- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MK Harus Tolak Gugatan Uji UU Keuangan Negara
TS
viking
MK Harus Tolak Gugatan Uji UU Keuangan Negara
Quote:
Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus menolak penggugatan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dilayangkan Forum Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia.
"Saya memohon MK berkenan menolak gugatan di atas demi menghindarkan segala kemungkinan indikatif yang dapat merusak good governance," tegas Sri Edi, di Jakarta, Jumat, (25/10).
Sri Edi beralasan, gugatan tersebut harus ditolak, karena jika dikabulkan, maka kekayaan negara yang dipisahkan dari BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan lagi bagian dari keuangan negara, tapi masuk dalam kategori keuangan privat.
Dengan demikian, imbuhnya, maka semua tindakan korupsi yang terjadi pada perusahaan privat, tidak masuk kategori tindak pidana korupsi, namun menjadi tindak pidana umum. Menurutnya, perubahan tersebut tentunya tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan, baik oleh pemerintah maupun partisipasi masyarakat madani.
Selain itu, ungkap Sri, jika sampai gugatan ini dikabulkan MK, maka nantinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak punya kewenangan lagi melakukan pemeriksaan terhadap BUMN dan kekayaan negara yang dipisahkan. Padahal, pengawasan BPK masih diperlukan mengingat masih banyak BUMN atau BUMD yang tidak efisien.
Selain itu, ungkap Sri Edi, gugatan tersebut harus ditolak karena uji materi Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dimohonkan Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia itu, dianggap tidak sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD).
Sri Edi menilai, gugatan tersebut berindikasi kuat terkontaminasi semangat neoliberalisme yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia. "Oleh karena itu gugatan ini harus ditanggapi dari segi ideologi," tandasnya.
Menurutnya, gugatan tersebut juga mengindikasikan BUMN harus sama dengan swasta. Artinya, BUMN harus diliberalisasi, dibebaskan sesuai dengan kehendak mekanisme pasar. Liberalisasi ini akan mengarah pada privatisasi, yang akhirnya menuju asingisasi dan menyisihkan kedaulatan ekonomi bangsa dan negara.
"Penjualan saham-saham BUMN ke asing bertentangan dengan tugas penguasaan yang harus diemban oleh Pasal 33," ucapnya.
Berdasarkan Pasal 33 ayat 1, tandas Sri, disebutkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pengertian perekonomian tersebut kata dia, tentu meliputi seluruh wadah ekonomi, tidak saja badan usaha koperasi, tetapi juga meliputi BUMN dan juga badan usaha swasta.
Dalam Pasal 33 ayat 3 juga tertulis 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat'. Pengertian dikuasai oleh negara adalah negara mengatur, menata, dan mengawasi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara.
Namun, bila “menguasai” menjadi tidak mungkin dilakukan tanpa “memiliki”, maka harus dilakukan penguasaan melalui pemilikan. "Jadi BUMN yang dimiliki atau dikuasai negara harus diperiksa oleh negara," pungkasnya.
"Saya memohon MK berkenan menolak gugatan di atas demi menghindarkan segala kemungkinan indikatif yang dapat merusak good governance," tegas Sri Edi, di Jakarta, Jumat, (25/10).
Sri Edi beralasan, gugatan tersebut harus ditolak, karena jika dikabulkan, maka kekayaan negara yang dipisahkan dari BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan lagi bagian dari keuangan negara, tapi masuk dalam kategori keuangan privat.
Dengan demikian, imbuhnya, maka semua tindakan korupsi yang terjadi pada perusahaan privat, tidak masuk kategori tindak pidana korupsi, namun menjadi tindak pidana umum. Menurutnya, perubahan tersebut tentunya tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan, baik oleh pemerintah maupun partisipasi masyarakat madani.
Selain itu, ungkap Sri, jika sampai gugatan ini dikabulkan MK, maka nantinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak punya kewenangan lagi melakukan pemeriksaan terhadap BUMN dan kekayaan negara yang dipisahkan. Padahal, pengawasan BPK masih diperlukan mengingat masih banyak BUMN atau BUMD yang tidak efisien.
Selain itu, ungkap Sri Edi, gugatan tersebut harus ditolak karena uji materi Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dimohonkan Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia itu, dianggap tidak sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD).
Sri Edi menilai, gugatan tersebut berindikasi kuat terkontaminasi semangat neoliberalisme yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia. "Oleh karena itu gugatan ini harus ditanggapi dari segi ideologi," tandasnya.
Menurutnya, gugatan tersebut juga mengindikasikan BUMN harus sama dengan swasta. Artinya, BUMN harus diliberalisasi, dibebaskan sesuai dengan kehendak mekanisme pasar. Liberalisasi ini akan mengarah pada privatisasi, yang akhirnya menuju asingisasi dan menyisihkan kedaulatan ekonomi bangsa dan negara.
"Penjualan saham-saham BUMN ke asing bertentangan dengan tugas penguasaan yang harus diemban oleh Pasal 33," ucapnya.
Berdasarkan Pasal 33 ayat 1, tandas Sri, disebutkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pengertian perekonomian tersebut kata dia, tentu meliputi seluruh wadah ekonomi, tidak saja badan usaha koperasi, tetapi juga meliputi BUMN dan juga badan usaha swasta.
Dalam Pasal 33 ayat 3 juga tertulis 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat'. Pengertian dikuasai oleh negara adalah negara mengatur, menata, dan mengawasi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara.
Namun, bila “menguasai” menjadi tidak mungkin dilakukan tanpa “memiliki”, maka harus dilakukan penguasaan melalui pemilikan. "Jadi BUMN yang dimiliki atau dikuasai negara harus diperiksa oleh negara," pungkasnya.
Quote:
sumber
Spoiler for :
Bagaimana BUMN bisa bersaing dengan swasta jikalau banyak aturan yang mengaturnya dikarenakan masuk dalam kategori keuangan negara.
BUMN itu PT yang tujuanya memperoleh benefit sebesar-besarnya, dalam bisnis pasti ada risiko yang timbul, jika BUMN bisa disidik KPK, otomatis bakal banyak Direksi BUMN yang tidak akan berani mengambil keputusan mengenai bisnis BUMNnya.
BUMN itu PT yang tujuanya memperoleh benefit sebesar-besarnya, dalam bisnis pasti ada risiko yang timbul, jika BUMN bisa disidik KPK, otomatis bakal banyak Direksi BUMN yang tidak akan berani mengambil keputusan mengenai bisnis BUMNnya.
Spoiler for BUMN kita:
0
1K
Kutip
5
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan