- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Ban Pesawat Lion Air Dipermak di Hong Kong


TS
ario84
Ban Pesawat Lion Air Dipermak di Hong Kong
Quote:


Quote:
KASUS DELAY LION AIR
Quote:
Ban Pesawat Lion Air Dipermak di Hong Kong

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan pekerjaan rekondisi ban pesawat Lion Air selama ini dilakukan di Hongkong. "Rekondisi dilakukan di pabrik Bridgestone, Hongkong, sudah memenuhi ketentuan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) 145 dari International Civil Aviation Organization (ICAO)," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, Rabu, 23 Oktober 2013.
Ia menjelaskan, penggunaan ban rekondisi umum dilakukan di dunia penerbangan. Pekerjaan rekondisi ban, Bambang melanjutkan, harus memenuhi aturan yang ada. Di Indonesia, rekondisi ban hanya dapat dilakukan dengan perusahaan yang memenuhi ketentuan CASR 145.
Bambang menuturkan, ban yang dikirim ke pabrik untuk direkondisi harus melalui pemeriksaan oleh petugas fasilitas perawatan. "Kalau tidak memenuhi persyaratan, ditolak," ucapnya.
Ia mengungkapkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sudah mengeluarkan persetujuan bagi pabrik ban di Hongkong dan Bangkok untuk merekondisi ban pesawat yang digunakan maskapai-maskapai Indonesia.
Pemakaian hanya 180 kali..
Ia menyebut, life cycle ban pesawat mencapai 180 kali pendaratan pada umumnya. Namun, Bambang melanjutkan, siklus penggantian ban pesawat juga tergantung pada kondisi landasan bandara. Ia menuturkan, jika kondisi landasan buruk, ban pesawat harus diganti meski masa siklusnya belum habis.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut ada lima kontainer ban impor yang ditahan. Ban tersebut diimpor oleh PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dan PT Wings Abadi Airlines (Wings Air). "Ada empat kontainer berukuran 40 kaki dan satu kontainer berukuran dua puluh kaki," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Finari Manan.
Ia menjelaskan, ban impor dalam empat kontainer berukuran 40 kaki itu didatangkan oleh Lion Air dengan nilai US$ 456.806. Sedangkan satu kontainer lainnya diimpor oleh Wings Air senilai US$ 42.250. Seluruh ban tersebut diimpor dengan lima dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).
Alasan kecurigaan soal dokumen ban...
Finari menuturkan, petugas curiga karena dalam dokumen pemberitahuan disebut ban yang diimpor baru dan restricted. "Bagaimana bisa ban itu baru tapi sekaligus restricted?" ucapnya. Oleh karena itu, nota hasil intelijen (NHI) diterbitkan dan petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Namun, ia mengatakan, Bea dan Cukai segera membebaskan ban dalam kondisi baru yang masuk dalam impor itu.
Saat ini, pemeriksaan masih dilakukan oleh para petugas Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2). Pemeriksaan dilakukan terhadap ban yang diimpor serta para importir. Finari menyebut kontainer-kontainer tersebut berada di Jakarta International Container Terminal (JICT) serta terminal kontainer di Koja.
Ia mengungkapkan, ban impor asal Hongkong dan Thailand itu dapat dikuasai negara dalam 30 hari sejak tanggal impor jika importir tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan. Finari menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2011 mengenai ketentuan impor barang modal bukan baru, yang kemudian berubah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2012, impor ban rekondisi atau bekas harus disertai dokumen dari Kementerian Perdagangan.
Jika akhirnya ban impor tersebut dikuasai negara, Finari menyebut ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, importir tetap diminta melengkapi dokumen. Kedua, importir melakukan reekspor ban asal Hongkong dan Thailand itu.
Sumber

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan pekerjaan rekondisi ban pesawat Lion Air selama ini dilakukan di Hongkong. "Rekondisi dilakukan di pabrik Bridgestone, Hongkong, sudah memenuhi ketentuan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) 145 dari International Civil Aviation Organization (ICAO)," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, Rabu, 23 Oktober 2013.
Ia menjelaskan, penggunaan ban rekondisi umum dilakukan di dunia penerbangan. Pekerjaan rekondisi ban, Bambang melanjutkan, harus memenuhi aturan yang ada. Di Indonesia, rekondisi ban hanya dapat dilakukan dengan perusahaan yang memenuhi ketentuan CASR 145.
Bambang menuturkan, ban yang dikirim ke pabrik untuk direkondisi harus melalui pemeriksaan oleh petugas fasilitas perawatan. "Kalau tidak memenuhi persyaratan, ditolak," ucapnya.
Ia mengungkapkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sudah mengeluarkan persetujuan bagi pabrik ban di Hongkong dan Bangkok untuk merekondisi ban pesawat yang digunakan maskapai-maskapai Indonesia.
Pemakaian hanya 180 kali..
Ia menyebut, life cycle ban pesawat mencapai 180 kali pendaratan pada umumnya. Namun, Bambang melanjutkan, siklus penggantian ban pesawat juga tergantung pada kondisi landasan bandara. Ia menuturkan, jika kondisi landasan buruk, ban pesawat harus diganti meski masa siklusnya belum habis.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut ada lima kontainer ban impor yang ditahan. Ban tersebut diimpor oleh PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dan PT Wings Abadi Airlines (Wings Air). "Ada empat kontainer berukuran 40 kaki dan satu kontainer berukuran dua puluh kaki," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Finari Manan.
Ia menjelaskan, ban impor dalam empat kontainer berukuran 40 kaki itu didatangkan oleh Lion Air dengan nilai US$ 456.806. Sedangkan satu kontainer lainnya diimpor oleh Wings Air senilai US$ 42.250. Seluruh ban tersebut diimpor dengan lima dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).
Alasan kecurigaan soal dokumen ban...
Finari menuturkan, petugas curiga karena dalam dokumen pemberitahuan disebut ban yang diimpor baru dan restricted. "Bagaimana bisa ban itu baru tapi sekaligus restricted?" ucapnya. Oleh karena itu, nota hasil intelijen (NHI) diterbitkan dan petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Namun, ia mengatakan, Bea dan Cukai segera membebaskan ban dalam kondisi baru yang masuk dalam impor itu.
Saat ini, pemeriksaan masih dilakukan oleh para petugas Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2). Pemeriksaan dilakukan terhadap ban yang diimpor serta para importir. Finari menyebut kontainer-kontainer tersebut berada di Jakarta International Container Terminal (JICT) serta terminal kontainer di Koja.
Ia mengungkapkan, ban impor asal Hongkong dan Thailand itu dapat dikuasai negara dalam 30 hari sejak tanggal impor jika importir tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan. Finari menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2011 mengenai ketentuan impor barang modal bukan baru, yang kemudian berubah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2012, impor ban rekondisi atau bekas harus disertai dokumen dari Kementerian Perdagangan.
Jika akhirnya ban impor tersebut dikuasai negara, Finari menyebut ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, importir tetap diminta melengkapi dokumen. Kedua, importir melakukan reekspor ban asal Hongkong dan Thailand itu.
Sumber
Quote:

Wah.. ane baru tau ternyata ada batas pemakaian ban nih
Quote:
Link Terkait
- Ban Vulkanisir Pesawat Tak Sebabkan Insiden
- Ban Pesawat Lion Air Dipermak di Hong Kong
- Menhub: Lebih Baik Penumpang Lion Air Marah-marah Daripada Tidak Selamat
Quote:
Berharap agan-agan mau memberikan 
Syukur-syukur klo bersedia kasih
tolong jangan di lempar


Syukur-syukur klo bersedia kasih

tolong jangan di lempar


Diubah oleh ario84 27-10-2013 14:42
0
4.4K
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan