- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Tahan Dirjen Bimas Islam Kemenag


TS
coretanpagi
KPK Tahan Dirjen Bimas Islam Kemenag
Skalanews - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (nonaktif), Ahmad Jauhari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. "Selama 20 hari pertama," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (25/10).
Diketahui, Jauhari sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 10 Januari 2013. Dirinya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi justru merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alquran dan laboratorium pada 2011-2012.
Atas perbuatannya itu, KPK menduga Jauhari melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Jauhari sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium Kemenag yang menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar beserta putranya, Dendy Prasetya.
Adapun Jauhari telah dinonaktifkan dari Kemenag. Dia dan Sekretaris di Ditjen Bimas Islam Abdul Karim dinonaktifkan karena terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi internal Kemenag.
Penonaktifan keduanya juga dilakukan dalam rangka mempermudah mereka menjalani proses hukum di KPK. (Bisma Rizal/bus)
http://skalanews.com/berita/detail/1...-Islam-Kemenag
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. "Selama 20 hari pertama," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (25/10).
Diketahui, Jauhari sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 10 Januari 2013. Dirinya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi justru merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alquran dan laboratorium pada 2011-2012.
Atas perbuatannya itu, KPK menduga Jauhari melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Jauhari sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium Kemenag yang menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar beserta putranya, Dendy Prasetya.
Adapun Jauhari telah dinonaktifkan dari Kemenag. Dia dan Sekretaris di Ditjen Bimas Islam Abdul Karim dinonaktifkan karena terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi internal Kemenag.
Penonaktifan keduanya juga dilakukan dalam rangka mempermudah mereka menjalani proses hukum di KPK. (Bisma Rizal/bus)
http://skalanews.com/berita/detail/1...-Islam-Kemenag
0
2.7K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan