- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
ECPAT: UU Perlindungan Anak Mesti Direvisi


TS
agoengfunk
ECPAT: UU Perlindungan Anak Mesti Direvisi

Nusa Dua, Sigmanews.co.id – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak sepenuhnya melindungi anak-anak korban eksploitasi seksual dan perdagangan anak. ECPAT Indonesia (End Child prostitution Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes) mendesak pemerintah Indonesia dan DPR segera merevisi undang-undang tersebut agar lebih memerhatikan perlindungan hukum atas anak-anak korban eksploitasi seksual dan perdagangan anak.
“Hukum pidana kita, khususnya UU Perlindungan Anak belum berpihak kepada anak-anak korban kejahatan eksploitasi seksual. Tidak ada satupun pasal dalam UU Perlindungan Anak yang menjamin upaya pemberian ganti rugi berupa uang bagi para korban. Anak-anak korban eksploitasi seksual dibiarkan begitu saja membiayai dirinya sendiri memulihkan kondisi fisik, mental serta kerugian lain yang mereka alami selama menjadi korban tindak pidana eksploitasi seksual anak,” tegas Ahmad Sofian, Koordinator ECPAT Indonesia.
Dijelaskan Sofian, pemberian ganti rugi bagi anak korban eksploitasi seksual sangat penting dan mendesak. Bentuknya, melalui restitusi dan kompensasi. Restitusi berupa kewajiban dari para pelaku tindak pidana seksual membayar ganti rugi uang kepada korban, keluarga dan ahli warisnya. Sementara kompensasi mengatur tanggung jawab Negara membayar ganti rugi kepada korban.
“Di philipina dan Thailand, restitusi dan kompensasi ini sudah berjalan. Para korban dapat memulihkan kondisi kesehatannya dan menata masa depannya yang lebih baik. Pelaku, diminta tanggung jawab membayar biaya pemulihan. Jika tidak sanggup bayar, pengadilan akan menyita harta yang dimilikinya. Dan Negara berperan aktif meminta pertanggungjawabkan pelaku,” tambah Sofian.
Terkait isu ini, ECPAT Indonesia bekerjasama dengan kedutaan Besar Prancis Indonesia menggelar Konferensi Regional “Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Eksploitasi Seksual di Asia Tenggara” di Hotel Mercure, Nusa Dua, Bali pada 23-24 Oktober. Forum yang dihadiri 90 peserta dari negara-negara di Asia Tenggara dan lainnya itu membahas mekanisme pemberian restitusi dan kompensasi kepada anak-anak korban eksploitasi seksual.
SUMBER
memang sudah seharusnya itu kewajiban Pemerintah Indonesia untuk melindungi anak - anak supaya terhindar dari korban pihak2 yang tidak bertanggung jawab

0
567
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan