Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bendo.123Avatar border
TS
bendo.123
2 Anggota TNI Dipenjara karena Miliki Harimau Sumatera.
Keduanya diputuskan bersalah karena melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem 1990 dengan memiliki hewan-hewan yang dilindungi.

BANDA ACEH — Pengadilan Banda Aceh menghukum penjara dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (24/10) atas kepemilikan harimau Sumatera yang telah mati secara ilegal.

Prajurit Kepala Rawali dan Sersan Kepala Joko Rianto diadili di pengadilan militer Aceh, menurut Letkol Budi Purnomo, yang memimpin persidangan.

Keduanya diputuskan bersalah karena melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem 1990 dengan memiliki hewan-hewan yang dilindungi, ujar Purnomo.

Rawali mendapat hukuman tiga bulan penjara, sementara Joko dihukum dua bulan penjara. Rawali juga didenda sekitar Rp 2,5 juta, sementara Joko sekitar Rp 5 juta.

Hal ini diyakini merupakan pertama kalinya anggota TNI dijatuhi hukuman karena memiliki hewan yang dilindungi yang sudah mati.

Harimau Sumatera merupakan subspesies harimau yang paling kritis keberadaannya. Hanya ada 400 ekor yang tersisa di alam liar, dari 1.000 ekor pada 1970an, akibat kerusakan hutan dan perburuan.

========================================================

Sumber = http://www.voaindonesia.com/content/...a/1776645.html

Welleh-welleh..??

TNI Hukum Tentara yang Simpan Harimau Awetan

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Majelis Hakim Mahkamah Militer/Pengadilan Militer Aceh menjatuhkan vonis kepada dua anggota TNI di Aceh yang terbukti memiliki satwa liar yang diawetkan, Kamis (24/10/2013). Masing-masing divonis dua bulan dan tiga bulan penjara.

Persidangan juga menghadirkan barang bukti dua harimau Sumatera dan beruang yang sudah diawetkan.

Persidangan yang dipimpin oleh Budi Purnomo, memvonis Serka Jaka Rianto, personel TNI di Kodim 0106/Aceh Tengah, dengan dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti menyimpan seekor harimau dan beruang di rumahnya.

Dalam dakwaan disebutkan Jaka Rianto menyimpan bagian tubuh hewan yang diawetkan dengan alasan mengobati istrinya yang sakit. “Kalau harimau yang disimpan itu bagian kulitnya, sedangkan beruang menurut terdakwa obatnya berada di kukunya,” kata Budi Purnomo, Kamis.

Terdakwa kedua, Praka Rawali B, terbukti memiliki seekor harimau Sumatera. Dalam pengakuannya, Praka Rawali B beralasan memiliki harimau tersebut karena masalah utang piutang dengan saudaranya.

Rawali yang sehari-harinya bertugas di Yonif 114/Satria Musara ini divonis dengan hukuman selama tiga bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta. Rawali terbukti menyimpan seekor harimau yang sudah diawetkan di rumahnya.

Kedua anggota TNI yang bertugas di Aceh Tengah ini, atas perbuatannya tersebut, dijerat Undang-Undang No 5 Tahun 1990, Pasal 21 Ayat 2 jo Pasal 40 Ayat 2, tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

Barang bukti berupa tiga satwa yang diawetkan itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

=======================================================

Sumber = egional.kompas.com/read/2013/10/24/2145150/TNI.Hukum.Tentara.yang.Simpan.Harimau.Awetan?

Ga boleh to ternyata.
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
7.3K
29
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan