- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Usai Vonis, Pemutilasi Kelamin Laporkan Balik Kasus rudapaksaan
TS
Bostnb
Usai Vonis, Pemutilasi Kelamin Laporkan Balik Kasus rudapaksaan
Liputan6.com, Tangerang : Kuasa hukum terdakwa kasus pemutilasi kelamin Neneng binti Nacing (20), Eka Purnama Sari kecewa dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang diterima kliennya. Tim kuasa hukum Neneng pun akan melaporkan Abdul Muhyi (19) ke Polres Depok atas dugaan pemerkosaan terhadap Neneng.
"Setelah ini keluarga berencana akan melaporkan Abdul Muhyi ke Polres Depok untuk kasus rudapaksaan yang dilakukannya terhadap Neneng pada 12 Mei lalu," kata Eka usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/10/2013).
Pihak keluarga Neneng mengaku tidak terima dengan tuduhan yang dilakukan korban Abdul Muhyi sehingga Neneng dijebloskan ke dalam penjara. Dalam kasus ini, keluarga menganggap Neneng merupakan korban pemerkosaan.
"Menurut kami, Neneng merupakan korban rudapaksaan. Atas dasar itulah, kita akan membuat laporan tersebut," tambah Eka.
Meski begitu, Eka mengaku belum dapat memastikan kapan laporan tersebut akan dilayangkan ke polisi. Pihaknya mengalami kendala untuk membuat laporan, karena Neneng sulit mendapat izin keluar tahanan.
"Belum tahu kapan, tapi sebentar lagi akan ada proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kita juga masih menunggu kapan Neneng mendapat izin untuk membuat laporan ke polisi," jelas Eka. (Mut/Ism)
http://news.liputan6.com/read/726891...us-rudapaksaan
you tried to rape the wrong bitch asshole
ilustrasi kalo kena potong
Spoiler for jgn dibuka nanti kepotong !:
0
1.5K
7
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan