Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas-PA) mengecam keras pihak yang menyebutkan bahwa hubungan intim yang dilakukan oleh siswa dan siswi sebuah SMP di Jakarta dilakukan atas dasar suka sama suka.
Ketua Satgas PA, M Ihsan, menyebutkan dengan adanya pernyataan suka sama suka dapat mengaburkan permasalahan. Kemudian bisa disimpulkan oleh anak-anak bahwa kalau suka sama suka itu diperbolehkan.
"Menurut UUPA 23/2002 Pasal 81 dan 82 tidak ada istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan pada anak," kata M Ihsan, Rabu, 22 Oktober 2013.
Ihsan menambahkan, karena pelaku hubungan intim itu anak-anak, harusnya proses hukum ditujukan untuk memberikan efek jera, pembinaan dan perubahan perilaku pada anak.
"Jadi tidak pantas pihak manapun menggunakan istilah suka sama suka terhadap kasus anak yang dilakukan secara sukarela karena posisi anak adalah korban walaupun anak yang minta berhubungan badan atau dicabuli oleh orang lain," katanya.
Ihsan menambahkan, seharusnya kasus hubungan intim yang dilakukan dua siswa SMP itu tidak dipolisikan atau dibawa ke pengadilan. Tetapi dilakukan pembinaan agar tindakan seperti itu bisa ditekan.
"Karena pelaku dan yang terlibat anak-anak, sebaiknya tidak dibawa ke proses pidana atau pengadilan, tapi dibina dan direhabilitasi pada anak," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan orang tua sang siswi, 16 tahun, peristiwa asusila terhadap anaknya terjadi pada Jumat 13 September 2013 lalu. Saat itu sang anak hendak pulang, tapi dalam perjalanan dari kelas menuju gerbang dia dihadang temannya yang berusia 16 tahun.
Siswi itu kemudian dibawa ke sebuah ruangan yang berada di lantai dasar. Setiba di ruang tersebut teman-teman lainnya berdatangan dan memaksa siswi itu berbuat asusila. Karena merasa terpojok korban menurut.
Pelaku dan rekannya tidak puas melihat adegan tersebut yang direkam oleh HP. Mereka menyuruh korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Spoiler for coba gan 2:
Polisi masih menyelidiki kasus video mesum yang dibuat pelajar SMP negeri di Jakarta Pusat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan gelar perkara video porno itu.
"Untuk menentukan pelanggaran hukum, pasal berapa yang akan dikenakan, nanti sore atau besok, kami akan melakukan gelar perkara terhadap pengembangan kasus ini ke depannya," kata Rikwanto, Rabu 23 Oktober 2013.
Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 17 orang saksi yang terdiri dari kepala sekolah, Guru Bimbingan Penyuluhan, wali kelas, penjaga sekolah, dan murid yang merekam dan menonton persetubuhan antara pelaku dan korban.
"Tiga orang lagi dari petugas keamanan sekolah. Keterangannya untuk mendapatkan informasi bagaimana pengawasan usai jam pelajaran sekolah dan ketika kelas kosong," kata dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan, menambahkan berdasarkan rekaman video dan kesaksian beberapa saksi, adegan dalam video mesum itu bukan pelecehan. Apalagi, kata dia, sang siswi lebih senior dibandingkan sang pria.
Menurutnya, video seks ini sudah tiga kali dibuat oleh pemeran dan kelompok yang sama, yaitu pada 23 September, 25 September dan 9 Oktober 2013
dari beberapa berita yang ane baca gan, Ini korban kekerasan senioritas, yang diancam akan dibunuh bila tidak mau melakukan adegan yes no yes no, tapi kok ada kejanggalan, sebegitu takut kah mereka akan ancaman dibunuh oleh senior sehingga mau melakukan adegan begituan di depan orang lain, atau ada satu rahasia yang membuat mereka takut, sehingga mau melakukan hal tersebut,
. tapi seandainya bila memang ada unsur senioritas, " si Inisial A" kalau tidak salah gan , si doi wajib wajib dan sangat wajib di bakar hidup hidup,seandainya benar memang si A itu oknumya