Kaskus

News

coretanpagiAvatar border
TS
coretanpagi
Presiden SBY Harus Jelaskan Adanya Dua Versi Perppu
Skalanews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus menjelaskan versi mana yang benar terkait adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata ada dua versi.

Hal demikian disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Saldi Isra, dalam menanggapi adanya Perppu yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda dengan Perppu yang diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Saya juga mendengar dua versi, kita harus minta presiden menjelaskan versi mana yang benar, kalau ada yang tidak benar kenapa versi itu muncul," kata Saldi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/10).

Saldi menjelaskan, menurut informasi yang diterimanya bahwa Perppu versi pertama sangat merendahkan martabat hakim konstitusi. Hal ini juga harus mendapatkan penjelasan dari presiden.

"Versi pertama saya dengar sangat merendahkan martabat hakim yang menyamakan semua hakim. Harus ada penjelasan, masih ada di website resmi pemerintah naskah yang baru itu. Nah, kita butuh penjelasan dari presiden," ungkapnya.

Menurutnya, produk Perppu yang diterbitkan oleh presiden seharusnya hanya ada satu versi. Dalam logika ketatanegaraan peraturan sekecil apapun harus secara resmi dilakukan.

"Ubah tanda titik saja nggak bisa begitu saja, apalagi menghilangkan redaksi," kata Saldi.

Oleh karena itu, Presiden SBY harus menjelaskan adanya dua versi Perppu, mana versi yang benar dan mana versi yang salah. "Harusnya tidak ada dua versi, ini seperti ada KW 1, dan ada yang ori kan nggak bisa begitu, agar ada kepastian kita mesti tahu yang mana yang benar, harus ada penjelasannya," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK ternyata ada dua versi.

Perppu yang diterima oleh Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, ternyata berbeda dengan Perppu yang diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM. (Deddi Bayu/bus)

http://skalanews.com/berita/detail/1...a-Versi-Perppu
0
797
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan