- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mobil Odong-Odong Cukup dengan Rp17 Juta


TS
Azwar Ferdian
Mobil Odong-Odong Cukup dengan Rp17 Juta
Mobil Odong-Odong Cukup dengan Rp17 Juta
JAKARTA – Kepolisian Lalu Lintas Polda Metro Jaya, melakukan razia kepada mobil odong-odong. Seperti yang dilakukan Kepolisian Lalu Lintas Jakarta Timur, di wilayah Matraman.
Sebanyak tiga unit mobil odong-odong dijaring di kawasan Gunung Antang, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur. Odong-odong tersebut dirazia karena masuk ke jalan protokol. Petugas kemudian memberikan surat tilang karena melanggar pasal 307 junto pasal 169 ayat (1) UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Okezone coba menelusuri “karoseri” atau tempat perakitan mobil odong-odong yang digemari oleh anak-anak kecil ini. Odong-odong menggunakan kendaraan bermotor ini memang menjadi hiburan murah meriah bagi sebagian warga Ibukota.
Cukup dengan uang Rp2 ribu, anak-anak kecil ini akan diajak berkeliling, menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi. Dibuat dengan warna-warna cerah kesukaan anak-anak, plus sistem audio yang memutarkan lagu-lagu anak-anak.
Salah satu produsen mobil odong-odong ini ada di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Jenis mobil yang ditawarkan adalah Daihatsu Zebra, Suzuki Carry, Daihatsu Hijet dan Toyota Kijang Doyok.
“Untuk Zebra 1993 dijual Rp17 juta, Carry 1.0 dijual Rp19 juta sedangkan untuk Hijet Rp17 juta. Yang paling mahal Kijang Doyok dijual Rp36 juta, karena beli mesinnya sendiri masih sekitar Rp20 juta,” jelas Fery, pengrajin odong-odong, saat berbincang dengan Okezone.
Fery menjelaskan, mesin-mesin mobil odong-odong ini tidak ada yang dimodifikasi. Dirinya hanya mengubah tampilan dan bentuk eksterior, seperti diwarnai dan dilukis karena memang untuk hiburan anak-anak kecil.
“Bahan menggunakan besi flat dan dilas jadi lebih kuat dan aman. Kami tidak menggunakan fiber dalam pengerjaan mobil odong-odong ini,” lanjut Feri.
Kanit Lantas Polsek Matraman, AKP Wihartoyo, menjelaskan, pihak kepolisiam tidak melarang beroperasinya odong-odong. Asalkan, mobil tersebut hanya melintas di permukiman warga, bukan di jalan raya yang dapat membahayakan penumpang.
"Kendaraan seperti ini membawa penumpang banyak, melebihi kapasitas dan sangat membahayakan karena melintas di jalan-jalan protokol. Harusnya kendaraan seperti ini melintas di perkampungan atau khusus di tempat keramaian," jelasnya.
sumber
http://autos.okezone.com/read/2013/1...ngan-rp17-juta
JAKARTA – Kepolisian Lalu Lintas Polda Metro Jaya, melakukan razia kepada mobil odong-odong. Seperti yang dilakukan Kepolisian Lalu Lintas Jakarta Timur, di wilayah Matraman.
Sebanyak tiga unit mobil odong-odong dijaring di kawasan Gunung Antang, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur. Odong-odong tersebut dirazia karena masuk ke jalan protokol. Petugas kemudian memberikan surat tilang karena melanggar pasal 307 junto pasal 169 ayat (1) UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Okezone coba menelusuri “karoseri” atau tempat perakitan mobil odong-odong yang digemari oleh anak-anak kecil ini. Odong-odong menggunakan kendaraan bermotor ini memang menjadi hiburan murah meriah bagi sebagian warga Ibukota.
Cukup dengan uang Rp2 ribu, anak-anak kecil ini akan diajak berkeliling, menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi. Dibuat dengan warna-warna cerah kesukaan anak-anak, plus sistem audio yang memutarkan lagu-lagu anak-anak.
Salah satu produsen mobil odong-odong ini ada di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Jenis mobil yang ditawarkan adalah Daihatsu Zebra, Suzuki Carry, Daihatsu Hijet dan Toyota Kijang Doyok.
“Untuk Zebra 1993 dijual Rp17 juta, Carry 1.0 dijual Rp19 juta sedangkan untuk Hijet Rp17 juta. Yang paling mahal Kijang Doyok dijual Rp36 juta, karena beli mesinnya sendiri masih sekitar Rp20 juta,” jelas Fery, pengrajin odong-odong, saat berbincang dengan Okezone.
Fery menjelaskan, mesin-mesin mobil odong-odong ini tidak ada yang dimodifikasi. Dirinya hanya mengubah tampilan dan bentuk eksterior, seperti diwarnai dan dilukis karena memang untuk hiburan anak-anak kecil.
“Bahan menggunakan besi flat dan dilas jadi lebih kuat dan aman. Kami tidak menggunakan fiber dalam pengerjaan mobil odong-odong ini,” lanjut Feri.
Kanit Lantas Polsek Matraman, AKP Wihartoyo, menjelaskan, pihak kepolisiam tidak melarang beroperasinya odong-odong. Asalkan, mobil tersebut hanya melintas di permukiman warga, bukan di jalan raya yang dapat membahayakan penumpang.
"Kendaraan seperti ini membawa penumpang banyak, melebihi kapasitas dan sangat membahayakan karena melintas di jalan-jalan protokol. Harusnya kendaraan seperti ini melintas di perkampungan atau khusus di tempat keramaian," jelasnya.
sumber
http://autos.okezone.com/read/2013/1...ngan-rp17-juta
0
2.2K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan