- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejagung Periksa Dua Saksi di Kasus Kredit Fiktif BJB
TS
coretanpagi
Kejagung Periksa Dua Saksi di Kasus Kredit Fiktif BJB
Skalanews - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung hari ini dijadwalkan akan memeriksa saksi-saksi dari Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Cabang Tangerang.
Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja untuk pengembangan bisnis Crude Palm Oil (CPO) dari Bank BJB cabang Tangerang kepada PT Primer Agroindustri Makmur (PAM).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan ada dua saksi yang akan diperiksa hari ini.
"Yakni Pimpinan Seksi Pemasaran PT BJB Kantor cabang Tangerang, Unang Gunawan, dan Cucu Surya selaku Asisten Analis PT BJB Kantor Cabang Tangerang," ujarnya, melalui pesan singkat, Kamis (24/10).
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT PAM berinisial RFK sebagai tersangka, berdasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.print-105/F.2/Fd.1/10/2013, tanggal 18 Oktober 2013.
Dalam kasus ini, diduga terjadi penyimpangan yang merugikan negara hingga 9 juta dolar Amerika dari total permohonan kredit sebesar 14 juta dolar Amerika.
Kasus ini pada 25 Februari lalu telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan dokumen KPK, kucuran kredit itu sesuai memo nomor 614/Kkorp-Ank/M/2007 tanggal 23 November 2007, perihal permohonan fasilitas KIU dan KMKU atas nama.
Kredit tersebut dikucurkan juga berdasarkan Surat Keputusan Kredit (SKK) nomor 395/Kkrop-Ank/KK/2007 yang ditandatangani oleh Agus Ruswendi yang saat ini menjabat Dirut BJB dan Entis Kushendar selaku Direktur Kredit.
Kredit tersebut diduga menyalahi prosedur perbankan yang sesuai dengan ketentuan pemberian kredit yang sehat dan prinsip kehati-hatian. (Frida Astuti/ mvw)
http://skalanews.com/berita/detail/1...dit-Fiktif-BJB
Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja untuk pengembangan bisnis Crude Palm Oil (CPO) dari Bank BJB cabang Tangerang kepada PT Primer Agroindustri Makmur (PAM).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan ada dua saksi yang akan diperiksa hari ini.
"Yakni Pimpinan Seksi Pemasaran PT BJB Kantor cabang Tangerang, Unang Gunawan, dan Cucu Surya selaku Asisten Analis PT BJB Kantor Cabang Tangerang," ujarnya, melalui pesan singkat, Kamis (24/10).
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT PAM berinisial RFK sebagai tersangka, berdasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.print-105/F.2/Fd.1/10/2013, tanggal 18 Oktober 2013.
Dalam kasus ini, diduga terjadi penyimpangan yang merugikan negara hingga 9 juta dolar Amerika dari total permohonan kredit sebesar 14 juta dolar Amerika.
Kasus ini pada 25 Februari lalu telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan dokumen KPK, kucuran kredit itu sesuai memo nomor 614/Kkorp-Ank/M/2007 tanggal 23 November 2007, perihal permohonan fasilitas KIU dan KMKU atas nama.
Kredit tersebut dikucurkan juga berdasarkan Surat Keputusan Kredit (SKK) nomor 395/Kkrop-Ank/KK/2007 yang ditandatangani oleh Agus Ruswendi yang saat ini menjabat Dirut BJB dan Entis Kushendar selaku Direktur Kredit.
Kredit tersebut diduga menyalahi prosedur perbankan yang sesuai dengan ketentuan pemberian kredit yang sehat dan prinsip kehati-hatian. (Frida Astuti/ mvw)
http://skalanews.com/berita/detail/1...dit-Fiktif-BJB
0
837
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan