- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasudin Kominfomas Jakpus Jadi Tersangka Pengadaan CCTV


TS
kakaknyawamin
Kasudin Kominfomas Jakpus Jadi Tersangka Pengadaan CCTV
Jakarta - Setelah Kepala Suku Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan (Kasudin Kominfomas) Jakarta Selatan YI dijadikan tersangka kasus pengadaan CCTV Monas, Kasudin lainnya turut menjadi tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat juga menetapkan Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat Ridha Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Karena saat dilakukan pengadaan delapan unit CCTV di kawasan Monas pada tahun anggaran 2010, YI masih menjabat sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat dan Ridha sebagai Kasie Sistem Informasi Sudin Kominfomas Jakarta Pusat dan Ketua Lelang Pengadaan CCTV Monas.
Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat Jaja Raharja mengatakan Ridha yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Oktober 2013 lalu, diduga menyelewengkan dana pengadaan CCTV sebesar Rp 1,7 miliar. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan proses penyidikan untuk pengembangan kasus tersebut.
Sayangnya, saat ditanya lebih jauh mengenai perkembangan kasus ini, Jaja enggan memberikan komentar lebih banyak. “Semuanya masih dalam proses penyidikan,” kata Jaja, Rabu (23/10).
Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat, Ridha Bahar mengakui jika dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jakarta Pusat terkait pemasangan CCTV jenis Sony model pan tilt zoom (PTZ) 36 optical zoom yang menelan dana sebesar Rp 1,7 miliar.
“Saya telah beberapa kali diperiksa Kejari Jakarta Pusat terkait proses lelang CCTV di Monas. Saya yakin semua proses pelelangan dan penetapan pemenang sudah sesuai prosedur yang tertuang dalam Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sampai saat ini produknya masih ada, outputnya juga ada, salahnya dimana saya nggak tahu rinciannya. Tanya ke Kejari karena saya merasa semuanya telah dijalankan sesuai prosedur," kata Ridha.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, hingga hari ini dia masih aktif menjalankan tugas sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat. Dia bersedia mengikuti seluruh proses hukum karena yakin telah melakukan proses pelelangan sesuai aturan yang ada.
“Harapan saya proses hukumnya juga dijalankan dengan sebagaimana mestinya, karena saya yakin nggak bersalah," harapnya.
Walikota Jakarta Pusat Saefullah mengaku sudah mengetahui atas penetapan status tersangka Ridha Bahar. Namun, hingga saat ini dia belum memberikan tindakan apa pun terhadap Ridha. Karena sampai sekarang, dia belum mendapatkan tembusan apapun terkait kasus ini.
"Saya belum dapat tembusan apa-apa, karena persoalan keuangan sudin itu langsung ke dinas. Jadi, kita hanya mengkoordinasikan saja. Yang bersangkutan juga sampai saat ini masih aktif, mengenai yang lainnya ditetapkan dari Dinas Kominfomas," kata Saefullah.
Penulis: Lenny Tristia Tambun/YUD sisitivi
pelan2 yg dulu suka maenan proyek bakalan kecokok
pengetahuan soal Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memang sangat minim
Kasudin Kominfo Jakarta Selatan Jadi Tersangka, Basuki: Bagus!
Jakarta - Satu lagi pejabat di jajaran Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Kepala Suku Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jakarta Selatan dengan inisial YI ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindakan korupsi pengadaan closed circuit television (CCTV) untuk Monumen Nasional (Monas). Saat itu, YI menjabat sebagai Kasudin Kominfo Jakarta Pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyambut baik penetapan tersangka pejabat wilayah Jakarta Pusat tersebut. Hal ini membuktikan, tidak ada yang ditutupi oleh Pemprov DKI dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Saya kira itu bagus kan. Kita tidak bisa tutup-tutupi. Supaya orang tidak melakukan lagi. Saya juga pusing tiap hari urusannya begitu banyak,” kata Basuki di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (23/10).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi, Basuki menegaskan pihaknya belum melakukan tindakan pemecatan YI sebagai PNS DKI. Karena, Pemprov DKI tetap memberlakukan asas praduga tak bersalah. Hanya saja, selama dilakukan penyidikan hingga persidangan dimulai, jabatan YI akan dicopot.
“Kita langsung minta dia diganti, tidak dipecat. Kan kita juga pakai asas praduga tak bersalah. Kita langsung minta ganti sama kepala dinas atau atasannya,” ujar pria yang akrab disapa Ahok ini.
Semakin banyaknya kasus korupsi yang terungkap di masa kepemimpinannya, membuat Ahok menjadi gusar. Karena itu, ke depan, dia akan terjun langsung untuk memantau setiap perkembangan proyek yang dianggarkan dalam APBD DKI.
“Tiap hari musti baca laporan kronologi. Memang juga masalah. Kayak rapat-rapat ini, kenapa saya musti ikut, karena ada ego sektoral tadi. Mereka tidak mau dengerin. Dishub dan UPT Parkir saja bisa ngotot-ngototan. Jadi musti kita selesaikan langsung. Pelan-pelan kita selesaikan,” tuturnya.
Sementara itu terkait Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan, yang berinisial RS, pihaknya sedang menyiapkan pencopotan jabatannya. Ahok sudah menginstruksikan Kepala Dinas Tata Ruang Gaman Sinurat segera menyiapkan pencopotan jabatan RS.
“Saya sudah suruh kepala dinasnya untuk ganti dia. Kapan ya saya tidak tahu. Yang penting segera. Kasus ini kan tidak ada hubungannya dengan tata ruang. Ini kasus bisa dituduh pencucian uang atau apa lah. Ini hubungannya dengan laporang PPATK,” beber Ahok.
RS diduga telah mengutip biaya pengurusan izin yang besarannya tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan. Dia diduga menerima uang dalam pengurusan izin dengan besaran bervariasi, mencapai Rp 700 juta. Dia diperkirakan mengutip uang ilegal sekitar Rp 1,89 miliar.
Penulis: Lenny Tristia Tambun/BER bagus

Karena saat dilakukan pengadaan delapan unit CCTV di kawasan Monas pada tahun anggaran 2010, YI masih menjabat sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat dan Ridha sebagai Kasie Sistem Informasi Sudin Kominfomas Jakarta Pusat dan Ketua Lelang Pengadaan CCTV Monas.
Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat Jaja Raharja mengatakan Ridha yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Oktober 2013 lalu, diduga menyelewengkan dana pengadaan CCTV sebesar Rp 1,7 miliar. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan proses penyidikan untuk pengembangan kasus tersebut.
Sayangnya, saat ditanya lebih jauh mengenai perkembangan kasus ini, Jaja enggan memberikan komentar lebih banyak. “Semuanya masih dalam proses penyidikan,” kata Jaja, Rabu (23/10).
Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat, Ridha Bahar mengakui jika dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jakarta Pusat terkait pemasangan CCTV jenis Sony model pan tilt zoom (PTZ) 36 optical zoom yang menelan dana sebesar Rp 1,7 miliar.
“Saya telah beberapa kali diperiksa Kejari Jakarta Pusat terkait proses lelang CCTV di Monas. Saya yakin semua proses pelelangan dan penetapan pemenang sudah sesuai prosedur yang tertuang dalam Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sampai saat ini produknya masih ada, outputnya juga ada, salahnya dimana saya nggak tahu rinciannya. Tanya ke Kejari karena saya merasa semuanya telah dijalankan sesuai prosedur," kata Ridha.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, hingga hari ini dia masih aktif menjalankan tugas sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat. Dia bersedia mengikuti seluruh proses hukum karena yakin telah melakukan proses pelelangan sesuai aturan yang ada.
“Harapan saya proses hukumnya juga dijalankan dengan sebagaimana mestinya, karena saya yakin nggak bersalah," harapnya.
Walikota Jakarta Pusat Saefullah mengaku sudah mengetahui atas penetapan status tersangka Ridha Bahar. Namun, hingga saat ini dia belum memberikan tindakan apa pun terhadap Ridha. Karena sampai sekarang, dia belum mendapatkan tembusan apapun terkait kasus ini.
"Saya belum dapat tembusan apa-apa, karena persoalan keuangan sudin itu langsung ke dinas. Jadi, kita hanya mengkoordinasikan saja. Yang bersangkutan juga sampai saat ini masih aktif, mengenai yang lainnya ditetapkan dari Dinas Kominfomas," kata Saefullah.
Penulis: Lenny Tristia Tambun/YUD sisitivi
pelan2 yg dulu suka maenan proyek bakalan kecokok

pengetahuan soal Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memang sangat minim

Kasudin Kominfo Jakarta Selatan Jadi Tersangka, Basuki: Bagus!
Jakarta - Satu lagi pejabat di jajaran Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Kepala Suku Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jakarta Selatan dengan inisial YI ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindakan korupsi pengadaan closed circuit television (CCTV) untuk Monumen Nasional (Monas). Saat itu, YI menjabat sebagai Kasudin Kominfo Jakarta Pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyambut baik penetapan tersangka pejabat wilayah Jakarta Pusat tersebut. Hal ini membuktikan, tidak ada yang ditutupi oleh Pemprov DKI dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Saya kira itu bagus kan. Kita tidak bisa tutup-tutupi. Supaya orang tidak melakukan lagi. Saya juga pusing tiap hari urusannya begitu banyak,” kata Basuki di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (23/10).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi, Basuki menegaskan pihaknya belum melakukan tindakan pemecatan YI sebagai PNS DKI. Karena, Pemprov DKI tetap memberlakukan asas praduga tak bersalah. Hanya saja, selama dilakukan penyidikan hingga persidangan dimulai, jabatan YI akan dicopot.
“Kita langsung minta dia diganti, tidak dipecat. Kan kita juga pakai asas praduga tak bersalah. Kita langsung minta ganti sama kepala dinas atau atasannya,” ujar pria yang akrab disapa Ahok ini.
Semakin banyaknya kasus korupsi yang terungkap di masa kepemimpinannya, membuat Ahok menjadi gusar. Karena itu, ke depan, dia akan terjun langsung untuk memantau setiap perkembangan proyek yang dianggarkan dalam APBD DKI.
“Tiap hari musti baca laporan kronologi. Memang juga masalah. Kayak rapat-rapat ini, kenapa saya musti ikut, karena ada ego sektoral tadi. Mereka tidak mau dengerin. Dishub dan UPT Parkir saja bisa ngotot-ngototan. Jadi musti kita selesaikan langsung. Pelan-pelan kita selesaikan,” tuturnya.
Sementara itu terkait Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan, yang berinisial RS, pihaknya sedang menyiapkan pencopotan jabatannya. Ahok sudah menginstruksikan Kepala Dinas Tata Ruang Gaman Sinurat segera menyiapkan pencopotan jabatan RS.
“Saya sudah suruh kepala dinasnya untuk ganti dia. Kapan ya saya tidak tahu. Yang penting segera. Kasus ini kan tidak ada hubungannya dengan tata ruang. Ini kasus bisa dituduh pencucian uang atau apa lah. Ini hubungannya dengan laporang PPATK,” beber Ahok.
RS diduga telah mengutip biaya pengurusan izin yang besarannya tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan. Dia diduga menerima uang dalam pengurusan izin dengan besaran bervariasi, mencapai Rp 700 juta. Dia diperkirakan mengutip uang ilegal sekitar Rp 1,89 miliar.
Penulis: Lenny Tristia Tambun/BER bagus

Diubah oleh kakaknyawamin 23-10-2013 19:58
0
1.8K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan