- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Guru Ngaji Inisial "P" Dipolisikan Gara2 Investasi Bodong di Perut Muridnya


TS
Pitung.Kw
Guru Ngaji Inisial "P" Dipolisikan Gara2 Investasi Bodong di Perut Muridnya
Quote:
Guru Ngaji Dipolisikan karena Diduga Menghamili Muridnya
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews

gambar halusinasi
Jakarta - Nasib malang menimpa siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 15 tahun di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Siswi tersebut diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngajinya hingga melahirkan bayi laki-laki.
Kasus ini berawal pada pertengahan 2012 ketika korban masih kelas 2 MTs. Bersama dengan teman sebayanya, korban selalu mengaji di musala di dekat rumahnya.
Sebagai ustad, tingkah laku P (54) mengundang kecurigaan. Sebab, setiap murid perempuan selalu dimintai nomor telepon.
Sampai suatu ketika korban mendapat telepon dari P untuk ke rumahnya. Ketika itu rumah P dalam keadaan kosong, di situ P melancarkan aksi bejatnya. Bahkan perbuatan tidak senonoh tersebut kembali terulang saat bulan puasa tahun 2012.
Hampir satu tahun korban mendapat pelecehan seksual dari P. Sampai pada akhirnya pada 25 September 2013, orang tua korban mencurigai perut anaknya yang membuncit. Siswi tersebut mengaku dihamili guru ngajinya.
Geram akan perbuatan ustad tersebut, ayah korban mendatangi rumah P. P lalu diinterogasi dan mengakui perbuatan bejatnya. P berjanji akan bertanggung jawab. Keesokan harinya pelaku menikahi secara siri kepada keluarga korban dengan syarat tertentu.
Pada tanggal 26 September 2013, pelaku mengajukan nikah siri kepada keluarga korban. Namun dengan perjanjian, pada usia 14 hari setelah kelahiran, siswi tersebut akan dicerai.
Keesokan harinya, 27 September, pelaku meminta perjanjian tersebut diubah. Isinya, pernikahan dan cerai dilakukan pada hari yang sama.
Tak terima akan syarat dari pelaku, ayah korban melakukan negosiasi ulang. Sampai akhirnya mendapat kesepakatan pada 28 September 2013. Salah satu isi perjanjian, pelaku mengakui kehamilan korban. Selain itu pelaku akan menikahi korban secara agama maupun negara serta mencarikan tempat tinggal dan
menafkahi putrinya.
30 September 2013 seorang bayi laki-laki lahir dari rahim gadis belia tersebut. Janji sekadar janji, meski telah membuat pernyataan di atas materai, pelaku ingkar janji.
"Ternyata perjanjian itu menemui jalan buntu. Akhirnya, 9 Oktober saya laporkan ke polisi," ujar ayah korban, A.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Polres Jakarta Timur, Sri Bhayangkari mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Laporan sudah kami terima. Laporan masuk tanggal 11 Oktober 2013," ujar Sri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/10/2013).
Penyidik telah mengambil keterangan saksi-saksi. Sri menegaskan kasus ini menjadi perhatian penyidik.
"Kemarin siang korban baru diambil keterangan. Jadi masih dalam proses," ujarnya.
[url]http://news.detik..com/read/2013/10/24/114032/2394264/10/?nd772204topnews[/url]
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Spoiler for halusinasi pics:


gambar halusinasi
Jakarta - Nasib malang menimpa siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 15 tahun di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Siswi tersebut diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngajinya hingga melahirkan bayi laki-laki.
Kasus ini berawal pada pertengahan 2012 ketika korban masih kelas 2 MTs. Bersama dengan teman sebayanya, korban selalu mengaji di musala di dekat rumahnya.
Sebagai ustad, tingkah laku P (54) mengundang kecurigaan. Sebab, setiap murid perempuan selalu dimintai nomor telepon.
Sampai suatu ketika korban mendapat telepon dari P untuk ke rumahnya. Ketika itu rumah P dalam keadaan kosong, di situ P melancarkan aksi bejatnya. Bahkan perbuatan tidak senonoh tersebut kembali terulang saat bulan puasa tahun 2012.
Hampir satu tahun korban mendapat pelecehan seksual dari P. Sampai pada akhirnya pada 25 September 2013, orang tua korban mencurigai perut anaknya yang membuncit. Siswi tersebut mengaku dihamili guru ngajinya.
Geram akan perbuatan ustad tersebut, ayah korban mendatangi rumah P. P lalu diinterogasi dan mengakui perbuatan bejatnya. P berjanji akan bertanggung jawab. Keesokan harinya pelaku menikahi secara siri kepada keluarga korban dengan syarat tertentu.
Pada tanggal 26 September 2013, pelaku mengajukan nikah siri kepada keluarga korban. Namun dengan perjanjian, pada usia 14 hari setelah kelahiran, siswi tersebut akan dicerai.
Keesokan harinya, 27 September, pelaku meminta perjanjian tersebut diubah. Isinya, pernikahan dan cerai dilakukan pada hari yang sama.
Tak terima akan syarat dari pelaku, ayah korban melakukan negosiasi ulang. Sampai akhirnya mendapat kesepakatan pada 28 September 2013. Salah satu isi perjanjian, pelaku mengakui kehamilan korban. Selain itu pelaku akan menikahi korban secara agama maupun negara serta mencarikan tempat tinggal dan
menafkahi putrinya.
30 September 2013 seorang bayi laki-laki lahir dari rahim gadis belia tersebut. Janji sekadar janji, meski telah membuat pernyataan di atas materai, pelaku ingkar janji.
"Ternyata perjanjian itu menemui jalan buntu. Akhirnya, 9 Oktober saya laporkan ke polisi," ujar ayah korban, A.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Polres Jakarta Timur, Sri Bhayangkari mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Laporan sudah kami terima. Laporan masuk tanggal 11 Oktober 2013," ujar Sri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/10/2013).
Penyidik telah mengambil keterangan saksi-saksi. Sri menegaskan kasus ini menjadi perhatian penyidik.
"Kemarin siang korban baru diambil keterangan. Jadi masih dalam proses," ujarnya.
[url]http://news.detik..com/read/2013/10/24/114032/2394264/10/?nd772204topnews[/url]
Ngasah Biji sembarang tempat, giliran panen, pura2 tak tau

modusnya minta no hape dulu, mirip ama legenda kaskus

0
2.7K
Kutip
36
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan