Kaskus

News

coretanpagiAvatar border
TS
coretanpagi
Diduga Akil Mochtar Telah Korupsi Saat Jadi Anggota DPR
Skalanews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan, pihaknya temukan bukti permulaan yang mengindikasikan harta Ketua Mahkamah Konstitusi (nonaktif) Akil Mochtar berasal dari tindak pidana korupsi saat menjadi anggota DPR.

“Tetapi temuan bukti permulaannya itu bukan untuk konsumsi publik,” ujar Bambang di Jakarta, Selasa (29/10).

Karena lanjut Bambang, Akil menjadi anggota DPR selama dua periode, yakni 1999-2004 dan 2004-2009, atas dasar itulah, KPK menjerat Akil dengan dua undang-undang tentang pencucian uang. Yakni, dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Atas dasar itu, kita pun bisa melacak aset-aset kekayaan yang diperoleh sebelum tahun 2010,” tutur Bambang menegaskan.

Meski demikian, Bambang menyatakan bahwa pihaknya tidaklah membabi-buta dalam menjerat seorang tersangka dengan pasal-pasal TPPU. Melainkan, harus lebih dulu dengan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Dan dalam kasus ini, berdasarkan konstruksi fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pilkada Gunung Mas dan Lebak ini, pihaknya telah menemukan bukti awal yang cukup.

Atas dasar itu, ungkap Bambang, KPK mengunakan dua UU TPPU. Tujuannya agar pihaknya bisa mempermasalahkan sejumlah aset Akil yang diperolehnya ketika menjadi anggota DPR, meskipun pada tindak pidana asalnya, Akil dijerat dalam kapasitas dia sebagai ketua MK.

“Kalau belajar dari kasusnya DS (Djoko Susilo). Dia kena pasalnya apa sih? Dia itu kan penyelenggara negara, terakhir pengadaan barang simulator. Yang sebelum-sebelumnya dalam konteks dia sebagai pejabat di Korlantas, kan enggak. Walaupun dia polisi, tapi kan tetap penyelenggara negara meski tidak pada jabatan itu (Korlantas),” tutur Bambang.

Seperti diketahui, KPK mulanya menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas yang ditanganinya di MK.

Namun dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, lembaga antikorupsi itu kemudian menambah pasal sangkaan kepada Akil, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penerimaan gratifikasi.

Sehingga, KPK menjerat mantan politikus Partai Golkar itu dengan pasal TPPU. (Bisma Rizal/bus)

http://skalanews.com/berita/detail/1...di-Anggota-DPR
0
655
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan