- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sutiyoso Dituntut Hukuman 30 Hari Penjara


TS
coretanpagi
Sutiyoso Dituntut Hukuman 30 Hari Penjara
Skalanews - Tuntutan hukuman satu bulan atau 30 hari penjara dengan masa percobaan dua bulan terhadap Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso
Pria yang akrab disapa Bang Yos ini dituntut terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilu.
Tuntutan tersebut yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Rukun dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (28/10) malam.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu, ia menjelaskan, terbukti melanggar Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Bambang mengatakan, pelanggaran tersebut terjadi dalam acara halalbihalal yang digelar PKPI di Gunungpati, Semarang, pada tanggal 1 September 2013.
Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut atas sejumlah fakta yuridis yang diperoleh dari persidangan.
Ia menjelaskan dalam kegiatan yang digelar pada 1 September tersebut terdapat ajakan untuk memilih Sutiyoso yang tergolong sebagai kampanye.
Padahal, ia melanjutkan, saat itu belum masuk sebagai masa kampanye rapat umum.
Pertimbangan lain dalam persidangan, menurut Jaksa, tidak ada hal-hal yang dianggap memberatkan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang, serta belum pernah dihukum," katanya.
Sidang akan kembali digelar pada hari Selasa (29/10) untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaannya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustafa Kamal Singadirata menilai jaksa ragu-ragu dalam tuntutannya.
"Melihat tuntutan hukumannya, sepertinya jaksa ragu-ragu. Besok akan kami jelaskan dalam pembelaan," katanya. [mad/ant]
http://skalanews.com/berita/detail/1...0-Hari-Penjara
Pria yang akrab disapa Bang Yos ini dituntut terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilu.
Tuntutan tersebut yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Rukun dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (28/10) malam.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu, ia menjelaskan, terbukti melanggar Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Bambang mengatakan, pelanggaran tersebut terjadi dalam acara halalbihalal yang digelar PKPI di Gunungpati, Semarang, pada tanggal 1 September 2013.
Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut atas sejumlah fakta yuridis yang diperoleh dari persidangan.
Ia menjelaskan dalam kegiatan yang digelar pada 1 September tersebut terdapat ajakan untuk memilih Sutiyoso yang tergolong sebagai kampanye.
Padahal, ia melanjutkan, saat itu belum masuk sebagai masa kampanye rapat umum.
Pertimbangan lain dalam persidangan, menurut Jaksa, tidak ada hal-hal yang dianggap memberatkan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang, serta belum pernah dihukum," katanya.
Sidang akan kembali digelar pada hari Selasa (29/10) untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaannya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustafa Kamal Singadirata menilai jaksa ragu-ragu dalam tuntutannya.
"Melihat tuntutan hukumannya, sepertinya jaksa ragu-ragu. Besok akan kami jelaskan dalam pembelaan," katanya. [mad/ant]
http://skalanews.com/berita/detail/1...0-Hari-Penjara
0
1.1K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan