- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi biadab perintahkan rudapaksa, bunuh, dan bakar siswi SMK
TS
Bostnb
Polisi biadab perintahkan rudapaksa, bunuh, dan bakar siswi SMK
Merdeka.com - Anggota Opsnal Intel Polsek Kalasan, Sleman, Yogyakarta Brigadir Hardani (53), dijatuhi hukuman atau divonis seumur hidup atas kasus rudapaksaan dan pembunuhan yang menimpa Ria Puspita Ristanti (17) oleh Pengadilan Negeri(PN) Sleman, Yogyakarta Kamis(24/10).
Vonis dijatuhkan oleh hakim pengadilan negeri (PN) Sleman diketuai Riyadi Sunindyo Florentinus yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan berperan sebagai otak alias dalang perbuatan pidana yang menimpa siswi kelas XI SMK YPKK Maguwoharjo, Sleman itu.
Hardani terbukti secara meyakinkan telah memerintah sebanyak enam pelaku lain untuk menghilangkan nyawa korban kemudian membakar mayat korban. Atas perbuatannya, Hardani dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 181 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari mayat.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan korban dalam kondisi tidak berdaya, dan menganjurkan pembunuhan berencana," tegas hakim Riyadi dalam persidangan dengan agenda vonis di PN Sleman, Yogyakarta Kamis(24/10).
Dalam amar putusannya itu, hakim Riyadi membeberkan beberapa pertimbangan yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu perbuatan terdakwa sudah tergolong dalam perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan.
"Selain itu sebagai polisi, terdakwa seharusnya melindungi masyarakat, sedangkan unsur meringankan, menurut hakim, tidak diketemukan,"urainya.
Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pengacara alias penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sidang yang dihadiri ratusan warga tempat asal korban yakni Dusun Medelan, Desa Umbulmartani, Kecamatan Kalasan, Sleman, Yogyakarta.
Kedua orang tua korban yang juga turut menyaksikan jalannya peradilan tampak kecewa mendengar vonis majelis hakim PN Sleman. Saat Hardani dibawa keluar dari ruang sidang, keluarga melampiaskan emosinya karena merasa jengkel dengan terdakwa langsung berteriak dan berusaha memukul terdakwa.
Upaya menyerang terdakwa tersebut tidak berhasil setelah terdakwa dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Usai sidang, dengan diwarnai sedikit kericuhan namun tidak berlanjut, terdakwa langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan LP Wirogunan untuk dikembalikan ke dalam sel lembaga pemasyarakatan yang berada di jantung Kota Yogyakarta itu.
"Harusnya Hardani langsung dijatuhi hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegas ayah korban Setyo Hidayat (46) kepada wartawan usai sidang.
Pada saat bersamaan, juga digelar sidang atas tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama. Pasangan ayah-anak, Khairil Anwar dan Yonas Revolusi Anwar (18) yang berperan sebagai eksekutor, divonis hukuman seumur hidup.
Sementara, satu terdakwa lain yaitu Edi Nur Cahyo alias Kuntet dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara.
http://www.merdeka.com/peristiwa/pol...siswi-smk.html
moga moga tuh polisi di penjara dirudapaksa tiap hari
Vonis dijatuhkan oleh hakim pengadilan negeri (PN) Sleman diketuai Riyadi Sunindyo Florentinus yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan berperan sebagai otak alias dalang perbuatan pidana yang menimpa siswi kelas XI SMK YPKK Maguwoharjo, Sleman itu.
Hardani terbukti secara meyakinkan telah memerintah sebanyak enam pelaku lain untuk menghilangkan nyawa korban kemudian membakar mayat korban. Atas perbuatannya, Hardani dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 181 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari mayat.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan korban dalam kondisi tidak berdaya, dan menganjurkan pembunuhan berencana," tegas hakim Riyadi dalam persidangan dengan agenda vonis di PN Sleman, Yogyakarta Kamis(24/10).
Dalam amar putusannya itu, hakim Riyadi membeberkan beberapa pertimbangan yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu perbuatan terdakwa sudah tergolong dalam perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan.
"Selain itu sebagai polisi, terdakwa seharusnya melindungi masyarakat, sedangkan unsur meringankan, menurut hakim, tidak diketemukan,"urainya.
Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pengacara alias penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sidang yang dihadiri ratusan warga tempat asal korban yakni Dusun Medelan, Desa Umbulmartani, Kecamatan Kalasan, Sleman, Yogyakarta.
Kedua orang tua korban yang juga turut menyaksikan jalannya peradilan tampak kecewa mendengar vonis majelis hakim PN Sleman. Saat Hardani dibawa keluar dari ruang sidang, keluarga melampiaskan emosinya karena merasa jengkel dengan terdakwa langsung berteriak dan berusaha memukul terdakwa.
Upaya menyerang terdakwa tersebut tidak berhasil setelah terdakwa dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Usai sidang, dengan diwarnai sedikit kericuhan namun tidak berlanjut, terdakwa langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan LP Wirogunan untuk dikembalikan ke dalam sel lembaga pemasyarakatan yang berada di jantung Kota Yogyakarta itu.
"Harusnya Hardani langsung dijatuhi hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegas ayah korban Setyo Hidayat (46) kepada wartawan usai sidang.
Pada saat bersamaan, juga digelar sidang atas tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama. Pasangan ayah-anak, Khairil Anwar dan Yonas Revolusi Anwar (18) yang berperan sebagai eksekutor, divonis hukuman seumur hidup.
Sementara, satu terdakwa lain yaitu Edi Nur Cahyo alias Kuntet dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara.
http://www.merdeka.com/peristiwa/pol...siswi-smk.html
moga moga tuh polisi di penjara dirudapaksa tiap hari
tien212700 memberi reputasi
1
4.9K
55
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan