Kaskus

News

jajang100Avatar border
TS
jajang100
Bawa Senjata Tajam, 2 Anggota FPI Dituntut 7 Bulan Penjara (MAMPUS)
Semarang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendal menuntut dua anggota FPI, Satrio Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22) dengan hukuman penjara selama tujuh bulan. Keduanya didakwa membawa senjata tajam saat peristiwa bentrok di Sukorejo, Kendal bulan Juli 2013 lalu.

JPU Kejari Kendal, Fifik Zurofik mengatakan kedua terdakwa terbukti membawa senjata tajam dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Daurat No 12 Tahun 1951.

"Kedua terdakwa terbukti tanpa hak membawa senjata tajam," ujar Fifik di ruang sidang utama PN Semarang, Kamis (24/10/2013).

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Ichwan Tuankota langsung mengajukan pembelaan secara lisan dan juga langsung ditolak JPU. Dalam nota pembelaannya, Ichwan mengatakan kliennya masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga.

"Selama sidang juga kooperatif dan menyesal. Mohon kiranya dikabulkan pembelaan ini agar dihukum seringan-ringannya," tandasnya.

Namun JPU menolak pembelaan dan tetap pada tuntutannya yaitu 7 bulan kurungan dikurangi masa tahanan. Sidang kemudian diskors dan akan dilanjutkan Kamis (31/10).

Sopir mobil FPI, Soni Haryono, yang menabrak warga Kendal hingga tewas juga menjalani sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi dakwaan dari penasihat hukum terdakwa. Selain itu, 4 warga Agus Riyadi, Edi Bowo Dwi Yanto, Paido, dan Godi Kulkarima menjalani sidang agenda pembacaan eksepsi dan pemeriksaan saksi.

Sidang hanya dihadiri sedikit anggota FPI. Meski demikian, penjagaan dari kepolisian tetap dilakukan dengan ketat mulai dari pintu gerbang hingga ruang sidang.

[url]http://news.detik..com/read/2013/10/24/133649/2394422/10/bawa-senjata-tajam-2-anggota-fpi-dituntut-7-bulan-penjara?n991102605[/url]

MAMPUS KAU ANAK BUAH FPI
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
655
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan