- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penari Telanjang dan DJ Ditangkap di Tempat Karaoke di Surabaya


TS
coretanpagi
Penari Telanjang dan DJ Ditangkap di Tempat Karaoke di Surabaya
Skalanews - Polrestabes Surabaya menangkap empat orang wanita yang kedapatan menjadi penari telanjang di sebuah tempat karaoke di Surabaya.
"Mereka kami bekuk dari sebuah rumah karaoke di Jalan Bubutan Surabaya," ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta, di Surabaya, Kamis (24/10).
Keempat penari itu bernama Saskia (20), Putri (21), Veny (20), Dita (22). Mereka semua berasal dari Kediri, Jawa Timur.
Selain penari telanjang, polisi juga menangkap satu orang perempuan lain bernama Sifa (18) yang bertindak selaku pemutar lagu atau DJ.
Setija menuturkan, saat ditangkap kelimanya sedang dalam kondisi tanpa busana dan mabuk. Mereka ditangkap oleh anggota kepolisian yang menyamar.
Dalam penggerebekan ikut diamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat musik dan satu unit laptop, pakaian dalam penari, sebuah HP, dan uang senilai Rp1 juta rupiah.
Para penari dan Dj itu pun terancam dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 8, 9, 29, 34, dan Pasal 35 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Wahyu/ mvw)
http://skalanews.com/berita/detail/1...ke-di-Surabaya
"Mereka kami bekuk dari sebuah rumah karaoke di Jalan Bubutan Surabaya," ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta, di Surabaya, Kamis (24/10).
Keempat penari itu bernama Saskia (20), Putri (21), Veny (20), Dita (22). Mereka semua berasal dari Kediri, Jawa Timur.
Selain penari telanjang, polisi juga menangkap satu orang perempuan lain bernama Sifa (18) yang bertindak selaku pemutar lagu atau DJ.
Setija menuturkan, saat ditangkap kelimanya sedang dalam kondisi tanpa busana dan mabuk. Mereka ditangkap oleh anggota kepolisian yang menyamar.
Dalam penggerebekan ikut diamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat musik dan satu unit laptop, pakaian dalam penari, sebuah HP, dan uang senilai Rp1 juta rupiah.
Para penari dan Dj itu pun terancam dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 8, 9, 29, 34, dan Pasal 35 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Wahyu/ mvw)
http://skalanews.com/berita/detail/1...ke-di-Surabaya
0
8.6K
47


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan