- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perda Bernuansa Agama Berkurang


TS
dragonroar
Perda Bernuansa Agama Berkurang
Quote:

Perda bernuansa agama berkurang karena partai sudah tidak mendukung peraturan ini.
JAKARTA - Keberadaan peraturan daerah (perda) bernuansa agama mulai menurun. Penurunan terjadi sejak 2007 karena adanya perubahan pandangan elite politik dalam melihat masalah kebangsaan.
Saat ini, perda bernuansa agama hanya efektif dilaksanakan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan dua kabupaten, Garut dan Tasikmalaya.
Pantauan Setara Institute menunjukkan, keberadaan perda bernuansa agama sempat meningkat tajam pada 2000, namun menurun pada 2007.
“Di daerah-daerah yang tadinya memiliki perda bernuansa agama, hingga kini masih tetap ada, tetapi tidak diimplementasikan. Yang benar-benar diimplementasikan hanya tinggal di tiga daerah Garut, Tasik, dan Aceh,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, kepada SH, Selasa (22/10).
Dia mengatakan, keberadaan perda bernuansa agama marak tahun 2000 karena didukung partai politik (parpol) non-agama. Mereka melahirkan perda bernuansa agama karena membutuhkan dukungan dari konstituen berlatar belakang agama. “Penduduk di kabupaten tersebut umumnya beragama Islam,” ujarnya.
Namun, pandangan negatif tentang perda bernuansa agama muncul di kalangan masyarakat, setelah sekelompok orang yang mengatasnamakan agama mengganggu ketertiban dan keamanan, serta meresahkan.
Akibatnya, parpol berpikir ulang. Parpol tidak mau lagi secara tegas mengimplementasi perda bernuansa agama karena takut kehilangan konstituen dari kalangan nasionalis. “Partai sudah melihat kelompok agama sebagai konstituen satu-satunya,” katanya.
Selain itu, sosialisasi empat pilar juga mendorong adanya perubahan konsep berpikir para elite politik. Mereka mulai menyadari tindakan mereka mempolitisasi agama terlihat terlalu kasar di hadapan rakyat.
Sosialisasi empat pilar juga berhasil menanamkan pentingnya menjaga perbadaan yang dimiliki bangsa Indonesia. “Mereka terlihat terlalu kasar mempolitisasi agama, sehingga kalau tetap bertahan dengan hal itu akan merugikan mereka,” katanya.
Evaluasi
Dihubungi terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, hingga kini evaluasi terkait perda-perda di daerah yang melanggar keanekaragaman terus divaluasi. Evaluasi terhadap Perda yang melanggar dilakukan langsung oleh provinsi. “Kami terus evaluasi perda bermasalah. Kami evaluasi lagi,” ujarnya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Baghowi, mengatakan Kementerian Dalam Negeri harus bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatasi perda-perda antikeberagaman, dengan menggelar sosialisasi ke daerah-daerah yang masih memiliki perda bermasalah.
“Setidaknya ada 4.000 perda yang sesungguhnya bertentangan dengan UU. Meski sebenarnya secara otomatis tidak berlaku karena bertentangan dan ada di bawah UU, tidak semua masyarakat tahu perda tersebut sudah tidak lagi berlaku. Sebaiknya Kemendagri dan Kemenhukham melakukan sosialisasi, sehingga masyarakat tahu perda tersebut sudah tak berlaku lagi,” jelasnya, Rabu (23/10).
Sinar Harapan
Diubah oleh dragonroar 26-10-2013 16:20
0
673
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan