- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
SBY Dianggap Berlebihan Keluarkan Perppu MK


TS
coretanpagi
SBY Dianggap Berlebihan Keluarkan Perppu MK
Skalanews - Pengamat Politik, Toto Sugiarto, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terlalu berlebihan menanggapi penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Yakni dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Toto menilai itu berlebihan, karena hingga saat ini belum ada tanda-tanda kalau kasus Akil dilakukan secara sistimatis di lingkungan MK, sehingga bisa menyeret hakim konstitusi lainnya.
Menurutnya keberadaan Perppu MK itu juga masih terbuka untuk didebat. Karena dia yakin apa yang dilakukan Akil hanya secara pribadi dan belum ada tanda-tanda dilakukan sistematis.
"Kecuali memang kalau sudah diketahui kalau ada bahwa perilaku suap itu sistematis," ujar Toto, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (24/10).
Kata dia, perppu seharusnya diterbitkan SBY jika MK dalam keadaan yang sangat darurat. Namun saat ini situasi 'kegentingan yang memaksa' belum terjadi di lembaga peradilan konstitusi itu.
"Katakanlah mayoritas hakim MK, melakukan misalnya itu, nah itu baru darurat namanya, baru amat darurat, itulah diperlukan Perppu. Tetapi yang diketahui adalah Akil Mochtar sendiri melakukan itu. Jadi buat saya sendiri Perppu itu masih belum perlu, karena belum ada kegentingan yang memaksa, istilahnya seperti itu."
Terkait dengan versi berbeda salinan Perppu yang digelontorkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana, menurut Toto, hal itu menunjukkan kesalahan fatal telah dilakukan oleh pemerintah.
"Semakin menambah blunder lagi, menurut saya itu lebih tidak perlu lagi. Menanggapi sesuatu, dengan cara berlebihan. Tidak baik juga menaggapi sesuatu itu dengan cara berlebihan begitu." (Deddi Bayu/ mvw)
http://skalanews.com/berita/detail/1...rkan-Perppu-MK
Yakni dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Toto menilai itu berlebihan, karena hingga saat ini belum ada tanda-tanda kalau kasus Akil dilakukan secara sistimatis di lingkungan MK, sehingga bisa menyeret hakim konstitusi lainnya.
Menurutnya keberadaan Perppu MK itu juga masih terbuka untuk didebat. Karena dia yakin apa yang dilakukan Akil hanya secara pribadi dan belum ada tanda-tanda dilakukan sistematis.
"Kecuali memang kalau sudah diketahui kalau ada bahwa perilaku suap itu sistematis," ujar Toto, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (24/10).
Kata dia, perppu seharusnya diterbitkan SBY jika MK dalam keadaan yang sangat darurat. Namun saat ini situasi 'kegentingan yang memaksa' belum terjadi di lembaga peradilan konstitusi itu.
"Katakanlah mayoritas hakim MK, melakukan misalnya itu, nah itu baru darurat namanya, baru amat darurat, itulah diperlukan Perppu. Tetapi yang diketahui adalah Akil Mochtar sendiri melakukan itu. Jadi buat saya sendiri Perppu itu masih belum perlu, karena belum ada kegentingan yang memaksa, istilahnya seperti itu."
Terkait dengan versi berbeda salinan Perppu yang digelontorkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana, menurut Toto, hal itu menunjukkan kesalahan fatal telah dilakukan oleh pemerintah.
"Semakin menambah blunder lagi, menurut saya itu lebih tidak perlu lagi. Menanggapi sesuatu, dengan cara berlebihan. Tidak baik juga menaggapi sesuatu itu dengan cara berlebihan begitu." (Deddi Bayu/ mvw)
http://skalanews.com/berita/detail/1...rkan-Perppu-MK
0
637
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan