- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hakim Konstitusi Harjono Setuju Sengketa Pilkada Dilepas dari MK


TS
coretanpagi
Hakim Konstitusi Harjono Setuju Sengketa Pilkada Dilepas dari MK
Skalanews - Hakim Konstitusi Harjono menyatakan setuju jika perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilepaskan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, perkara sengketa Pilkada telah menganggu fungsi utama MK.
"Lepaskan saja (sengketa Pilkada) dari MK, karena mengganggu fungsi utama," kata Harjono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).
Harjono menegaskan, perkara Pilkada sebetulnya bukanlah kewenangan dari MK, karena dalam UUD 1945 tidak ada perkara Pilkada.
Adanya penanganan sengketa Pilkada di MK karena hasil MoU dengan MA terkait pelaksanaan UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan mengalihkan kewenagan sengketa Pilkada dari MA ke MK
Dalam Pasal 236 Huruf C UU Pemda menyebutkan: "Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan."
Oleh karena itu, Harjono berharap ketentuan tersebut sebaiknya dihilangkan sehingga MK tidak lagi menangani perkara Pilkada kembali.
"Kembalikan saja ke DPR bagaimana format Pilkada yang baik dan tidak menghamburkan uang negara," tegasnya.
Ketua MKH Konstitusi untuk sidang Akil Mochtar ini juga membantah bahwa MK selalu memprioritaskan perkara sengketa Pilkada dibanding perkara yang lain.
"Karena aturan yang mengharuskan perkara Pilkada harus selesai 14 hari itu yang membuat MK harus mendahulukan. Jika lewat 14 hari maka semua proses yang dilakukan akan tidak berguna lagi. Jadi bukan mendahulukan, tapi bagaimana memenuhi waktu 14 hari itu," pungkasnya. (Deddi Bayu/day)
http://skalanews.com/berita/detail/1...ilepas-dari-MK
"Lepaskan saja (sengketa Pilkada) dari MK, karena mengganggu fungsi utama," kata Harjono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).
Harjono menegaskan, perkara Pilkada sebetulnya bukanlah kewenangan dari MK, karena dalam UUD 1945 tidak ada perkara Pilkada.
Adanya penanganan sengketa Pilkada di MK karena hasil MoU dengan MA terkait pelaksanaan UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan mengalihkan kewenagan sengketa Pilkada dari MA ke MK
Dalam Pasal 236 Huruf C UU Pemda menyebutkan: "Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan."
Oleh karena itu, Harjono berharap ketentuan tersebut sebaiknya dihilangkan sehingga MK tidak lagi menangani perkara Pilkada kembali.
"Kembalikan saja ke DPR bagaimana format Pilkada yang baik dan tidak menghamburkan uang negara," tegasnya.
Ketua MKH Konstitusi untuk sidang Akil Mochtar ini juga membantah bahwa MK selalu memprioritaskan perkara sengketa Pilkada dibanding perkara yang lain.
"Karena aturan yang mengharuskan perkara Pilkada harus selesai 14 hari itu yang membuat MK harus mendahulukan. Jika lewat 14 hari maka semua proses yang dilakukan akan tidak berguna lagi. Jadi bukan mendahulukan, tapi bagaimana memenuhi waktu 14 hari itu," pungkasnya. (Deddi Bayu/day)
http://skalanews.com/berita/detail/1...ilepas-dari-MK
0
741
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan