kemalmahendraAvatar border
TS
kemalmahendra
Tuntutan 17,5 Tahun untuk Fathanah
Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 17,5 tahun kepada terdakwa kasus impor daging sapi Ahmad Fathanah. Tuntutan itu merupakan akumulasi dua tuntutan masing-masing 7,5 tahun untuk kasus korupsi dan 10 tahun untuk pencucian uang.

Di samping tuntutan hukuman penjara, jaksa juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 miliar, yakni Rp 500 juta untuk kasus korupsi dan Rp 1,5 miliar untuk kasus pencucian uang. Apabila terdakwa tidak bisa membayar ganti rugi, maka hukuman penjaranya ditambah dua tahun.

Jaksa menilai bahwa Fathanah pantas dihukum keras, karena ia menikmati hasil kejahatannya. Fathanah menikmati lebih dari Rp 34 miliar dari berbagai tindakannya dalam mengatur perizinan-perizinan.

Kita menilai pantas jika jaksa menuntut hukuman yang berat. Selama ini para pelaku korupsi selalu diberikan tuntutan yang ringan. Akibatnya hakim pun kebanyakan hanya menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun kepada para koruptor.

Hukuman yang tidak menjerakan itulah yang membuat korupsi semakin menjadi-jadi dan tidak tahu malu. Setelah kasus Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, kasus korupsi terakhir melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Beruntung sekarang ini ada angin segar yang diembuskan Mahkamah Agung. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar selalu memperberat semua kasasi pidana yang dilimpahkan kepadanya. Peningkatan hukuman yang dijatuhkan bisa mencapai 300 persen lebih berat.

Kita tidak mungkin bisa memberantas korupsi kalau sikap kita setengah hati. Dibutuhkan tindakan yang benar-benar keras dan juga kejam untuk mencegah terjadinya kejahatan berikutnya. Pepatah hukum pun mengatakan: "lex dura sed tamen scripta".

Hukuman yang keras dan kejam tidak hanya berlaku pada negara yang menerapkan sistem totaliter. Negara demokrasi seperti Amerika Serikat pun menerapkan prinsip itu. Pelaku pencucian uang di Wallstreet, Bernard Madoff dijatuhi hukuman 150 tahun dan ganti rugi 17,179 miliar dollar AS atas kejahatan yang ia lakukan.

Hukuman seperti itulah yang membuat semua orang akan berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan. Memang bukan berarti hukuman yang keras dan kejam akan membuat dunia bersih dari kejahatan, tetapi orang harus diberikan ruang yang semakin sempit untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain.

Itulah yang juga berlaku di China. Perdana Menteri Zhu Rongji mampu menekan korupsi di China karena sikapnya yang tidak mengenal kompromi. Pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi, maka hukumannya digantung.

Zhu merupakan pemimpin yang fenomenal dalam memberantas korupsi. Pernyataannya yang selalu membuat pejabat negara di China jeri adalah: "Siapkan 100 peti mati, 99 untuk pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi dan satu untuk saya apabila melakukan itu."

Pemberantasan korupsi hanya bisa berhasil apabila menggunakan prinsip mata air. Apabila hulunya bersih, maka pasti air yang ke bawah pun akan bersih. Tetapi jika hulunya sudah kotor, pasti ke hilir pun akan diwarnai dengan kekotoran.

Berulangkali kita menyampaikan tantangan kepada para pemimpin bangsa ini untuk menerapkan prinsip tersebut. Ia berani untuk memulai kehidupan yang bersih dari praktik korupsi agar menjadi panutan bagi mereka yang ada di bawahnya.

Kalau para pejabat tinggi negara memberikan contoh yang buruk, tidak usah heran apabila mereka yang berada di bawah pun berani melakukan korupsi. Sekarang ini korupsi tidak tanggung-tanggung dilakukan oleh pimpinan lembaga tinggi negara, menteri, bupati, dan juga pimpinan partai.

Kerusakan yang terjadi sudah sedemikian parahnya. Kita tidak bisa lagi menganggap hal yang terjadi sekarang ini sebagai sesuatu yang biasa. Korupsi yang melanda negara ini sudah pada tingkat darurat karena menyentuh hampir seluruh sendiri kehidupan negara.

Hanya hukuman yang keras dan kejam akan bisa menyelamatkan negara ini dari kehancuran. Kita berharap hakim-hakim pun berani bertindak seperti Hakim Agung Artidjo untuk bukan hanya menghukum para koruptorr seberat mungkin, tetapi juga memiskinkannya. Uang negara yang sudah dirampok selayaknya dikembalikan untuk negara.


0
1.1K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan