- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK: Anak dan Istri Akil Bisa Ikut Dijerat TPPU


TS
coretanpagi
KPK: Anak dan Istri Akil Bisa Ikut Dijerat TPPU
Skalanews - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan tidak menutup kemungkinan jika Istri dan anak Ketua Mahkamah Konstitusi (nonaktif) Akil Mochtar bisa ikut terjerat pasal-pasal tindak pidana pencucian uang.
Jika mereka dengan sengaja dan sadar ikut menyamarkan harta kekayaan mantan politikus Partai Golkar itu yang diketahui, diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
”Sepanjang memenuhi unsur-unsur Pasal 5 UU TPPU, seperti secara sengaja dan sadar mengetahui bahwa ini (perolehan harta Akil) adalah hasil kejahatan kemudian disamarkan dengan membuat perusahaan, istri dan anaknya bisa kena,” kata Johan saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10).
Namun, Johan menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan indikasi tersebut. “Dan belum ada bukti permulaan juga,” tuturnya.
Seperti diketahui, sejak 24 Oktober 2013 lalu, KPK resmi menetapkan Akil sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akil tak hanya dijerat menggunakan pasal-pasal TPPU dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU, tetapi juga dijerat UU TPPU lama, yakni UU No 15/2002 dan UU No 25/2003.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga ada salah satu perusahaan yang menjadi tempat Akil mengumpulkan uang yakni CV Ratu Samagat (RS).
Perusahaan ini berkantor di Pontianak, Kalimantan Barat dan baru berdiri tahun 2010. Komisaris ataupun direksi perusahaannya adalah istri dan anak Akil. (Bisma Rizal/bus)
http://skalanews.com/berita/detail/1...t-Dijerat-TPPU
Jika mereka dengan sengaja dan sadar ikut menyamarkan harta kekayaan mantan politikus Partai Golkar itu yang diketahui, diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
”Sepanjang memenuhi unsur-unsur Pasal 5 UU TPPU, seperti secara sengaja dan sadar mengetahui bahwa ini (perolehan harta Akil) adalah hasil kejahatan kemudian disamarkan dengan membuat perusahaan, istri dan anaknya bisa kena,” kata Johan saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10).
Namun, Johan menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan indikasi tersebut. “Dan belum ada bukti permulaan juga,” tuturnya.
Seperti diketahui, sejak 24 Oktober 2013 lalu, KPK resmi menetapkan Akil sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akil tak hanya dijerat menggunakan pasal-pasal TPPU dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU, tetapi juga dijerat UU TPPU lama, yakni UU No 15/2002 dan UU No 25/2003.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga ada salah satu perusahaan yang menjadi tempat Akil mengumpulkan uang yakni CV Ratu Samagat (RS).
Perusahaan ini berkantor di Pontianak, Kalimantan Barat dan baru berdiri tahun 2010. Komisaris ataupun direksi perusahaannya adalah istri dan anak Akil. (Bisma Rizal/bus)
http://skalanews.com/berita/detail/1...t-Dijerat-TPPU
0
803
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan