Kaskus

News

coretanpagiAvatar border
TS
coretanpagi
DPR: Penyadapan Atas Izin Pengadilan Tidak untuk KPK
Skalanews - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nudirman Munir menegaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan penyidik minta izin pengadilan untuk melakukan penyadapan tidak akan memperlemah kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang jelas kita tidak akan memperlemah KPK. Justru kita akan memperkuat KPK, karena ada asas universal, lex spesialis," kata Nudirman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10).

Untuk diketahui, setidaknya ada sembilan pasal di KUHAP dan dua pasal yang dinilai bakal melemahkan KPK. Salah satunya menyoal kewenangan menyadap yang harus seizin pengadilan.

Nudirman sendiri menampik revisi itu untuk mempreteli KPK. Ia pun mengaku KPK punya asas khusus yang berbeda dari lembaga lain. "Asas lex spesialis itu berlaku di seluruh dunia. KPK bisa memanfaatkan itu, dan kita punya keyakinan itu kan bisa terlaksana," tegasnya.

Sekedar informasi, asas Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). (Bisma Rizal/bus)

http://skalanews.com/berita/detail/1...idak-untuk-KPK
0
1.2K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan