- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jangan Pernah Coba - Coba Buang Sampah Sembarangan Lagi!!!


TS
bubs
Jangan Pernah Coba - Coba Buang Sampah Sembarangan Lagi!!!


Quote:
Original Posted By Bubs
Spoiler for Peraturan 1:
Mudah"an ga

Quote:
Original Posted By >Problem sampah di jakarta sudah semakin memprihatinkan,saya mengapresiasi Pemerintah DKI...Semoga jakarta semakin bersih!!
Cekidot!!!!

Quote:
Original Posted By Jakarta (ANTARA News)Setiap individu warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah DKI Jakarta akan langsung dikenai denda antara Rp100 ribu sampai Rp500 ribu,kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin.
Sementara kelompok warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, lanjut dia,akan dikenai denda antara Rp10 juta sampai Rp50 juta."Jadi ada saksi, nanti langsung ditindak ditempat,"kata Unu
di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
"Angka tersebut jangan dianggap kecil, karena sifatnya adalah sebagai edukasi," katanya.Ia menambahkan, sanksi tersebut merupakan sanksi administratif sehingga
tidak harus diputuskan melalui sidang.Unu menjelaskan, penindakkan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan akan dilakukan oleh pihak Dinas Kebersihan yang memiliki wewenang sebagai penyidik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian.
"Karena mereka yang memiliki hak untuk menindak," katanya.Pengenaan denda tersebut sesuai dengan Pasal 130 (1) C pada Peraturan Daerah (Perda)No.3/2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal 130 (1) C dan Perda No.7/2008 tentang ketertiban umum.
"Kalau Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang ketertiban umum, sanksinya berupa pidana,"katanya.Peraturan ini akan diberlakukan setelah sosialisasi."Sekarang kami sosialiasi dulu," katanya.
Sementara kelompok warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, lanjut dia,akan dikenai denda antara Rp10 juta sampai Rp50 juta."Jadi ada saksi, nanti langsung ditindak ditempat,"kata Unu
di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
"Angka tersebut jangan dianggap kecil, karena sifatnya adalah sebagai edukasi," katanya.Ia menambahkan, sanksi tersebut merupakan sanksi administratif sehingga
tidak harus diputuskan melalui sidang.Unu menjelaskan, penindakkan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan akan dilakukan oleh pihak Dinas Kebersihan yang memiliki wewenang sebagai penyidik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian.
"Karena mereka yang memiliki hak untuk menindak," katanya.Pengenaan denda tersebut sesuai dengan Pasal 130 (1) C pada Peraturan Daerah (Perda)No.3/2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal 130 (1) C dan Perda No.7/2008 tentang ketertiban umum.
"Kalau Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang ketertiban umum, sanksinya berupa pidana,"katanya.Peraturan ini akan diberlakukan setelah sosialisasi."Sekarang kami sosialiasi dulu," katanya.
Editor: Maryati
TPS
Quote:
Original Posted By Jakarta (ANTARA News)Ibu Kota Jakarta dalam sehari menghasilkan 6.500ton sampah."Dalam sehari Jakarta menghasilkan sekitar 6.500 ton sampah
yang diproduksi oleh 14 juta penduduk
pada siang hari dan 10 juta penduduk di malam hari,"kata Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Saptastri Edningtyas di Jakarta, Selasa.Untuk itu, Pemprov DKI nantinya akan membangun lebih banyak
TPS untuk mengelola sampah.
Berdasarkan PP 81 tahun 2012, Pemda tidak lagi diperbolehkan melakukan"open dumping" di TPA, tapi sampah harus diolah dengan wawasan lingkungan."Semua harus dikelola dengan orientasi 3R,Reduce, Reuse dan Recycle," kata Sapta.Selain itu, Pemprov
juga melakukan terobosan dengan sosialisasi Perda No 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
"Mulai sekarang pengelola usaha atau industri harus melakukan pengelolaan sampah dengan memilah-milah sampah, dengan demikian diharapkan sampah di DKI dapat berkurang,"
katanya.
yang diproduksi oleh 14 juta penduduk
pada siang hari dan 10 juta penduduk di malam hari,"kata Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Saptastri Edningtyas di Jakarta, Selasa.Untuk itu, Pemprov DKI nantinya akan membangun lebih banyak
TPS untuk mengelola sampah.
Berdasarkan PP 81 tahun 2012, Pemda tidak lagi diperbolehkan melakukan"open dumping" di TPA, tapi sampah harus diolah dengan wawasan lingkungan."Semua harus dikelola dengan orientasi 3R,Reduce, Reuse dan Recycle," kata Sapta.Selain itu, Pemprov
juga melakukan terobosan dengan sosialisasi Perda No 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
"Mulai sekarang pengelola usaha atau industri harus melakukan pengelolaan sampah dengan memilah-milah sampah, dengan demikian diharapkan sampah di DKI dapat berkurang,"
katanya.
TPS
Quote:
Original Posted By >TPS asri boleh juga tuh idenya pak!!Yang buang sampah sembarangan ati" dah dari pada Di denda....!!Mantab pak biar pada jera...

KEEP CLEAN JAKARTA!!!!

Diubah oleh bubs 09-11-2013 21:55
0
2.3K
Kutip
25
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan