- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
HUKUM RIMBA LEBIH BAIK


TS
metalrock83
HUKUM RIMBA LEBIH BAIK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto mengimbau Adnan Buyung Nasution tidak membuat gaduh proses hukum di KPK. Dengan menyebut KPK, melanggar hukum saat melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat milik Tubagus Chari Wardana alias Wawan.
Bambang kemudian menyarankan kepada Adnan untuk kembali membaca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Baca KUHAP Pasal 32 hingga 34. KPK mendasarkannya pada hukum acara sehingga tidak ada yang dilanggar," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (25/10/2013).
Jika Adnan tetap keukeuh menyebut KPK melanggar peraturan, Bambang mempersilahkan agar mengajukan praperadilan.
"Jika merasa ada yang dilanggar silahkan ajukan keberatan, silahkan ajukan keberatan melalui lembaga peradilan," ujarnya.
Apakah Pimpinan KPK sudah menerima surat protes yang diajukan Adnan? "Saya belum membaca surat keberatan itu. Kalau kelak sudah diterima tentu akan dipelajari KPK dan dimana perlu akan direspon secara proporsional," ujarnya.
[URL="sumber"]http://id.berita.yahoo.com/bambang-widjojanto-minta-adnan-buyung-nasution-jangan-bikin-023450969.html[/URL]
saking pinternya tuh orng (mgkn jg sdh hafal undang-undang) bukan ngikuti aturan undang2 malah cari celah untuk mematahkan aturan undang2 yang sudah ada demi harta pdhl dia udh bau tanah...ingat umur bang mati gak bawa harta...
jadi lebih baik HUKUM RIMBA aja..karena masyarakat awam kurang mengerti hukum dan hanya jadi penonton saja saat para pejabat negeri ini berlomba2 menghabiskan (bancakan/rayahan kalo orng jawa bilang) uang negara demi kepentingan pribadi dan golongan mereka aja,,pdhl uang itu milik rakyat dan untuk kepentingan rakyat...
maju trus KPK,,brantas para koruptor...musnahkan mereka dr bumi pertiwi INDONESIA

Bambang kemudian menyarankan kepada Adnan untuk kembali membaca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Baca KUHAP Pasal 32 hingga 34. KPK mendasarkannya pada hukum acara sehingga tidak ada yang dilanggar," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (25/10/2013).
Jika Adnan tetap keukeuh menyebut KPK melanggar peraturan, Bambang mempersilahkan agar mengajukan praperadilan.
"Jika merasa ada yang dilanggar silahkan ajukan keberatan, silahkan ajukan keberatan melalui lembaga peradilan," ujarnya.
Apakah Pimpinan KPK sudah menerima surat protes yang diajukan Adnan? "Saya belum membaca surat keberatan itu. Kalau kelak sudah diterima tentu akan dipelajari KPK dan dimana perlu akan direspon secara proporsional," ujarnya.
[URL="sumber"]http://id.berita.yahoo.com/bambang-widjojanto-minta-adnan-buyung-nasution-jangan-bikin-023450969.html[/URL]
saking pinternya tuh orng (mgkn jg sdh hafal undang-undang) bukan ngikuti aturan undang2 malah cari celah untuk mematahkan aturan undang2 yang sudah ada demi harta pdhl dia udh bau tanah...ingat umur bang mati gak bawa harta...

jadi lebih baik HUKUM RIMBA aja..karena masyarakat awam kurang mengerti hukum dan hanya jadi penonton saja saat para pejabat negeri ini berlomba2 menghabiskan (bancakan/rayahan kalo orng jawa bilang) uang negara demi kepentingan pribadi dan golongan mereka aja,,pdhl uang itu milik rakyat dan untuk kepentingan rakyat...
maju trus KPK,,brantas para koruptor...musnahkan mereka dr bumi pertiwi INDONESIA


0
1.8K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan