- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Cegah Hakim Ramlan Comel dan Hakim Pasti Serefina


TS
coretanpagi
KPK Cegah Hakim Ramlan Comel dan Hakim Pasti Serefina
Skalanews - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan, pihak kembali meminta pihak Imigrasi untuk mencegah dua Hakim guna penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.
Kedua hakim yang dicegah itu adalah Ramlan Comel yang merupakan hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri Bandung, serta Pasti Serefina Sinaga yang bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
"Status pencegahan dilakukan sejak Selasa (22/10), selama enam bulan ke depan," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10).
Johan menambahkan status pencegahan ini dilakukan agar jika sewaktu-waktu keterangan kedua hakim itu diperlukan, mereka tidak sedang berada di luar negeri. Meskipun, keduanya disebut-sebut dalam dakwaan sidang hakim Setyabudi Tejocahyono yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, baik Ramlan maupun Pasti masih berstatus sebagai saksi terkait penyidikan dugaan suap bansos Bandung. Bahkan, keduanya pun pernah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Dimana, Ramlan diketahui sebagai anggota majelis hakim yang menangani perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung di PN Bandung. Dia menangani perkara itu bersama hakim Setyabudi Tejocahyono dan Jojo Johari.
Sementara itu, Pasti merupakan anggota majelis hakim yang menangani perkara korupsi Bansos bandung di PT Jabar bersama dengan hakim Fontian Munzil.
Keterlibatan Mereka
Diketahui dalam surat dakwaan Setyabudi yang dibacakan tim jaksa KPK di PN Tipikor Bandung beberapa waktu lalu disebutkan bahwa Setyabudi bertemu dengan mantan Ketua PT Jabar Sareh Wiyono. Tujuannya agar PT Jabar menguatkan putusan PN Bandung atas perkara Bansos tersebut.
Kemudian Sareh mengarahkan pelaksana tugas PT Jabar, Kristi Purnamiwulan untuk menunjuk Pasti Serefina Sinaga dan Fontian Munzil sebagai majelis hakim yang akan mengadili dan memeriksa perkara banding penyimpangan Bansos Kota Bandung.
Tak hanya itu, Wali Kota Bandung Dada Rosada bersama Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung Edi Siswadi, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung juga ikut disebut dalam dakwaan.
Mereka melakukan pertemuan di Lobby Hotel Topas Galeria untuk membahas permintaan uang dari Setyabudi sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu sebagai biaya mengamankan perkara di PT Jabar sesuai yang diminta oleh Sareh.
Sebagai tindak lanjut pertemuan itu, Toto pun menemui Pasti dan meminta agar hakim PT Jabar menguatkan putusan PN Bandung.
Dalam pertemuan itu Toto menyerahkan dokumen bukti pengembalian kerugian uang negara, sekaligus menawarkan bantuan dari Dada Rosada agar Hotel Bumi Asih milik Pasti yang terletak di Jalan Soekarno Hatta 452 A Bandung dapat ditingkatkan menjadi hotel bintang tiga. Atas permintaan Toto itu, Pasti pun menyetujuinya.
Selain memberi izin hotel, Dada juga diduga menjanjikan Rp 1miliar kepada hakim di PT Jabar. Di Hotel Bumi Asih, Toto menyerahkan uang yang berasal dari Herry Nurhayat melalui Asep Triana sebesar Rp500 juta kepada Pasti. Sisanya, akan dilunasi sebelum majelis hakim memutus banding perkara Bansos ini.
Sedaangkan dugaan keterlibatan Ramlan Comel ini tampak dalam reka ulang atau rekonstruksi pemberian suap kepada hakim Setyabudi yang digelar KPK beberapa waktu lalu. Ramlan diikutkan dalam rekonstruksi di Villa Jodam milik Toto.
Diduga ada pertemuan antara Toto, Setyabudi, Ramlan, Wali Kota Dada Rosada, dan mantan Sekretaris Daerah Edi Siswadi di villa tersebut. Seusai pertemuan, mereka pergi ke rumah karaoke Venetian Spa tanpa dihadiri Dada. (Bisma Rizal/bus)
http://skalanews.com/berita/detail/1...Pasti-Serefina
Kedua hakim yang dicegah itu adalah Ramlan Comel yang merupakan hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri Bandung, serta Pasti Serefina Sinaga yang bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
"Status pencegahan dilakukan sejak Selasa (22/10), selama enam bulan ke depan," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10).
Johan menambahkan status pencegahan ini dilakukan agar jika sewaktu-waktu keterangan kedua hakim itu diperlukan, mereka tidak sedang berada di luar negeri. Meskipun, keduanya disebut-sebut dalam dakwaan sidang hakim Setyabudi Tejocahyono yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, baik Ramlan maupun Pasti masih berstatus sebagai saksi terkait penyidikan dugaan suap bansos Bandung. Bahkan, keduanya pun pernah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Dimana, Ramlan diketahui sebagai anggota majelis hakim yang menangani perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung di PN Bandung. Dia menangani perkara itu bersama hakim Setyabudi Tejocahyono dan Jojo Johari.
Sementara itu, Pasti merupakan anggota majelis hakim yang menangani perkara korupsi Bansos bandung di PT Jabar bersama dengan hakim Fontian Munzil.
Keterlibatan Mereka
Diketahui dalam surat dakwaan Setyabudi yang dibacakan tim jaksa KPK di PN Tipikor Bandung beberapa waktu lalu disebutkan bahwa Setyabudi bertemu dengan mantan Ketua PT Jabar Sareh Wiyono. Tujuannya agar PT Jabar menguatkan putusan PN Bandung atas perkara Bansos tersebut.
Kemudian Sareh mengarahkan pelaksana tugas PT Jabar, Kristi Purnamiwulan untuk menunjuk Pasti Serefina Sinaga dan Fontian Munzil sebagai majelis hakim yang akan mengadili dan memeriksa perkara banding penyimpangan Bansos Kota Bandung.
Tak hanya itu, Wali Kota Bandung Dada Rosada bersama Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung Edi Siswadi, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung juga ikut disebut dalam dakwaan.
Mereka melakukan pertemuan di Lobby Hotel Topas Galeria untuk membahas permintaan uang dari Setyabudi sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu sebagai biaya mengamankan perkara di PT Jabar sesuai yang diminta oleh Sareh.
Sebagai tindak lanjut pertemuan itu, Toto pun menemui Pasti dan meminta agar hakim PT Jabar menguatkan putusan PN Bandung.
Dalam pertemuan itu Toto menyerahkan dokumen bukti pengembalian kerugian uang negara, sekaligus menawarkan bantuan dari Dada Rosada agar Hotel Bumi Asih milik Pasti yang terletak di Jalan Soekarno Hatta 452 A Bandung dapat ditingkatkan menjadi hotel bintang tiga. Atas permintaan Toto itu, Pasti pun menyetujuinya.
Selain memberi izin hotel, Dada juga diduga menjanjikan Rp 1miliar kepada hakim di PT Jabar. Di Hotel Bumi Asih, Toto menyerahkan uang yang berasal dari Herry Nurhayat melalui Asep Triana sebesar Rp500 juta kepada Pasti. Sisanya, akan dilunasi sebelum majelis hakim memutus banding perkara Bansos ini.
Sedaangkan dugaan keterlibatan Ramlan Comel ini tampak dalam reka ulang atau rekonstruksi pemberian suap kepada hakim Setyabudi yang digelar KPK beberapa waktu lalu. Ramlan diikutkan dalam rekonstruksi di Villa Jodam milik Toto.
Diduga ada pertemuan antara Toto, Setyabudi, Ramlan, Wali Kota Dada Rosada, dan mantan Sekretaris Daerah Edi Siswadi di villa tersebut. Seusai pertemuan, mereka pergi ke rumah karaoke Venetian Spa tanpa dihadiri Dada. (Bisma Rizal/bus)
http://skalanews.com/berita/detail/1...Pasti-Serefina
0
818
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan