- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
rudapaksa & Bunuh Siswi SMK,Anggota Polisi Dihukum Seumur Hidup
TS
ngonyen
rudapaksa & Bunuh Siswi SMK,Anggota Polisi Dihukum Seumur Hidup
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Brigadir Hardani (53) karena terbukti terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMK YPKK Sleman, Ria Puspita Ristanti (16), Kamis (24/5).
Majelis Hakim Riyadi Sunindyo mengatakan, terdakwa yang merupakan anggota Polsek Kalasan, Sleman, terbukti melakukan pemerkosaan sekaligus sebagai otak pembunuhan terhadap korban, warga Ngemplak Sleman pada April 2013.
"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama dalam proses persidangan, terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana," katanya di pengadilan.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Handono SH yang meminta hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa. Ayah korban, Setyo Hidayat tidak terima setelah mendengar putusan hakim. "Kami akan mengajukan banding," ujar usai persidangan.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Ria Puspita Ristanti dilakukan tujuh pelaku pada 9 April 2013.
Sebelum dirudapaksa, korban dipaksa untuk menenggak minuman keras terlebih dulu. Peristiwa ini dilakukan di rumah kosong milik keluarga Yonas, Dusun Gatak, Selomartani, Kalasan.
Setelah dirudapaksa, korban dibunuh dengan sadis, kemudian mayatnya dibuang ke persawahan dekat sungai di Dusun Kringinan, Selomartani, sekitar 500 meter dari tempat kejadian pertama.
Mayat korban baru ditemukan pada 16 April 2013 oleh warga setempat dengan keadaan tidak utuh lagi. Sebab mayat tersebut telah dibakar oleh para pelaku. Tujuannya untuk menghilangkan jejak.
sumber
harusnya tu polkis dihukum mati
Majelis Hakim Riyadi Sunindyo mengatakan, terdakwa yang merupakan anggota Polsek Kalasan, Sleman, terbukti melakukan pemerkosaan sekaligus sebagai otak pembunuhan terhadap korban, warga Ngemplak Sleman pada April 2013.
"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama dalam proses persidangan, terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana," katanya di pengadilan.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Handono SH yang meminta hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa. Ayah korban, Setyo Hidayat tidak terima setelah mendengar putusan hakim. "Kami akan mengajukan banding," ujar usai persidangan.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Ria Puspita Ristanti dilakukan tujuh pelaku pada 9 April 2013.
Sebelum dirudapaksa, korban dipaksa untuk menenggak minuman keras terlebih dulu. Peristiwa ini dilakukan di rumah kosong milik keluarga Yonas, Dusun Gatak, Selomartani, Kalasan.
Setelah dirudapaksa, korban dibunuh dengan sadis, kemudian mayatnya dibuang ke persawahan dekat sungai di Dusun Kringinan, Selomartani, sekitar 500 meter dari tempat kejadian pertama.
Mayat korban baru ditemukan pada 16 April 2013 oleh warga setempat dengan keadaan tidak utuh lagi. Sebab mayat tersebut telah dibakar oleh para pelaku. Tujuannya untuk menghilangkan jejak.
Spoiler for ilustrasi:
sumber
harusnya tu polkis dihukum mati
0
3.2K
23
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan