- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Fakta Pemotongan Kelamin; diskon hukuman 50%, rumor rudapaksaan dan dendam


TS
yanzen_st
Fakta Pemotongan Kelamin; diskon hukuman 50%, rumor rudapaksaan dan dendam
Maaf gan ane sengaja angkat kembali kasus basi ini karena sebagian masyarakat banyak yg resah dgn vonis majelis hakim yg memberikan diskon hukuman sampai 50% tanpa dasar yang meyakinkan.
Ane coba menampilkan sisi lain dari fakta kasus ini dan lebih mendekatkan ke fakta dan logika, mungkin berbeda dengan opini yg sudah berhembus di masyarakat yg seakan2 terjadi 2 tindakan krimnal rudapaksaan dan penganiayaan, tindakan rudapaksaan bisa mengeliminir tindakan penganiayaan, opini ini tentunya dihembuskan oleh tim pengacara NN lewat berbagai sosial media dan sampai sekarang rumor tersebut tidak bisa dipertanggungjwbkan (pengacara NN belum bisa melengkapi bukti-bukti sebagai syarat kelengkapan BAP atas laporan rudapaksaan ke Polres Depok 3 bln lalu).
Mau fakta sesungguhnya kenapa NN tega memotong kelamin Muhyi ?
silahkan klik link video di bawah thread ini.... dan mari kita simak
Video saat pertama kali NN diinterogasi, masih polos blm diintervensi pengacara. NN mengatakan dirinya tega menganiaya Muhyi karena 'DULU MUHYI TELAH NGANCURIN HUBUNGAN SAYA... SAYA DIPITNAAH !!!"

Ada dendam dalam diri NN krn mantan pacarnya Azis telah direbut dan menikah dgn wanita yg dikenalkan Muhyi. NN kemudian melakukan skenario penjebakan, mendatangi Muhyi malam hari dengan membawa pisau (alasannya untuk berjaga-jaga) dan sengaja membiarkan Muhyi melakukan pencabulan kepada dirinya sehingga NN menemukan pembenaran untuk melakukan balas dendam
Dari video tersebut juga terlihat jelas pihak penyidik berusaha mengalihkan motif dendam tersebut dan menggiring jawaban NN supaya kearah perbuatan rudapaksaan padahal seblmnya NN tidak mengarah kesana.
Proses penangkapan NN yang membutuhkan negosiasi selama 2 hari juga harus dipertanyakan, jangan-jangan ada dealing antara pihak keluarga NN yg notabene ustad terpandang di Tangerang dgn pihak berwajib.
Tindakan rudapaksaan AM juga sulit dibuktikan karena tidak ada bukti kekerasan yg dilakukan AM, tidak ada bukti perlawanan yg dilakukan NN dan cara rudapaksaan yg tak lazim dilakukan dgn cara berdiri.
rudapaksaan sangat sulit dilakukan dgn cara berdiri, pelaku akan kesulitan untuk menaklukkan korban dan korban juga sangat mudah memberikan perlawanan.
Mengapa BAP kasus rudapaksaan baru dilengkapi oleh pengacara NN setelah ada putusan hakim terkait pidana pemotongan kelamin, bukankah laporan ke Polres Depok sudah dilakukan 3 bulan lalu ?
Kuasa hukum NN selama ini memang pengecut, tim pengacara yg berjumlah 10 orang ini memang sebagian besar bertugas melakukan opini public di social media dgn menggemborkan upaya rudapaksaan yg dilakukan AM tetapi tidak segera melengkapi BAP pengaduan rudapaksaan.
Kuasa hukum NN takut jika perkara rudapaksaan diproses dan diputus lebih dahulu dari perkara potong kelamin dan dalam perkara rudapaksaan tersebut diputuskan AM tidak bersalah karena tidak terbukti maka hukuman NN terkait potong kelamin akan jauh lebih berat. Maka dari itu kuasa hukum NN melengkapi BAP rudapaksaan setelah vonis super ringan 2,5thn diketok hakim.
Hakim memberikan keringanan berdasarkan opini publik lewat media social yang menghakimi Muhyi yg sebenarnya awalnya dipicu oleh rumor rudapaksaan yg dibuat pengacara NN dan terus menerus didengungkan di setiap kesempatan.
Muhyi memang melakukan pencabulan tetapi itu semua dipicu karena kesempatan dan pembiaran yg diberikan NN, kedatangan NN jam 19.30 malam menemui Muhyi juga bisa jadi faktor pemicu tindak pencabulan.
Pemberian hukuman yang ringan bagi NN akan memicu terjadinya tren tindakan pemotongan kelamin yang dilakukan oleh wanita yang sakit hati pada pasangannya.
Mayoritas tindakan pemotongan kelamin yg terjadi dibelahan dunia diawali dgn pancingan hubungan intim oleh si wanita, setelah memotong kelamin si wanita menyatakan seakan2 si pria berusaha melakukan kekerasan seksual kepadanya, setelah diperiksa lebih lanjut ternyata ditemukan motif dendam yang beraneka ragam dari si wanita tersebut.
Terlepas dari motif dendam yang mendasari perbuatan Neneng kepada Muhyi, upaya main hakim sendiri yg dilakukan NN tetaplah tidak dibenarkan.
Seharusnya hakim tidak memberi diskon putusan 50% tanpa dasar yg jelas ; tuduhan rudapaksaan tidak terbukti, NN juga tidak menyerahkan diri tapi ditangkap dan keluarga NN juga mempersulit penangkapan, akibat perlakukan NN korban Muhyi mengalami kehilangan identitas diri sebagai pria dan sangat menderita sepanjang sisa hidupnya.
Seharusnya klip ini bisa dijadikan bukti persidangan sebagai upaya banding Jaksa terhadap putusan hakim yg tidak lazim.
klik [youtube]vrEeHTO1uE4
Menyingkap Tabir Kisah Burung yang Dipotong
[/youtube]
Ane coba menampilkan sisi lain dari fakta kasus ini dan lebih mendekatkan ke fakta dan logika, mungkin berbeda dengan opini yg sudah berhembus di masyarakat yg seakan2 terjadi 2 tindakan krimnal rudapaksaan dan penganiayaan, tindakan rudapaksaan bisa mengeliminir tindakan penganiayaan, opini ini tentunya dihembuskan oleh tim pengacara NN lewat berbagai sosial media dan sampai sekarang rumor tersebut tidak bisa dipertanggungjwbkan (pengacara NN belum bisa melengkapi bukti-bukti sebagai syarat kelengkapan BAP atas laporan rudapaksaan ke Polres Depok 3 bln lalu).
Mau fakta sesungguhnya kenapa NN tega memotong kelamin Muhyi ?
silahkan klik link video di bawah thread ini.... dan mari kita simak
Video saat pertama kali NN diinterogasi, masih polos blm diintervensi pengacara. NN mengatakan dirinya tega menganiaya Muhyi karena 'DULU MUHYI TELAH NGANCURIN HUBUNGAN SAYA... SAYA DIPITNAAH !!!"


Ada dendam dalam diri NN krn mantan pacarnya Azis telah direbut dan menikah dgn wanita yg dikenalkan Muhyi. NN kemudian melakukan skenario penjebakan, mendatangi Muhyi malam hari dengan membawa pisau (alasannya untuk berjaga-jaga) dan sengaja membiarkan Muhyi melakukan pencabulan kepada dirinya sehingga NN menemukan pembenaran untuk melakukan balas dendam
Dari video tersebut juga terlihat jelas pihak penyidik berusaha mengalihkan motif dendam tersebut dan menggiring jawaban NN supaya kearah perbuatan rudapaksaan padahal seblmnya NN tidak mengarah kesana.
Proses penangkapan NN yang membutuhkan negosiasi selama 2 hari juga harus dipertanyakan, jangan-jangan ada dealing antara pihak keluarga NN yg notabene ustad terpandang di Tangerang dgn pihak berwajib.
Tindakan rudapaksaan AM juga sulit dibuktikan karena tidak ada bukti kekerasan yg dilakukan AM, tidak ada bukti perlawanan yg dilakukan NN dan cara rudapaksaan yg tak lazim dilakukan dgn cara berdiri.
rudapaksaan sangat sulit dilakukan dgn cara berdiri, pelaku akan kesulitan untuk menaklukkan korban dan korban juga sangat mudah memberikan perlawanan.
Mengapa BAP kasus rudapaksaan baru dilengkapi oleh pengacara NN setelah ada putusan hakim terkait pidana pemotongan kelamin, bukankah laporan ke Polres Depok sudah dilakukan 3 bulan lalu ?
Kuasa hukum NN selama ini memang pengecut, tim pengacara yg berjumlah 10 orang ini memang sebagian besar bertugas melakukan opini public di social media dgn menggemborkan upaya rudapaksaan yg dilakukan AM tetapi tidak segera melengkapi BAP pengaduan rudapaksaan.
Kuasa hukum NN takut jika perkara rudapaksaan diproses dan diputus lebih dahulu dari perkara potong kelamin dan dalam perkara rudapaksaan tersebut diputuskan AM tidak bersalah karena tidak terbukti maka hukuman NN terkait potong kelamin akan jauh lebih berat. Maka dari itu kuasa hukum NN melengkapi BAP rudapaksaan setelah vonis super ringan 2,5thn diketok hakim.
Hakim memberikan keringanan berdasarkan opini publik lewat media social yang menghakimi Muhyi yg sebenarnya awalnya dipicu oleh rumor rudapaksaan yg dibuat pengacara NN dan terus menerus didengungkan di setiap kesempatan.
Muhyi memang melakukan pencabulan tetapi itu semua dipicu karena kesempatan dan pembiaran yg diberikan NN, kedatangan NN jam 19.30 malam menemui Muhyi juga bisa jadi faktor pemicu tindak pencabulan.
Pemberian hukuman yang ringan bagi NN akan memicu terjadinya tren tindakan pemotongan kelamin yang dilakukan oleh wanita yang sakit hati pada pasangannya.
Mayoritas tindakan pemotongan kelamin yg terjadi dibelahan dunia diawali dgn pancingan hubungan intim oleh si wanita, setelah memotong kelamin si wanita menyatakan seakan2 si pria berusaha melakukan kekerasan seksual kepadanya, setelah diperiksa lebih lanjut ternyata ditemukan motif dendam yang beraneka ragam dari si wanita tersebut.
Terlepas dari motif dendam yang mendasari perbuatan Neneng kepada Muhyi, upaya main hakim sendiri yg dilakukan NN tetaplah tidak dibenarkan.
Seharusnya hakim tidak memberi diskon putusan 50% tanpa dasar yg jelas ; tuduhan rudapaksaan tidak terbukti, NN juga tidak menyerahkan diri tapi ditangkap dan keluarga NN juga mempersulit penangkapan, akibat perlakukan NN korban Muhyi mengalami kehilangan identitas diri sebagai pria dan sangat menderita sepanjang sisa hidupnya.
Seharusnya klip ini bisa dijadikan bukti persidangan sebagai upaya banding Jaksa terhadap putusan hakim yg tidak lazim.
klik [youtube]vrEeHTO1uE4
Menyingkap Tabir Kisah Burung yang Dipotong
[/youtube]
0
1.8K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan