- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Forum Pengacara MK Ikut Gugat Perppu


TS
coretanpagi
Forum Pengacara MK Ikut Gugat Perppu
Skalanews - Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Forum Pengacara Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan gugatan terhadap Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Dalam permohonannya, Forum Pengacara MK meminta agar mahkamah menyatakan Perppu tentang MK tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka menilai Perppu tersebut cacat hukum baik dari segi formal maupun materiil. "Bahwa dari segi formal atau prosedur pembentukan Perppu telah melanggar prosedur pembentukan sebagai lazimnya," kata Ketua Forum Pengacara MK, Andi M Asrun, usai mengajukan permohonan uji materi Perppu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/10).
Asrun menegaskan, tidak ada unsur 'kegentingan yang memaksa' dalam penerbitan Perppu tentang MK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), seperti yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VIII/2009 tertanggal 8 Februari 2010.
Dari sudut materiil, lanjut Asrun, subtansi yang diatur dalam Perppu membuktikan bukan sesuatu yang dapat dikategorikan 'mendesak', tetapi sesuatu yang bersifat untuk perbaikan ke masa depan (ius constituendum).
"Subtansi yang demikian tidak dapat dikategorikan sebagai peraturan dalam rangka menyelamatkan MK karena krisis yang dialami menyusul penangkapan Ketua MK non-aktif, Akil Mochtar."
Dia menambahkan, subtansi Perppu hanya untuk kepentingan masa depan belaka. Karena mengatur masalah persyaratan sebagai hakim konstitusi, dengan introduksi panel ahli untuk menyeleksi calon hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden dan DPR.
Mereka yang tergabung dalam Forum Pengacara MK yakni, Andi Muhammad asrun, Robikin Emhas, Samsul huda, Hartanto, Iwan gunawan, Unoto, Jodi santoso, Mukhlis muhammad maududi, Nurul anifah, Heru widodo,Dorel Almir Supriadi Adi, Daniel Tonapa Masiku, Sugeng Teguh Santoso, Syamsuddin Dhimas Pradana dan Syarif Hidayatullah.(Deddi Bayu/ mvw)
http://skalanews.com/berita/detail/1...t-Gugat-Perppu
Dalam permohonannya, Forum Pengacara MK meminta agar mahkamah menyatakan Perppu tentang MK tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka menilai Perppu tersebut cacat hukum baik dari segi formal maupun materiil. "Bahwa dari segi formal atau prosedur pembentukan Perppu telah melanggar prosedur pembentukan sebagai lazimnya," kata Ketua Forum Pengacara MK, Andi M Asrun, usai mengajukan permohonan uji materi Perppu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/10).
Asrun menegaskan, tidak ada unsur 'kegentingan yang memaksa' dalam penerbitan Perppu tentang MK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), seperti yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VIII/2009 tertanggal 8 Februari 2010.
Dari sudut materiil, lanjut Asrun, subtansi yang diatur dalam Perppu membuktikan bukan sesuatu yang dapat dikategorikan 'mendesak', tetapi sesuatu yang bersifat untuk perbaikan ke masa depan (ius constituendum).
"Subtansi yang demikian tidak dapat dikategorikan sebagai peraturan dalam rangka menyelamatkan MK karena krisis yang dialami menyusul penangkapan Ketua MK non-aktif, Akil Mochtar."
Dia menambahkan, subtansi Perppu hanya untuk kepentingan masa depan belaka. Karena mengatur masalah persyaratan sebagai hakim konstitusi, dengan introduksi panel ahli untuk menyeleksi calon hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden dan DPR.
Mereka yang tergabung dalam Forum Pengacara MK yakni, Andi Muhammad asrun, Robikin Emhas, Samsul huda, Hartanto, Iwan gunawan, Unoto, Jodi santoso, Mukhlis muhammad maududi, Nurul anifah, Heru widodo,Dorel Almir Supriadi Adi, Daniel Tonapa Masiku, Sugeng Teguh Santoso, Syamsuddin Dhimas Pradana dan Syarif Hidayatullah.(Deddi Bayu/ mvw)
http://skalanews.com/berita/detail/1...t-Gugat-Perppu
0
589
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan