Kaskus

News

agoengfunkAvatar border
TS
agoengfunk
Anak Korban Eksploitasi Seks Komersial Berhak Dapat Perlindungan Hukum
Anak Korban Eksploitasi Seks Komersial Berhak Dapat Perlindungan Hukum


Negara-negara di Asia Tenggara diharapkan segera melakukan amandemen peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hukum bagi anak-anak korban eksploitasi seksual.

Amandemen itu berupa memasukkan ketentuan rinci dan tegas dalam perundangan-undangan negara masing-masing tentang pemberian ganti rugi finansial kepada anak korban eksploitasi seksual komersial. Selain itu, perlunya rehabilitasi kesehatan dan kejiwaan, serta perlindungan saat anak menjalani proses hukum.

Beberapa usulan amandemen ini merupakan kesimpulan dari “Konferensi Regional Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Eksploitasi Seksual di Asia Tenggara” diselenggarakan ECPAT Indonesia (End Child Prositution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes) dan Kedutaan Besar Prancis untuk Indonesia di Hotel Mercure, Nusa Dua Bali, pada 23-24 Oktober 2013.

Pertemuan ini melibatkan 90 peserta, terdiri dari polisi, jaksa, hakim, pengacara, akademisi, jurnalis dan aktifis perlindungan anak dari 14 negara. Selama dua hari, para partisipan berbagi pandangan dan pengalaman terkait penerapan perlindungan hukum bagi anak korban eksploitasi seks komersial.

Koordinator ECPAT Indonesia Ahmad Sofian menjelaskan, pemberian ganti rugi finansial bagi anak korban eksploitasi seksual komersial menjadi perhatian konferensi.

“Dalam pertemuan ini disimpulkan, pelaku kejahatan seksual anak tak hanya cukup dipenjarakan saja namun juga wajib membayar ganti rugi. Melalui pengadilan, negara dapat menyita harta pelaku untuk diserahkan kepada korban, keluarga atau ahli warisnya.

Jika pelaku tidak dapat membayar maka tanggung jawab membayar ganti rugi dialihkan kepada negara,“ kata Sofian.

Konferensi juga menyorot kemampuan aparatur penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kejahatan seksual yang menimpa anak. Polisi, jaksa, hakim misalnya, mesti memiliki kecakapan dalam berkomunikasi dengan korban.

“Mereka mesti menguasai teknik wawancara. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan saat berhadapan dengan korban jangan membuat anak semakin menderita karena diminta menjelaskan peristiwa kejahatan seksual yang menimpa diri mereka secara berulang-ulang,” ujar Sofian.

Lainnya, anak-anak korban eksploitasi seksual memiliki hak mendapatkan fasilitas terapi dan rehabilitasi kesehatan guna memulihkan dirinya dari dampak kejahatan seksual yang menimpa mereka.

Ahmad Sofian menambahkan, hasil konferensi ini tidak mengikat negara-negara di Asia Tenggara namun dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah masing-masing dalam menyusun perubahan peraturan yang berpihak pada anak korban eksploitasi seksual.

Selanjutnya, ECPAT Indonesia akan membawa kesimpulan konferensi kepada Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM serta parlemen agar dapat ditindaklanjuti sebagai bahan masukan untuk amandemen peraturan perundang-undanagan perlindungan anak yang ada.


SUMBER

jangankan Anak Korban Eksploitasi Seks Komersial, anak2 jalanan dan anak2 yang kurang mampu juga harus menjadi tanggung jawab Pemerintah
0
842
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan