Kaskus

News

atheizAvatar border
TS
atheiz
Pajak Rokok di Jakarta Naik Jadi 10 Persen

Pajak Rokok di Jakarta Naik Jadi 10 Persen



Jakarta - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pajak Rokok akhirnya disahkan DPRD DKI Jakarta menjadi Perda. Perda ini menetapkan mulai 2014 pajak rokok menjadi sebesar 10 persen.

Anggota Balegda DKI Merry Hotma mengatakan dengan kenaikan pajak tersebut, perda juga menetapkan 70 persen dari pungutan pajak itu dialokasikan untuk program pelayanan kesehatan.

"Mengatur juga penggunaan hasil pemungutan pajak rokok yang dialokasikan paling sedikit 70 persen untuk mendanai program pelayanan kesehatan berkaitan dengan pengendalian dampak merokok," ujar Merry Hotma dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2013).

Perda yang terdiri dari 8 bab dan 10 pasal ini mengatur tentang wajib pajak, subjek pajak, objek pajak, mekanisme pemungutan, dasar pengenaan pajak, hingga besaran pajak rokok 10 persen. Perda Pajak Rokok ini merupakan implementasi dari Pasal 2 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Undang-undang tersebut, daerah diberi kewenangan untuk memungut beberapa jenis pajak baru, salah satunya pajak rokok.

"Sesuai dengan amanat UU tersebut di atas, bahwa Perda tentang Pajak Rokok mulai berlaku pada tahun 2014, pajak ini dipungut oleh instansi Pemerintah Pusat," jelas Merry.


[URL="http://news.detik..com/read/2013/10/24/151430/2394583/10/tok-pajak-rokok-di-jakarta-naik-jadi-10-persen?991101mainnews"]sumber[/URL]
0
1.7K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan