang sudah diberi kewenangan oleh undang-undang. Karena tugas pelaksanaan eksekusi hanya diperbolehkan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) setempat selaku esksekutor sesuai hukum acara perdata," paparnya.
Apalagi, lanjutnya putusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terlapor adalah cacat hukum. Sebab BRI dan Dapen BRI menggunakan Jaksa selaku jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum.
Padahal berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI No 10/BUA.6/HS/SP/IX/ 2012 tgl 12 September 2012, hasil rapat kamar perdata hal 2 alinea g disebutkan Jaksa sebagai pengacara negara tidak dapat mewakili BUMN (persero), karena BUMN tersebut berstatus badan hukum private (Pasal 11 UU. No 19 tahun 2003 tentang BUMN.
"Maka penunjukan jaksa pengacara negara selaku kuasa hukum BRI dan Dana Pensiun BRI dalam perkara 247/PK/PDT/2013 secara de facto dan de jure bertentangan dengan Pasal 11 UUu No. 19 tahun 2003," pungkasnya. (frida astuti/bus)
http://skalanews.com/berita/detail/1...RI-Dipolisikan
0
1.4K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan