Kaskus

News

ooooooCUYooooooAvatar border
TS
ooooooCUYoooooo
Jokowi Copot Dua Kasudin Kominfo
Para pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih tetap menerima gaji.

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi telah memberhentikan atau mencopot jabatan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan anggaran daerah, per Kamis, 24 Oktober 2013.

Pejabat berinisial YI itu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan (Kominfo) Jakarta Selatan. “Langsung dicopot. Kalau sudah ada indikasi ke sana? Langsung diganti dengan pejabat yang lain,” kata Jokowi di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis.

Tersangka YI diduga melakukan tindakan korupsi pengadaan closed circuit television (CCTV) untuk Monumen Nasional (Monas). Saat itu YI menjabat sebagai Kasudin Kominfo Jakarta Pusat. Jokowi menuturkan, pihaknya menyerahkan kepada wilayah hukum atas segala persoalan yang menyangkut dugaan korupsi beberapa kepala suku dinas.

Selain YI, RB yang kini menjabat Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada 23 Oktober atas penyalahgunaan anggaran proyek pengadaan kamera pengawas dan sarana pendukungnya di Monas senilai Rp 1,7 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan, para PNS yang menyandang status tersangka masih menerima gaji.

"Mereka tetap menerima gaji pojok sampai ada keputusan hukum tetap. Tetapi, besarnya tidak utuh lagi. Jadi mereka terima 75 persen dari gaji pokok. TKD (tunjangan kerja daerah) juga tidak akan diterima," Made menerangkan.

Tersangka RB menyakini bahwa ia tidak bersalah lantaran proyek pengadaan CCTV hingga saat ini masih berfungsi dengan baik. Dengan didampingi kuasa hukumnya, RB datang ke Kejari Jakarta Pusat pukul 12.00 WIB mengenakan celana hitam dengan tas pinggang.

"Iya saya datang ke sini memang untuk diperiksa oleh Kejari. Pemanggilan ini sudah kesekian kalinya," ujarnya di Kejari Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis sore.

"Kalau pertanyaan apa saja atau pemeriksaan sudah sejauh mana, saya tidak bisa katakan itu pribadi saya," RB menerangkan kepada wartawan.

Ia menuturkan, terkait pengadaan kamera pemantau hanya melaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur No 101 Tahun 2009, tentang Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional ke Wali Kota Jakarta Pusat. Semuanya itu ada kebutuhan untuk membangun sarana dan prasarana untuk pengelolaan kawasan Monas.

“Saya hanya menjalankan Peraturan Gubernur No 101 Tahun 2009, tentang Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional ke Wali Kota Jakarta Pusat. Sebenarnya proyek itu bukan berarti tidak selesai, proyek selesai, tetapi fungsi nggak optimal," ia menjelaskan.

Mengenai penetapan PT Hutama Mulya Karya sebagai pemenang, menurut RB, sudah sesuai prosedur. Saya akan tanggung jawab kalau ada hal yang tidak selesai. Terserah saya mau diapainlah," katanya (CR-36)

http://www.shnews.co/detile-27005-jo...n-kominfo.html

fuck, rencana ane masuk kominfo lwat orang dalem bisa gagal nich emoticon-Cape d... (S)
0
1.6K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan